Rabu, 06 Maret 2013

DELIK-DELIK KHUSUS (kejahatan terhadap nyawa tubuh dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa tubuh dan kesehatan )



JUDUL                   :               DELIK-DELIK KHUSUS (kejahatan terhadap nyawa,tubuh dan kesehatan serta kejahatan ang membahayakan bagi nyawa tubuh dan kesehatan)
PENGARANG      :               Drs. P.A.F. Laminating, S.H
PENERBIT            :               BINACIPTA

DAFTAR ISI

Bab I      :  Pembunuhan
1.       Pengertian tentang tindak pidana pembunuhan
2.       Pembagian jenis jenis tindak pidana pembunuhan di dalam KUHP
3.       Jenis jenis pidana pembunuhan dalam buku ke II bab ke III KUHP ditinjau dari pengaturanya yang berbeda beda dalam ketentuan pidana
4.       Tindak pidana pembunuhan dalam bentuk pokok
5.       Tindak pidana pembunuhan dengan keadaan keadaan yang memberatkan
6.       Tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu
7.       Tindak pidana pembunuhan anak
8.       Tindak pidana pembunuhan anak dengan direncanakan lebih dulu
9.       Keturutsertaan dalam tindak pidanapembunuhan anak
10.   Tindak pidana pembunuhan atas permintaan korban
11.   Kesengajaan mendorong orang lain melakukan bunuh diri
12.   Tindak pidana menyebabkan atau menyuruh menyebabkan gugurnya kandungan atau matinya janin yang berada dalam kandungan
13.   Tindak pidana menyebabkan gugurnya kandungan atau mati janin yang berada dalam kandungan,dengan ijin atau tanpa ijin wanita yang mengandung
14.   Keterlibatan seorang dokter, bidan atau ahli meramu obat obatan dalam tindak pidana pengguguran kandungan  atau menyebabkan matinya janin yang berada dalam kandungan

Bab II penganiayaan
15.   Tindak pidana penganiayaan dalam bentuk pokok
16.   Tindak pidana penganiayaan ringan
17.   Tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan lebih dulu
18.   Tindak pidana penganiayaan berat
19.   Tindak pidana penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dulu
20.   Keadaan keadaan yang memberatkan pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelaku dari tindak pidana-tindak pidana yang diatur dalam pasal pasal 351,353,354, dan 355 KUHP
21.   Pidana tambahan pada tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dulu
22.   Tindak pidana keturutsertaan dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang
Bab  II            : penganiayaan
23.   Tindak pidana karena salahnyamenyebabkan meninggalnya orang lain
24.   Tindak pidana karena salahnya karena menyebabkan orang lain mendapat luka berat,menjadi sakit atau tidak dapat melakukan pekerjaanya untuk sementara waktu 

Bab   III         : karena salahnya menyebabkan meninggal tau lukanya orang lain
25.   Pengertian
26.   Tindak pidana kesengajaan menimbulkan  kebakaran,peledakan atau banjir
27.   Tindak pidana membuat ,menerima ,berusaha memperoleh dan lain lain bahan ,alat atau perkakas yang dimagsudkan untuk menyebabkan peledakan yang dapat mendatangkan bahaya bagi nyawa atau barang
28.   Tindak pidana permufakatan untuk melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 187 dan pasal 187 bis KUHP
29.   Tindak pidana karena salahnya menyebabkan kebakaran ,peledakan atau banjir
30.   Tindak pidana kesengajaan menghancurkan , merusakan atau membuat hingga tidak dapat dipakai bangunan listrik
31.   Tindak pidana karena salahnya menyebabkan bangunan listrik dihancurkan , dirusakan atau di buat hingga tidak dapat di pakai
32.   Tindak pidana kesengajaan menghancurkan ,merusakan atau membuat hingga tidak dapat dipakai bangunan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum
33.   Tindak pidana karena salahnya menyebabkan suatu bangunan yangdiperuntukan bagi lalulintas umum menjadi dihancurkan ,dirusakan atau dibuat hingga tidak dapat di pakai
34.   Tindak pidana menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum dengan tenaga uap atau dengan lain tenaga bergerak secara mekanis melalui jalan kereta api atau jalan trem
35.   Tindak pidana menghancurkan atau merusakan gedung  atau rumah
36.   Tindak pidana melakukan kekerasan secara terbuka dan secra bersama-sama terhadap orang-orang atau barang-barang
37.   Tindak pidana memasukan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan kedalam suatu sumur,pompa,mata air atau jaringan air minum untuk kepentingan umum.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar