JUDUL : pemberantasan dan pencegahan
TINDAK PIDANA EKONOMI
PENGARANG : Leden Marpaung, S.H
Penerbit : SINAR GRAFIKA
DAFTAR ISI
BAB I GAMBARAN KEADILAN
1.
Latar belakang
2.
Permasalahan
3.
Pengertian judul buku
4.
Lingkup kajian
BAB II GAMBARAN KEADILAN
BAB III TINDAK PIDANAEKONOMI
1.
Pengertian tindak pidana ekonomi
2.
Magsud dan tujuan
3.
Sifat tindak pidana ekonomi
4.
Unsure-unsur tindak pidana ekonomi
5.
Subyek tindak pidana ekonomi
6.
Sanksi tindak pidana ekonomi
7.
Tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal-pasal
tertentu undang undang Nomor 7/Drt/1955
8.
Pembaruan rumusan”tindak pidan ekonomi’
BAB IV PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA EKONOMI
1.
Cara pemberantasan
2.
Penyelesaian cepat perkara tindak pidana ekonomi
3.
Jaksa/hakim khusus
4.
In absentia
5.
Kewenangan penyidik
6.
Kewenangan jaksa
7.
Upah hukum
Lampiran perundang undangan
BAB V BRO
1.
Pengertian bedrijf
2.
BRO sebagai hukum positif
3.
Usaha leasing
4.
Lembaga pembiayaan
5.
Usaha sewa beli,jual angsuran,sewa
6.
Tindak pidana terhadap BRO
7.
Wajib daftar perusahaan
8.
Tindak pidana perindustrian
9.
Surat izin usaha perdagangan
10.
Masalah penerapan BRO
BAB VI BARANG DALAM PENGAWASAN
1.
Dasar hukum
2.
Undang undang Nomor 8/Prp/1962
3.
P.P. Nomor 11/1962
4.
Barang dalam pengawasan
5.
Tata niaga cengkeh
BAB VII ORDONANSI BEA
1.
Isi ordonansi bea
2.
Kepabeanan
3.
Tata niaga ekspor
4.
Prosedur dan tata niaga impor
5.
Pengurusan barang/dokumen
6.
Barang-barang yang diatur tata niaga impornya
BAB VIII HAL-HAL YANGPERLU DIPERHATIKAN PADA
PENANGANAN KASUS/PERKARA TINDAK PIDANA EKONOMI
1.
Penyitaan
2.
Schikking
3.
Pasal 23 O.B
4.
Barang penumpang
5.
Perdagangan lintas batas
6.
In absentia
7.
Pasal 25 O.B
8.
Pasal 26 B.B
BAB IX MASALAH PREVENSI
1.
Makna prevensi
2.
Factor Geografi
3.
Factor pengusaha
4.
Factor pasar(Market)
5.
Factor peraturan/pranata Hukum
6.
Factor angkutan laut
7.
Factor aparat Negara
8.
Factor kesadaran hukum
9.
Factor sarana dan prasarana
10.
Bandar udara
11.
Barang kiriman
12.
Daya tangkal represif
13.
Koordinasi
14.
Kerancuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar