JUDUL : KASASI SEBAGAI UPAYA HUKUM
PENGARANG : HARUN M. HUSEIN, S.H
PENERBIT : SINAR GRAFIKA
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PUTUSAN PENGADILAN
A.
Proses pengambilan putusan
1.
Pelimpahan perkara ke pengadilan
2.
Pemeriksaan perkara di sidang pengadilan
3.
Sikap terhadap putusan pengadilan
4.
Materi putusan pengadilan
B.
Putusan pada tingkat pertama dan tingkat
terakhir
C.
Putusan dalam tingkat banding
D.
Putusan pembebasan terdakwa
BAB III KASASI SEBAGAI UPAYA HUKUM
A.
Sejarah singkat lembaga kasasi
B.
Pengertian kasasi dan upaya hukum kasasi
C.
Kasasi sebagai upaya hukum
D.
Magsud dan tujuan upaya kasasi
1.
Koreksi atas kesalahan /kekeliruan putusan
pengadilan bawahan
2.
Menciptakan dan membentuk hukum baru
3.
Terciptanya keseragaman penerapan hkum
BAB IV TATA CARA PENGAJUAN KASASI
A.
Pihak yang berhak mengajukan kasasi
B.
Pengajuan permohonan kasasi
C.
Alasan alasan kasasi
D.
Memori kasasi
E.
Kekeliruan merumuskan alasan kasasi
F.
Pencbutan permohonan kasasi
G.
Pengiriman berkas perkara ke mahkamah agung
BAB V KASASI ATAS
PUTUSAN BEBAS
A.
Jenis putusan bebas
1.
Putusan bebas murni
2.
Putusan bebas tidak murni
B.
Dasar hukum kasasi atas putusan bebas
C.
Alasan kasasi atas putusan bebas
1.
Alasan kasasi atas putusan bebas
2.
Cara merumuskan alasan kasasi atas putusan bebas
BAB VI KASASI DEMI
KEPENTINGAN HUKUM
A.
Kasasi sebagai kepentingan hkum sebagai upaya
hukum luar biasa
B.
Pertimbangan penggunaan kasasi demi kepentingan hukum
C.
Tata cara pengajuan kasasi demi kepentingan
hukum
D.
Magsud dan tujuan kasasi demi kepentingan hukum
E.
Magsud dan tujuan kasasi demi entingan hkum
F.
Peran jaksa agung dalam pemeriksaan kasasi
1.
Peran jaksa agung menurut system KUHAP
2.
Peran jaksa agung menurut UUMA
BAB VII TATA CARA
PEMERIKSAAN KASASI
A.
Pemeriksaan oleh majelis hakim
B.
Obyek pemeriksaan tingkat kasasi
1.
Pemeriksaan surat surat
2.
Pemeriksaan tambahan
3.
Pemeriksaan formalitas permohonan kasasi
4.
Pemeriksaan terdakwa, saksi dan penuntut umum
5.
Urutan urutan pemeriksaan permohonan kasasi
6.
Kewenangan penahanan dan peralihanya
BAB VIII
FUNGSI MAHKAMAH AGUNG
A.
Fungsi peradilan (fungsi yustisial)
B.
Fungsi yudicial review
C.
Fungsi pengawasan dan pembinaan
D.
Fungsi pertimbangan
E.
Fungsi mengatur
BAB IX BEBERAPA
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG BESERTA KOMENTAR
A.
Kasasi dengan alasan peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak
sebagaimana mestinya (putusan MA Regno 1000 K/PID/1984)
B.
Kasasi dengan alasan cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang undang (putusan MA Regno: 24 K/Pid/1984)
C.
Kasasi dengan alasan pengadilan melampaui batas
wewenangnya
D.
Kasasi mengenai ukuran pemidanaan (putusan MA
Regno : 589K/pid/1984)
E.
Kasasi terhadap putusan bebas (putusan MA
regno: 275 K/pid/1983 dan putusan MA
regno : 759/pid/1984)
F.
Contoh contoh putusan Mahkamah agung yang
menolak permohonan kasasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar