JUDUL : PELAKSANAAN PENAHANAN DAN KEMUNGKINAN YANG
ADA DALAM
K.U.H.P
PENGARANG : SUDIBYO
TRIATMOJO ,S.H.
PENERBIT : ALUMNI
1982 BANDUNG
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PENGERTIAN
DAN DASAR HUKUM LEMBAGA PENAHANAN
1.
Pengertian hukum pidana
a.
Hukum pidana materiel
b.
Hukum pidana formil
2.
Pengertian lembaga penahanan
3.
Dasar hukum
a.
KUHAP
b.
UU Nomor 13 Tahun1961tentang ketentuan ketentuan
pokok kepolisian Negara
c.
UU Nomor
15 Tahun 1961 tenatng ketentuan ketentuan pokok kejaksaan
d.
UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan
ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
e.
UU Nomor 11/PNPS tahun 1963 tentang
pemberantasan kegiatan subversi
BAB III HAL
HAL YANG BERHUBUNGAN DALAM PELAKSANAAN LEMBAGA
PENAHANAN
1.
Syarat pelaksanaan penahanan
2.
Siapa yang berwenang melaksanakan penahanan
3.
Cara pelaksanaan penahanan
4.
Jangka waktu penahanan
a.
Tindak pidana dalam KUHAP
b.
Tindak pidana dalam undang undang Nomor 11/PNPS
Tahun 1963
BAB IV KEMUNGKINAN YANG TIMBUL DALAM
PRAKTEK DAN
BAGAIMANA USAHA
PENANGGULANGANYA
1.
Kemungkinan yang timbul dalam syarat penahanan
dan usaha penanggulangannya
a.
Syarat yang harus dipenuhi dalam penahanan
b.
Batas batas penggunaan syarat syarat subyektif
c.
Tindakan yang dapat dilakukan untuk melindungi
tersangka/terdakwa
2.
Kemungkinan yang timbul dalam siapa yang
berwenang melakukan penahanan dan usaha penanggulanganya
3.
Kemungkinan yang timbul dalam cara penahanan dan
usaha penanggulanganya
4.
Kemungkinan yang timbul dlam jangka waktu
penahanan dan usaha penanggulanganya
5.
Upaya lain untuk melindungi Hak asasi manusia
a.
Pra peradilan
b.
Penangguhan
c.
Ganti rugi /rehabilitasi
d.
Pidana
e.
Bantuan hukum
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar