JUDUL : DELIK-DELIK KHUSUS (kejahatan terhadap nyawa,tubuh dan
kesehatan serta kejahatan ang membahayakan bagi nyawa tubuh dan kesehatan)
PENGARANG : Drs.
P.A.F. Laminating, S.H
PENERBIT : BINACIPTA
DAFTAR ISI
Bab I : Pembunuhan
1.
Pengertian tentang tindak pidana pembunuhan
2.
Pembagian jenis jenis tindak pidana pembunuhan
di dalam KUHP
3.
Jenis jenis pidana pembunuhan dalam buku ke II
bab ke III KUHP ditinjau dari pengaturanya yang berbeda beda dalam ketentuan
pidana
4.
Tindak pidana pembunuhan dalam bentuk pokok
5.
Tindak pidana pembunuhan dengan keadaan keadaan
yang memberatkan
6.
Tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan
lebih dulu
7.
Tindak pidana pembunuhan anak
8.
Tindak pidana pembunuhan anak dengan
direncanakan lebih dulu
9.
Keturutsertaan dalam tindak pidanapembunuhan
anak
10.
Tindak pidana pembunuhan atas permintaan korban
11.
Kesengajaan mendorong orang lain melakukan bunuh
diri
12.
Tindak pidana menyebabkan atau menyuruh
menyebabkan gugurnya kandungan atau matinya janin yang berada dalam kandungan
13.
Tindak pidana menyebabkan gugurnya kandungan
atau mati janin yang berada dalam kandungan,dengan ijin atau tanpa ijin wanita
yang mengandung
14.
Keterlibatan seorang dokter, bidan atau ahli
meramu obat obatan dalam tindak pidana pengguguran kandungan atau menyebabkan matinya janin yang berada
dalam kandungan
Bab II penganiayaan
15.
Tindak pidana penganiayaan dalam bentuk pokok
16.
Tindak pidana penganiayaan ringan
17.
Tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan
lebih dulu
18.
Tindak pidana penganiayaan berat
19.
Tindak pidana penganiayaan berat dengan direncanakan
lebih dulu
20.
Keadaan keadaan yang memberatkan pidana yang
dapat dijatuhkan bagi pelaku dari tindak pidana-tindak pidana yang diatur dalam
pasal pasal 351,353,354, dan 355 KUHP
21.
Pidana tambahan pada tindak pidana penganiayaan
dan tindak pidana penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dulu
22.
Tindak pidana keturutsertaan dalam penyerangan
atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang
Bab II : penganiayaan
23.
Tindak pidana karena salahnyamenyebabkan
meninggalnya orang lain
24.
Tindak pidana karena salahnya karena menyebabkan
orang lain mendapat luka berat,menjadi sakit atau tidak dapat melakukan
pekerjaanya untuk sementara waktu
Bab III : karena salahnya menyebabkan
meninggal tau lukanya orang lain
25.
Pengertian
26.
Tindak pidana kesengajaan menimbulkan kebakaran,peledakan atau banjir
27.
Tindak pidana membuat ,menerima ,berusaha
memperoleh dan lain lain bahan ,alat atau perkakas yang dimagsudkan untuk
menyebabkan peledakan yang dapat mendatangkan bahaya bagi nyawa atau barang
28.
Tindak pidana permufakatan untuk melakukan
tindak pidana yang diatur dalam pasal 187 dan pasal 187 bis KUHP
29.
Tindak pidana karena salahnya menyebabkan
kebakaran ,peledakan atau banjir
30.
Tindak pidana kesengajaan menghancurkan ,
merusakan atau membuat hingga tidak dapat dipakai bangunan listrik
31.
Tindak pidana karena salahnya menyebabkan
bangunan listrik dihancurkan , dirusakan atau di buat hingga tidak dapat di
pakai
32.
Tindak pidana kesengajaan menghancurkan
,merusakan atau membuat hingga tidak dapat dipakai bangunan yang diperuntukan
bagi lalu lintas umum
33.
Tindak pidana karena salahnya menyebabkan suatu
bangunan yangdiperuntukan bagi lalulintas umum menjadi dihancurkan ,dirusakan
atau dibuat hingga tidak dapat di pakai
34.
Tindak pidana menimbulkan bahaya bagi lalu
lintas umum dengan tenaga uap atau dengan lain tenaga bergerak secara mekanis
melalui jalan kereta api atau jalan trem
35.
Tindak pidana menghancurkan atau merusakan
gedung atau rumah
36.
Tindak pidana melakukan kekerasan secara terbuka
dan secra bersama-sama terhadap orang-orang atau barang-barang
37.
Tindak pidana memasukan bahan yang berbahaya
bagi nyawa dan kesehatan kedalam suatu sumur,pompa,mata air atau jaringan air
minum untuk kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar