JUDUL : HUKUM ACARA PIDANA
PENGARANG : ANSORIE
SABUAN, SH ,SYARIFUDDIN PETTANASSE,
SH
RUBEN ACHMAD,SH
PENERBIT : ANGKASA
BANDUNG
DAFTAR ISI
Bab I : penyelenggaraan peradilan pidana
A. Pendahuluan
B.
Model
penyelenggaraan pidana Indonesia
1.
Crime control model dan due process model
2.
Family model (model kekeluargaan)
3.
Model terpadu (integrated model) dalam
penyelenggaraan peradilan pidana
Bab II : sepintas perkembangan hukum acara
pidana di indonesia
A.
Perubahan perundang undangan di negeri belanda
berdasarkan asas konokodensi di berlakukan pula di Indonesia
B.
Hukum acara pidana masa inlandsch reglement dan
het herriene indonesisch reglement
C.
Hukum acara pidana semasa pendudukan jepang dan
sesudah proklamasi kemerdekaan
D.
Hukum acara pidana menurut undang undang
nomor 1 (DRT) tahun 1951
E.
Proses pembentukan KUHAP
Bab III : pengertian hukum acara pidana
A.
Pengertian
B.
Tujuan dan fungsi hukum acara pidana
C.
Orang orang yang dapat terlibat dalam hukum
acara pidana
D.
Ilmu ilmu pengetahuan pembantu hukum acara pidana
E.
Kepentingan masyarakat dan kepentingan individu
dalam hukum acara pidana
F.
Asas asas dalam hukum acara pidana
Bab IV : Tahap tahap pemeriksaan dalam
hukum acar pidana
A.
Proses penyelidikan dan penyidikan
B.
Petugas petugas penyidikan dan penyidik
C.
Pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan
D.
Penangkapan dan penahanan
E.
Jangka waktu penahanan
F.
Penangguhan penahanan
G.
Penggeledahan badan dan rumah
H.
Penyitaan
I.
Pemeriksaan surat
J.
Pemeriksaan tersangka
K.
Pemeriksaan saksi
L.
Pemeriksaan dan permintaan keterangan ahli
M.
Penyelesaian dan penghentian penyidikan
N.
Penyidikan perkara koneksitas
Bab V : perihal penuntutan
A.
Sepintas tentang lembaga penuntut umum
B.
Tugas dan wewenang penuntut umum
C.
Surat dakwaan
D.
Perubahan surat dakwaan
E.
Penggabungan perkara
F.
Penghentian penuntutan ,penyampingan dan
penuntutan perkara
G.
Cara mengajukan perkara oleh penuntut umum
Bab VI : kewenangan pengadilan untuk
mengadili
Bab VII : ganti kerugian, rehabilitasi dan
gugatan penggabungan gugatan ganti kerugian
A.
Ganti kerugian
B.
Rehabilitasi
C.
Kemungkinan penggabungan perkara/gugatan ganti
kerugian
Bab VIII pemeriksaan
di sidang pengadilan
A.
Pemeriksaan saksi
B.
Pemeriksanan terdakwa
C.
Pemeriksaan ahli
D.
Barang bukti
E.
Tuntutan pidana (requisitoir)
Bab IX : perihal pembuktian
A.
Pengertian pembuktian
B.
Teori tentang pembuktian
C.
Teori pembuktian menurut undang undang yang
negative
Bab X : putusan
putusan pengadilan
Bab XI : upaya hukum
A.
Pengertian tentang upaya hukum
B.
Upaya hukum biasa
C.
Upaya hukum luar biasa
Bab XXI : pelaksanaan
putusan pengadilan (eksekusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar