JUDUL :HUKUM
ACARA PIDANA DI INDONESIA
PENGARANG : Prof. Dr. R. wirjono prodjodikoro
S.H
PENERBIT : SUMUR BANDUNG 1983
DAFTAR ISI
Bagian I pengertian dan sifat hukum pidana
Kepentingan
masyarakat dan kepentingan orang tertentu
System
‘’inquisitoir’’dan system’’accusator’’
Bagian II Asas asas hukum acara pidana
Kejaksaan
sebagai penuntut umum
Perinsip’’oportunita’’dalam
penuntutan
Perbedaan
antara ‘’pemeriksaan pemulaan’’( vooronderzoek) dan’’pemeriksaan di sidang
hakim‘’ (gerechtelijkeonderzook)
Pemeriksaan
di muka umum
Pemeriksaan
secara langsung
Peradilan
pidana di tangan pegawai negri ahli hukum system’’juri’’
Bagian III kedudukan terdkwa dlam acara pidana
Terdakwa
berwajib menjawab pertanyaan hakim atau tidak
Acara
pidana bertujuan mengejar kebenaran
Bagian IV Hal
pembela terdakwa
Perlunya
ada pembela
Saat
mulai diperbolehkan ada hubungan antara pembela
Dan
terdakwa yang di tahan
Pembela
yang oleh pemerintah di tunjuk
Bagian V Hal pengusut perkara dan penuntut umum
Pengertian
menuntut
Pengertian
mengusut perkara
Tugas
pengusut dan penuntut
Bagian VI Tindakan
tindakan pengusut perkara pidana terhadap terdakwa atau barang barang yang
bersangkutan
Penyitaan
barang barang
Penahanan
terdakwa
Perbedaann
antara penangkapan dan penahanan
Hal
mempertangguhkan penangkapan atau penahanan sementara
Penggeledahan
Tindakan
tindakan lain yang bersifat istimewa
Pengertian
tertangkap tangan
Bagian VII penyerahan
perkara kepada hakim
Penyerahan
perkara secara biasa
Penyerahan
perkara summer atau singkat
Bagian VIII Tindakan
permulaan dari hakim pengadilan negri
Dua
macam kekuasaan mengadili
Kekuasaan
‘’absolut’’
Kekuasaan
mahkamah agung
Kekuasaan
pengadilan tentara
Kekuasaan
pengadilan adat
Kekuasaan
pengadilan swapraja
Kekuasaan’’relatief’’
Tambahan
pemeriksaan
Penolakan
penuntutan jaksa
Bagian IX surat tuduhan
Kemungkinan
mengubah surat tuduhan
Pengumpulan
beberapa perkara menjadi satu
Pemecahan
satu perkara menjadi dua atau lebih
Apa yang
perlu dan apa yang tidak perlu dimuat dalam surat tuduhan
Tuduhan
‘’alternatif’’(primair dan subsidiair)
Bagian X pemeriksaan perkara pidana di
bidang Hakim PN
Pendengaran
terdakwa
Pendengaran
saksi
Penyumpahan
saksi
Sumpah
palsu
Syarat
syarat lain bagi pendengaran saksi
Pendengaran
seorang ahli
Barang
barang bukti
Penghabisan
pemeriksaan dalam sidang hakim
Bagian XI Hal system pembuktian
System
keyakinan belaka
System
melulu menurut undang undang
System
menurut undang undang sampai suatu batas
Bagian XII alat
alat bukti dan kekuatan pembuktian
Keterangan
saksi
Surat
surat bukti
Pengakuan
salah satu terdakwa
Penunjukan
Usul
perubahan peraturan
Keterangan
seorang ahli
Peraturan
tentang pembuktian bagi mahkamah agung
Bagian XIII putusan
pengadilan
Pembebasan
terdakwa
Pelepasan
terdakwa dari segala tuntutan
Penghukuman
terdakwa
Hal
barang barang bukti
Pengucapan
putusan hakim di muka umum
Bagian XIV penyusunan
surat putusan hakim
Surat
catatan sidang hakim
Bagian XV Hal
menjalankan putusan hakim
Tugas
menjalankan putusan hakim berada di tangan jaksa
Bagian XVI Hal
kasasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar