JUDUL : TRANSPORTASI DI PERAIRAN BERDASARKAN UNDANG
UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
PENGARANG : PROF.
DR. H.K. MARTONO, S.H., LLM. , EKA BUDI TJAHJONO, S.H., M.H.
PENERBIT : RAJAWALI
PERS
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
Penjelasan undang undang Nomor 17 Tahun 2008
B.
Pengertian pengertian
Bab 2 Transportasi di perairan
A.
Pendahuluan
B.
Dasar hukum
C.
Angkutan laut dalam negeri
D.
Angkutan laut luar negri
E.
Angkutan laut khusus
F.
Angkutan laut pelayaran rakyat
G.
Angkutan sungai dan danau
H.
Angkutan penyebrangan
I.
Angkutan perintis
Bab 3 usaha
jasa terkait dengan transportasi di perairan
A.
Pendahuluan
B.
Jasa usaha jasa penunjang transportasi di
perairan
C.
Usaha bongkar muat
D.
Usaha tally mandiri
E.
Usaha jasa pengurusan transportasi
F.
Usaha depo peti kemas
G.
Usaha angkutan perairan pelabuhan
H.
Usaha penyewaan peralatan angkutan /laut peralatan
jasa terkait dengan angkutan laut
I.
Usaha pengelolaan kapal
J.
Perantara jual beli dan/atau sewa kapal
K.
Keagenan awak kapal
L.
Perawatan dan perbaikan kapal
Bab 4 tarif
transportasi di perairan
A.
Kebijakan tariff angkutan di perairan
B.
Tarif angkutan laut dalam negri dan luar negri
C.
Tarif angkutan sungai dan danau
D.
Tarif angkutan penyebrangan
E.
Tariff pelayaran jasa tally
F.
Tariff depo peti kemas
G.
Tarif pelayanan jasa bongkar muat peti kemas
H.
Tariff bongkar muat barang umum(general cargo)
I.
Tariff jasa terkait dengan transfortasi lainnya
Bab 5 Tanggungjawab
hukum dalam transportasi di perairan
Bagian pertama :
konsep tanggungjawab hukum
A.
Tanggungjawab hukum atas dasar kesalahan
B.
Tanggungjawab praduga bersalah (presumption of liability)
C.
Tanggungjawab hukum tanpa bersalah ( legal liability without fault)
D.
Ajaran hukum (Doctrine)
Bagian kedua : tanggung jawab
transportasi di perairan
A.
Pengangkutan penumpang dan/atau barang
B.
Dokumen angkutan laut
C.
Tanggungjawab perusahaan angkutan laut di
perairan
D.
Tanggungjawab perusahaan jasa Transportasi dan
angkutan multimoda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar