Kamis, 14 Maret 2013

PRA-PERADILAN DI INDONESIA



JUDUL                   :               PRA-PERADILAN DI INDONESIA
PENGARANG      :               LOEBBY LOQMAN, S.H., M.H.
PENERBIT            :               GHALIA INDONESIA

DAFTAR ISI

Bab  I     pendahuluan
A.      Pembaharuan hukum acara pidana
B.      Kekuasaan kehakiman dan system peradilan pidana yang terpadu
1.       Keharusan adanya system peradilan pidana yang terpadu
2.       Kekuasaan kehakiman seperti yang tercantum dalam kitab undang undang hukum acara pidana
C.      Ruang lingkup pembahasan serta pokok permasalahan 

Bab  II            apakah pra peradilan
A.      Dari hukum komisaris ke pra peradilan
B.      Antara rechter commisaris dan pra peradilan
C.      Antara pra peradilan dan harbeas corpus
D.      Pra peradilan di dalam pasal kitab undang undang hukum acara pidana
1.       Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan
2.       Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penahanan
3.       Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4.       Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penghentian penuntutan
5.       Memutuskan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau pada penuntutan 

Bab  III  hukum acara pidana ,pra peradilan dan Hak asasi manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar