JUDUL : HUKUM ACARA PENGADILAN ANAK
PENGARANG : GATOT SUPRAMONO, S.H.
PENERBIT : DJAMBATAN
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.
Anak dan Generasi muda
2.
Kenakalan Remaja
3.
Hak-Hak anak
4.
Tanggungjawab orangtua terhadap anak
5.
Perhatian dalam penanganan perkara anak
6.
Lahirnya UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan
anak
7.
Hubungan UU peradilan anak dengan KUHP dan KUHP
BAB II GAMBARAN UMUM TENTANG PENGADILAN ANAK
1.
Istilah yang digunakan
2.
Pengadilan yang menangani perkara pidana anak
3.
Pengadilan yang berwenang memeriksa dan
mengadili
4.
Batasan umur anak
5.
Pengertian anak nakal
6.
Petugas Hukum yang khusus
7.
Tersangka/terdakwa anak dapat di tahan
8.
Hak hak anak yang menjadi tersangka/terdakwa
9.
Petugas kemasyarakatan dan peranannya
10.
Sanksi Hukum terhadap anak nakal
11.
Tempat pemidanaan anak nakal
BAB III PENYIDIKAN
1.
Penyidiknya penyidik polri
2.
Penangkapan berlaku KUHP
3.
Penahanan dengan memperhatikan kepentingan anak
4.
Kewajiban memeriksa tersangka dalam suasana
kekeluargaan
5.
Proses penyidikan wajib dirahasiakan
6.
Sikaf penyidik terhadap anak yang belum
berumur 8 Tahun
7.
Penyidikan terhadap anak dan orang dewasa
berkasnya di pisah
8.
Pemberkasan perkara sesuai dengan KUHAP
BAB IV PENUNTUTAN
1.
Penuntutan dengan penuntut hukum anak
2.
Kewajiban meneliti hasil penyidikan
3.
Penahanan paling lama 10 Hari
4.
Membuat surat dakwaan
5.
Melimpahkan Berkas perkara ke pengadilan
BAB V PEMERIKSAAN SIDANG ANAK
1.
Disidangkan oleh hakim anak
2.
Hakim,penuntut umum dan penasehat Hukum tidak memakai toga
3.
Disidangkan dengan Hakim tunggal
4.
Penahanan paling lama 15 hari
5.
Tata Ruang siding
6.
Laporan pembimbing kemasyarakatan sebelum siding
dibuka
7.
Persidangan dilakukan secara tertutup
8.
Contoh kasus yang melanggar asas tertutup
9.
Terdakwa didampingi orang tua ,penasehat hukum
dan pembimbing kemasyarakatan
10.
Saksi dapat di dengar tanpa dihadiri terdakwa
11.
Sikaf hakim sebelum menjatuhkan putusan
12.
Putusan di ucapkan dalam siding yang terbuka
untuk umum
13.
Hakim wajib pertimbangkan laporan pembimbing
kemasyarakatan
14.
Hakim tidak boleh menjatuhkan kumulasi hukuman
15.
Batas maksimal pidana penjara
16.
Batas maksimal pidana kurungan
17.
Batas maksimal pidana denda
18.
Batas maksimal pidna bersyarat
19.
Hukuman pidna pengawasan
20.
Terdakwa diserahkan kepada Negara
21.
Terdakwa diwajibkan mengikuti pendidikan
,pembinaan dan latihan kerja
22.
Mungkinkah anak yang melanggar peraturan tetapi
bukan perbuatan pidana dapat diadili
23.
Putusan perkara anak dalam kasus pemerasan
24.
Banding dan kasasi berlaku KUHP
25.
Pemohonan peninjauan kembali diperluas
BAB VI SISTEM PEMASYARAKATAN
2.
Lembaga pemasyarakatan anak
3.
Asas pembinaan pemasyarakatan
4.
Macam macam anak Didik pemasyarakatan
5.
Hak dan kewajiban
6.
Hukuman disiplin bagi anak pidana
7.
Peranan balai pemasyarakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar