JUDUL : PRA-PERADILAN DI INDONESIA
PENGARANG : LOEBBY LOQMAN, S.H., M.H.
PENERBIT : GHALIA INDONESIA
DAFTAR ISI
Bab I pendahuluan
A.
Pembaharuan hukum acara pidana
B.
Kekuasaan kehakiman dan system peradilan pidana
yang terpadu
1.
Keharusan adanya system peradilan pidana yang
terpadu
2.
Kekuasaan kehakiman seperti yang tercantum dalam
kitab undang undang hukum acara pidana
C.
Ruang lingkup pembahasan serta pokok
permasalahan
Bab II apakah
pra peradilan
A.
Dari hukum komisaris ke pra peradilan
B.
Antara rechter commisaris dan pra peradilan
C.
Antara pra peradilan dan harbeas corpus
D.
Pra peradilan di dalam pasal kitab undang undang
hukum acara pidana
1.
Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya
suatu penangkapan
2.
Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya
suatu penahanan
3.
Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya
penghentian penyidikan
4.
Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya
suatu penghentian penuntutan
5.
Memutuskan ganti kerugian dan atau rehabilitasi
bagi seseorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau
pada penuntutan
Bab III hukum acara pidana ,pra peradilan dan Hak
asasi manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar