JUDUL : PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP
(pemeriksaan sidang pengadilan ,Banding,kasasi dan peninjauan kembali)
PENGARANG
: M.
Yahya Harahap, S.H.
PENERBIT : SINAR
GRAFIKA 2003
DAFTAR
ISI
Bab 1 praperadilan
A. Tujuan
praperadilan
B. Wewenang
praperadilan
C. Proses
pemeriksaan praperadilan
D. Bentuk
peradilan praperadilan
E. Gugur
pemeriksaan praperadilan
F. Upaya
banding dan kasasi atas putusan praperadilan
Bab
2 koneksitas
A. Prinsip
koneksitas
B. Landasan
koneksitas
C. Kapan
diperiksa peradilan militer
D. Penyidikan
perkara koneksitas
E. Penentuan
peradilan koneksitas
F. Susunan
majelis koneksitas
Bab 3 Ganti kerugian
A. Pengertian
dan dasar hukum
B. Tenggang
waktu mengajukan tuntutan
C. Besarnya
jumlah ganti kerugian
D. Ganti
kerugian dibebankan kepada Negara
E. Alasan
permintaan ganti kerugian
F. Yang
berwenang memeriksa
G. Tata
cara mengajukan tuntutan
H. Tata
cara pemeriksaan
I.
Tata cara pembayaran
Bab
4 Rehabilitas
A. Pengertian
rehabilitas
B. Yang
berwenang memeriksa
C. Yang
berhak mengajukan rehabilitas
D. Tenggang
waktu mengajukan
E. Redaksi
amar putusan
Bab
5 Gabungan perkara gugatan ganti kerugian
A. Besarnya
ganti kerugian
B. Saat
mengajukan gugatan ganti kerugian
C. Putusan
ganti kerugian assessor dengan putusan pidana
Bab
6 panggilan, sengketa wewenang
mengadili, dan kewenangan relative
A. Panggilan
dan dakwaan
B. Sengketa
wewenang mengadili
C. Dasar
menentukan kewenangan relative
Bab
7 Acara pemeriksaan biasa
A. Perinsip
pemeriksaan persidangan
B. Terdakwa
tidak hadir pada sidang
C. Proses
pemeriksaan sidang
D. Perintah
penahanan dan pembebasan selama sidang berlangsung
E. Penggantian
hukum ,penuntut umum ,dan penasihat hukum
F. Tuntutan
pembelaan dan musyawarah hakim
G. Berita
acara sidang
Bab
8 Pembuktian
A. Arti
pembuktian
B. System
pembuktian
C. Alat
bukti dan kekuasaan pembuktian
D. Winopsis
standar terbukti secara sah dan meyakinkan
(Beyond a Reasonable doubt )
Bab
9 putusan pengadilan
A. Bentuk
putusan pengadilan
B. Hal
yang harus dimuat dalam keputusan
C. Penandatanganan
keputusan
D. Putusan
diucapkan dalam sidang terbuka
E. Wajib
memberitahu segala hak terdakwa
F. Tata
cara memperbaiki putusan yang batal demi hukum
G. Masalah
pemberian petikan dan salinan putusan
Bab
10 Acara pemeriksaan singkat
A. Pengertian
acara singkat
B. Tata
cara pemeriksaan acara singkat
C. Hak
terdakwa meminta penundan pemeriksaan
D. Putusan
tidak di buat secara khusus
E. Hakim
member surat yang memuat amar putusan
F. Kekuasaan
hukum putusan acara singkat `
G. Pemeriksaan
acara singkat dapat berubah
H. Peralihan
tanggungjawab yuridis perkara singkat
Bab
11 Acara pemeriksaan singkat
A. Acara
tindak pidna ringan
B. Pemeriksaan
perkara pelanggaran lalu lintas jalan
C. Hasil
rapat Mekehjapol 18 november 1992
berhadapan dengan PP No. 42 tahun 1993 tahun 1993
Bab
12 pemeriksaan tingkat banding
A. Pengertian
banding
B. Alasan
dan akibat serta wewenang banding
C. Putusan
yang dapat dan tidak dapat disbanding
D. Tata
cara penolakan dan penerimaan barang
E. Tenggangwaktu
pengiriman dan mempelajari berkas
F. Kesempatan
meneliti keaslian berkas perkara
G. Memori
dan kontra memori banding
H. Pencabutan
banding dan pemohon meninggal
I.
Tata cara pemeriksaan tingkat banding
J.
Putusan tingkat banding
K. Peralihan
kewenangan penahanan
L. Pengunduran
diri
M. Pengiriman
pemberitahuan putusan pengadilan tinggi
Bab
13 Pemeriksaan tingkat kasasi
A. Pengertian
umum
B. Putusan
yang dapat di kasasi
C. Tata
cara permohonan kasasi
D. Pengiriman
berkas perkara kasasi
E. Pencabutan
permohonan kasasi
F. Alasan
kasasi
G. Tata
cara pemeriksaan kasasi
H. Peralihan
wewenang dan tanggungjawab penahanan
I.
Putusan Mahkamah agung
Bab
14 upaya hukum luar biasa
A. Kasasi
demi kepentingan hukum
B. Peninjauan
kembali
C. Tinjauan
tentang hak penuntut umum mengajukan peninjauan kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar