JUDUL : BUNGA RAMPAI KEBIJAKAN HUKUM
PIDANA
PENGARANG : PROF.DR.BARDA NAWAWI ARIEF,SH.
PENERBIT : KENCANA
DAFTAR ISI
Bagian pertama:KEBIJAKAN KRIMINAL DAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
BAB I KEBIJAKAN KRIMINAL (CRIMINAL
POLICY)
A.
Pengertian kebijakan /politik criminal
B.
Hubungan politik criminal dengan politik sosial
C.
Kebijakan integral dalam penanggulangan
kejahatan
BAB `2 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL
POLICY)
A.
Pendahuluan
B.
Pengertian dan ruang lingkup kebijakan hukum
pidana
C.
Masalah pembaruan hukum pidana
D.
Pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai dalam
kebijakan hukum pidana
BAB 3 UPAYA NONPENAL DALAM KEBIJAKAN
PENANGGULANGAN KEJAHATAN
BAB 4 BEBERAPA ASPEK HAK ASASI MANUSIA
DITINJAU DARI SUDUT HUKUM PIDANA
A.
Pendahuluan
B.
Ham dalam hukum positif Indonesia
C.
Beberapa aspek ham dari sudut hukum pidana
Bagian kedua: kebijakan hukum pidana dalam konsep kuhp baru
BAB 5 POKOK POKOK PEMIKIRAN BEBERAPA
ASPEK’’BARU’’DALAM KONSEP KUHP BARU
A.
Pengantar
B.
Pokok pemikiran tentang ‘’tindak pidana’’
C.
Pokok pemikiran tentang pidana dan pemidanaan
BAB 6 BEBERAPA ASPEK BARU DALAM KONSEP
DALAM KUHP BARU
A.
Pengantar
B.
Beberapa hal baru dalam konsep KUHP baru
BAB 7 SISTEM PEMIDANAAN MENURUT KONSEP
KUHP BARU DAN LATAR BELAKANG PEMIKIRANYA
A.
Pendahuluan
B.
Masalah jumlah atau lamanya ancaman pidana
C.
Masalah peringanan dan pemberatan pidana
D.
System perumusan dan penerapan pidana
BAB 8 POLA PEMIDANAAN MENURUT KUHP DAN
KONSEP KUHP
A.
Pengertian dan ruang lingkup pola pemidanaan
B.
Pola jenis sanksi pidana
C.
Pola lamanya (berat ringanya pidana)pidana
D.
Pola perumusan pidana
BAB 9 MASALAH PIDANA PERAMPASAN
KEMERDEKAAN DALAM KONSEP KUHP BARU
A.
Pendahuluan
B.
Jenis dan modifikasi pidana perampasan
kemerdekaan
C.
Lamanya ancaman pidana perampasan kemerdekaan
(masalah minimum dan maksimum)
D.
Penetapan dan perumusan pidana penjara
E.
Kesimpulan
BAB 10 PIDANA PENJARA TERBATAS:SUATU GAGASAN
PENGGABUNGAN ANTARA PIDANA PENJARA DAN PIDANA PENGAWAS
A.
Pendahuluan
B.
Pengertian dan bentuk pidana gabungan antara
pidana penjara dan pidana pengawasan
C.
Latarbelakang gagasan pidana penjara terbatas
D.
Pendirian pro dan kontra terhadap wawasan
gabungan
E.
Penutup
BAB 11 KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM RANGKA
MENGEFEKTIFKAN PIDANA PENJARA
A.
Pendahuluan
B.
Dasar pembenahan eksistensi pidana penjara dilihat pada sudut efektivitas
sanksi
C.
Kebijakan legislative dalam rangka
mengefektifkan pidana penjara
BAB 12 KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN
DEKRIMINALISASI DALAM KONSEP KUHP BARU
A.
Pengantar
B.
Kebijakan sumber bahan dan pendekatan
proses kriminalisasi dalam penyusunan
konsep KUHP baru
C.
Kebijakan penggolongan delik dalam konsep kuhp
baru
D.
Kebijakan penetapan beberapa delik baru dalam
konsep
BAB 13 PERKEMBANGAN DELIK KESUSILAAN DALAM
KONSEP KUHP BARU
A.
Pengertian dan ruang lingkup delik kesusilaan
B.
Delik kesusilaan di dalam KUHP dan
perkembanganya di dalam konsep
C.
Perbandingan delik kesusilaan di berbagai KUHP
asing
D.
Kebijakan penuntutan dalam delik kesusilaan
BAB 14 MASALAH SIHIR ATAU SANTET DALAM
PERSFEKTIF DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
A.
Pengantar
B.
Pengantar hukum terhadap masalah sihir (masalah
gaib/metafisika)
C.
Kriminalisasi pada perbuatan yang berhubungan
dengan masalah sihir atau ilmu gaib(khususnya masalah santet /renungan)
D.
Kebijakan kriminalisasi dan perumusan delik
santet dalam konsep RUU KUHP
BAB 15 KEBIJAKAN KRIMINALISASI KUMPUL KEBO
DALAM SANTET DALAM KONSEP RUU KUHP
A.
Pengantar
B.
Kebijakan kriminalisasi kumpul kebo dalam konsep
KUHP
C.
Kebijakan kriminalisasi masalah santet dalam
konsep RUU KUHP
BAB 16 MASALAH AGAMA DAN KEAGAMAAN PEMBARUAN
HUKUM PIDANA NASIONAL
A.
Pengantar
B.
Penggalian nilai nilai hukum agama dalam rangka
pembaruan hukum pidana nasional
C.
Delik agama dalam pembaruan hukum pidana
nasional
BAB 17 PERKEMBANGAN /PERUBAHAN FORMULASI
KONSEP RUU KUHP 2004-2005-2006-2007
A.
Ruang lingkup perkembangan /perubahan formulasi
B.
Perkembangan perubahan pormulasi pasal 1(asas
legalitas)
C.
Perkembangan perubahan pasal 2(aturan peralihan)
D.
Perubahan pormulasi ruang berlakunya hukum
pidana menurut tempat
E.
Perkembangan formulasi bentuk bentuk pidana
F.
Perkembangan/perubahan formulasi APP (alasan
penghapus pidana)
G.
Perkembangan/perubahan bab III(pemidanaan
,pidana dan tindakan )
H.
Perkembangan pormulasi buku II(tindak pidana )
BAB 18 ANTISIPASI PENYUSUNAN HUKUM ACARA
PIDANA YANG AKAN DATANG(KUHAP BARU) DALAM MENYONGSONG BERLAKUNYA KONSEP KUHP
BARU)
A.
Pendahuluan
B.
Beberapa permasalahan hukum acara pidana dalam
hubunganya dengan RUU KUHP BARU
C.
Kebijakan penyusunan hukum acara pidana yang
akan dating (KUHP BARU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar