JUDUL : ASAS – ASAS PERBANDINGAN HUKUM
PIDANA
PENGARANG : ROMLI ATMASASMITA, SH, LL.M.
PENERBIT : YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM
INDONESIA
DAFTAR ISI
BAGIAN SATU :
SEJARAH PERKEMBANGAN ,TUJUAN DAN PERKEMBANGAN PERBANDINGAN
HUKUM
1.
Sejarah dan perkembangan perbandingan hukum
1.
Peristilahan dan ruang lingkup
2.
Asal usul dan perkembangan perbandingan hukum
2.Tujuan dan
kegunaan perbandingan hukum pada umumnya,khususnya perbandingan hukum pidana
1.
tujuan perbandingan hukum
2.
kegunaan perbandingan hukum (pidana)dewasa ini
BAGIAN KEDUA
KARAKTERISTIK DAN KONSEP DASAR HUKUM PIDANASEBAGAI SUAtU
SISTEM HUKUM
1.
Persfektif historis system hukum’’common
law’’dan ‘’civil law’’
2.
Beberapakarakteristik hukum pidana dan hukum
acara pidana’’common law sistem’’
1.
Karakteristik system hukum inggris pada umumnya
,khususnya dalam hukum pidana dan hukum acara pidana
2.
Doktrin precedent
3.
Karakteristik system hukum pidana /acara
pidana civil law
3.Ciri utama
doktrin hukum pidana liberal
4. konsep
dasar hukum pidana menurut ‘’common law system’’dan’’civil law system’’
1.
unsure unsure suatu tindak tindak pidana (element of crimes)
2.
klasifikasi tindak pidana
3.
pertanggungjawaban pidana (criminal liability/toerekening-vatsbaarheid)
4.
alasan alasan penguurangan atau penghapusan pidana(criminal defenses)
5.
strict-liability crimes and vicarious liability
Tidak ada komentar:
Posting Komentar