Rabu, 06 Maret 2013

DELIK-DELIK KHUSUS (kejahatan kejahatan membahayakan kepercayaan umum terhadap surat surat,alat-alat bukti dan peradilan)



JUDUL                   :     DELIK-DELIK KHUSUS(kejahatan kejahatan membahayaka kepercayakan umum terhadap surat-surat,alat alat pembayaran,alat-alat bukti dan peradilan
PENGARANG      :      Drs.P.A.F LAMINATING, SH
PENERBIT            :      MANDAR MAJU

DAFTAR ISI

BAB        I               :               TINDAK PIDANA PEMALSUAN
1.       Pengertian tindak pidana pemalsuan
2.       Pasal 263 KUHP : tindak pidana memalsukan atau membuat secara palsu sepucuk surat yang dapat menimbulkan hak ,perikatan atau pembebasan hutang
3.       Pasal 264 KUHP : tindak pidana pemalsuan akta otentik dan lain lain
4.       Pasal 266 KUHP : tindak pidana menyuruh mencantumkan suatu keterangan palsu did lam suatu akta otentik
5.       Pasal 267 KUHP : tindak pidana memberikan keterangan tertulis palsu oleh seorang dokter
6.       Pasal 268 KUHP : tindak pidana membuat serta palsu atau memalsukan surat keterangan tertulis dari dokter
7.       Pasal 269 KUHP : tindak pidana membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan tentang kelakuan baik,kecakapan ,kemiskinan ,cacat atau keadaan keadaan lain
8.       Pasal  270 KUHP : tindak pidana membuat secara palsu atau memalsukan surat izin jalan , kartu keamanan dan lain lain
9.       Pasal 271 KUHP : tindak pidana membuat secara palsu atau memalsukan surat pengantar kerbau atau sapi
10.   Pasal 274 KUHP : tindak pidana membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan dari seorang pegawai negri yang melaksanakan kekuasaan dengan sah tentang hak milik atau sesuatu sesuatu hak lainya atas suatu benda
11.   Pasal 275 KUHP : tindak pidana mempunyai dalam persediaan bahan-bahan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana yang diatur dalam pasal 264 angka 2-5 KUHP

BAB        II             :               PEMALSUAN MATA UANG ,UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK
12.   Pasal 244 KUHP : tindak pidana meniru atau memalsukan mata uang ,uang kertas Negara atau uang kertas bank
13.   Pasal 245 KUHP : tindak pidana dengan sengaja mengedarkan mata uang , uang kertas Negara atau uang kertas bank yang dipalsukan seolah olah asli dan tidak dipalsukan
14.   Pasal 246 KUHP : tindak pidana perusakan mata uang
15.   Pasal 247 KUHP : tindak pidana dengan sengaja mengedarkan mata uang yang telah nilainya
16.   Pasal249 KUHP : tindak pidana dengan sengaja mengedarkan mata uang yang palsu,dipalsukan atau dikurangi nilainya atau uang kertas Negara atau uang kertas bank yang palsu, dipalsukan diluarhal-hal yang ditentukan dalam pasal-pasal 245 dan 247 KUH
17.   Pasal 250 KUHP : tindak pidana membuat atau mempunyai dalam persediaan bahan bahan atau alat alat untuk meniru , memalsukan atau alat alat untuk meniru ,memalsukan atau mengurangi nilai mata uang atau untuk meniru atau memalsukan uang kertas Negara  atau uang kertas bank
18.   Pasal 251 KUHP : tindak pidana dengan sengaja mempunyai dalam persediaan atau memasukan ke Indonesia, keeping-keping atau lempengan-lempengan perak yang setelah dibubuhi atau di bubuhi kembali dengan sebuah cap dapat dipandang sebagai mata uang
19.   Pasal 250 bis KUHP : pidana-pidana tambahan yang dapat dijatuhkan bagi para pelaku tindak pidana yang diatur dalam bab ke –X buku ke II KUHP

BAB III   :               PEMALSUAN METERAI DAN CAP
20.   Pengertian meterai dan cap
21.   Pasal 253 KUHP :  tindak pidana meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia
22.   Pasal 254 KUHP  :  tindak pidana membubuhkan cap-cap Negara yang palsu pada barang-barang kerajinan emas atau perak
23.   Pasal  255 KUHP  : tindak pidana membubuhkan cap tera palsu pada alat alat yang wajib ditera atau memalsukan cap tera yang asli
24.   Pasal 255 KUHP  :  tindak pidana membubuhkan secara palsu cap-cap yang menurut peraturan perundang undangan harus atau dapat dibubuhkan pada barang barang atau pada pembungkusnya
25.   Pasal257 KUHP  :  tindak pidana dengan sengaja mempergunakan,menjual menawarkan,menyerahkan,mempunyai dalam persediaan atau memasukan ke Indonesia,meterai-meterai,tanda-tanda atau cap-cap yang palsu atau dipalsukan  
26.   Pasal 258 KUHP  :  tindak pidana memalsukan alat alat pengukur dan penimbang setelah  alat-alat tersebut dibubuhi cap tera
27.   Pasal 259 KUHP  :  tindak pidana menghapus cap pernyataan tidak boleh dipakai lagi pada alat-alat yang ditera
28.   Pasal 260 KUHP  :  tindak pidana menghapus cap yang dibubuhkan pada meterai meterai yang dikeluarkan oleh atau atas nama pemerintah Indonesia untuk membuat meterai meterai tersebut tidak dapat dipakai lagi
29.   Pasal 260 bis KUHP : tindak pidana-tindak  pidana yang diatur dalam pasal pasal 253,256,257 dan 260 bis KUHP jika dilakukan terhadap meterai meterai dan cap-cap yang dipakai oleh jawapos atau dinas pos dari sesuatu Negara asing
30.   Pasal 261 KUHP :  tindak pidana menyimpan bahan bahan atau alat alat untuk melakukan kejahatan kejahatan  yang diatur dalam pasal pasal 253 dan 260bis KUHP

BAB        IV            PENGERTIAN KETYERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH
31.   Pengertian tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah
32.   Pasal 242 KUHP :  tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar