JUDUL : DELIK-DELIK
KHUSUS(kejahatan kejahatan membahayaka kepercayakan umum terhadap
surat-surat,alat alat pembayaran,alat-alat bukti dan peradilan
PENGARANG : Drs.P.A.F
LAMINATING, SH
PENERBIT : MANDAR
MAJU
DAFTAR ISI
BAB I : TINDAK
PIDANA PEMALSUAN
1.
Pengertian tindak pidana pemalsuan
2.
Pasal 263 KUHP :
tindak pidana memalsukan atau membuat secara palsu sepucuk surat yang dapat
menimbulkan hak ,perikatan atau pembebasan hutang
3.
Pasal 264 KUHP :
tindak pidana pemalsuan akta otentik dan lain lain
4.
Pasal 266 KUHP : tindak pidana menyuruh
mencantumkan suatu keterangan palsu did lam suatu akta otentik
5.
Pasal 267 KUHP : tindak pidana memberikan
keterangan tertulis palsu oleh seorang dokter
6.
Pasal 268 KUHP : tindak pidana membuat serta
palsu atau memalsukan surat keterangan tertulis dari dokter
7.
Pasal 269 KUHP : tindak pidana membuat secara
palsu atau memalsukan surat keterangan tentang kelakuan baik,kecakapan
,kemiskinan ,cacat atau keadaan keadaan lain
8.
Pasal 270
KUHP : tindak pidana membuat secara palsu atau memalsukan surat izin jalan ,
kartu keamanan dan lain lain
9.
Pasal 271 KUHP : tindak pidana membuat secara
palsu atau memalsukan surat pengantar kerbau atau sapi
10.
Pasal 274 KUHP : tindak pidana membuat secara
palsu atau memalsukan surat keterangan dari seorang pegawai negri yang
melaksanakan kekuasaan dengan sah tentang hak milik atau sesuatu sesuatu hak
lainya atas suatu benda
11.
Pasal 275 KUHP : tindak pidana mempunyai dalam
persediaan bahan-bahan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana yang diatur
dalam pasal 264 angka 2-5 KUHP
BAB II : PEMALSUAN
MATA UANG ,UANG KERTAS NEGARA ATAU UANG KERTAS BANK
12.
Pasal 244 KUHP : tindak pidana meniru atau
memalsukan mata uang ,uang kertas Negara atau uang kertas bank
13.
Pasal 245 KUHP : tindak pidana dengan sengaja
mengedarkan mata uang , uang kertas Negara atau uang kertas bank yang
dipalsukan seolah olah asli dan tidak dipalsukan
14.
Pasal 246 KUHP : tindak pidana perusakan mata
uang
15.
Pasal 247 KUHP : tindak pidana dengan sengaja
mengedarkan mata uang yang telah nilainya
16.
Pasal249 KUHP : tindak pidana dengan sengaja
mengedarkan mata uang yang palsu,dipalsukan atau dikurangi nilainya atau uang
kertas Negara atau uang kertas bank yang palsu, dipalsukan diluarhal-hal yang
ditentukan dalam pasal-pasal 245 dan 247 KUH
17.
Pasal 250 KUHP : tindak pidana membuat atau
mempunyai dalam persediaan bahan bahan atau alat alat untuk meniru , memalsukan
atau alat alat untuk meniru ,memalsukan atau mengurangi nilai mata uang atau
untuk meniru atau memalsukan uang kertas Negara
atau uang kertas bank
18.
Pasal 251 KUHP : tindak pidana dengan sengaja
mempunyai dalam persediaan atau memasukan ke Indonesia, keeping-keping atau
lempengan-lempengan perak yang setelah dibubuhi atau di bubuhi kembali dengan
sebuah cap dapat dipandang sebagai mata uang
19.
Pasal 250 bis KUHP : pidana-pidana tambahan yang
dapat dijatuhkan bagi para pelaku tindak pidana yang diatur dalam bab ke –X
buku ke II KUHP
BAB III : PEMALSUAN METERAI DAN CAP
20.
Pengertian meterai dan cap
21.
Pasal 253 KUHP :
tindak pidana meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh
pemerintahan Indonesia
22.
Pasal 254 KUHP
: tindak pidana membubuhkan
cap-cap Negara yang palsu pada barang-barang kerajinan emas atau perak
23.
Pasal 255
KUHP : tindak pidana membubuhkan cap
tera palsu pada alat alat yang wajib ditera atau memalsukan cap tera yang asli
24.
Pasal 255 KUHP
: tindak pidana membubuhkan
secara palsu cap-cap yang menurut peraturan perundang undangan harus atau dapat
dibubuhkan pada barang barang atau pada pembungkusnya
25.
Pasal257 KUHP
: tindak pidana dengan sengaja
mempergunakan,menjual menawarkan,menyerahkan,mempunyai dalam persediaan atau
memasukan ke Indonesia,meterai-meterai,tanda-tanda atau cap-cap yang palsu atau
dipalsukan
26.
Pasal 258 KUHP
: tindak pidana memalsukan alat
alat pengukur dan penimbang setelah
alat-alat tersebut dibubuhi cap tera
27.
Pasal 259 KUHP
: tindak pidana menghapus cap
pernyataan tidak boleh dipakai lagi pada alat-alat yang ditera
28.
Pasal 260 KUHP
: tindak pidana menghapus cap
yang dibubuhkan pada meterai meterai yang dikeluarkan oleh atau atas nama
pemerintah Indonesia untuk membuat meterai meterai tersebut tidak dapat dipakai
lagi
29.
Pasal 260 bis KUHP : tindak pidana-tindak pidana yang diatur dalam pasal pasal
253,256,257 dan 260 bis KUHP jika dilakukan terhadap meterai meterai dan
cap-cap yang dipakai oleh jawapos atau dinas pos dari sesuatu Negara asing
30.
Pasal 261 KUHP :
tindak pidana menyimpan bahan bahan atau alat alat untuk melakukan
kejahatan kejahatan yang diatur dalam
pasal pasal 253 dan 260bis KUHP
BAB IV PENGERTIAN KETYERANGAN PALSU DI
BAWAH SUMPAH
31.
Pengertian tentang pemberian keterangan palsu di
bawah sumpah
32.
Pasal 242 KUHP :
tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar