Senin, 08 April 2013

HUKUM PENITENSIER INDONESIA



JUDUL                   :               HUKUM PENITENSIER INDONESIA
PENGARANG       :               DRS.P.A.F. LAMINATING, S.H.
PENERBIT            :               ARMICO

DAFTAR ISI

Bab  1    :               pendahuluan
1.       Pengertian tentang hukum penitensier
2.       Hukum penitensier tidak selalu berkenan  dengan masalah pidana dan pemidanaan
3.       Lembaga lembaga pemidanaan, penindak dan kebijakan
4.       Tujuan dari pemidanaan
5.       Hubungan antara tujuan dari pemidanaan dengan lembaga lembaga pemidanaan ,penindakan dan kebijakan
6.       Pemikiran pembentukan KUHP tentang tujuan dari pemidanaan dan tentang lembaga lembaga pemidanaan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan dari pemikiran 

Bab  2    :               PIDANA DAN PEMIDANAAN
7.       Arti pidana dalam pemidanaan
8.       Jenis jenis pidana
9.       Pidana mati
10.   Pidan penjara
11.   Pidana kurungan
12.   Pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda
13.   Pidana denda
14.   Pidana tambahan
15.   Pencabutan hak hak tertentu
16.   Penyitaan benda benda tertentu
17.   Pengumuman putusan hakim
18.   Pidana tutupan
19.   Pidana bersyarat
20.   Pidana terhadap anak anak
21.   Lembaga pemasyarakatan 

Bab  3    :               TINDAKAN DAN KEBIJAKSANAAN
22.   Arti dari tindakan dan kebijaksanaan
23.   Penempatan dibawah pengawasan pemerintah
24.   Tindakan tindakan tata tertib bagi para terpidana
25.   tindakan tindakan tata tertib menurut undang undang nomor 7 drt tahun 1955
26.   pengembalian orang yang bersalah kepada orang tua ,wali atau orang yang mengurus orang tersebut
27.   pembebasan bersyarat
28.   izin sementara waktu meninggalkan lembaga pemasyarakatan
29.   izin hidup bebas di luar lembaga pemasyarakatan
30.   usaha memperbaik kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan 

bab  4    :               GRASI
31.   pengertian grasi
32.   bentuk bentuk grasi
33.   permohonan grasi menurut undang undang nomor 3 tahun 1950
34.   pemberian amnesty dan abolisi di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar