JUDUL : HUKUM PERSELISIHAN (konflik kompetensi dan pluralism
Hukum orang pribumi)
PENGARANG : DR.
EMAN SUPARMAN ,S.H.,M.H.
PENERBIT : REFLIKA
ADITAMA
DAFTAR ISI
Bab 1
Pendahuluan
A.
Latarbelakang sejarah keberadaan hukum
perselisihan
B.
Perihal istilah hukum perselisihan
C.
Ruang lingkup kajian hukum perselisihan
D.
Kegunaan praktis Hukum perselisihan dewasa ini
Bab 2
Pergeseran focus
kajian Hukum perselisihan
A.
Hukum perselisiahnan dahulu dan sekarang
1.
Periode pemberlakuan BW dan WVK di Hindia
belanda
2.
Periode pengenalan dan penataan badan pengadilan
B.
Hukum antar golongan
C.
Hukum antar agama
D.
Hukum antar adat
E.
Hukum antar region
F.
Hukum antar waktu
Bab 3
Metode penetapan
hubungan Hukum dan kaidah Hukum yang akan di gunakan
A.
Memahami makna titik pertautan
B.
Jenis jenis titik pertautan
1.
Titik pertautan primer( titik pertautan pembeda)
2.
Titik pertautan sekunder(titik tautan penentu )
C.
Pola pola hubungan Hukum setelah Indonesia
merdeka
1.
Bidang hukum yang telah menjadi sejarah
peradaban
2.
Lembaga dan pranata hukum yang masih hidup
D.
Pembebanan hukum sebagai upaya preventif
1.
Pernyataan berlaku secara langsung
(reschtstreekse toepasselijkverklaring)
2.
Pernyataan berlaku secara tidak langsung
(middelijke toepasselijkverklaring)
3.
Peraturan peraturan khusus
E.
Asas asas yurisprudensi sebagai kaidah hukum
dari upaya kuratif
Bab 4
Memilih hukum dan
mengubah status
A.
Pengertian memilih hukum dan macamnya .
Macam macam pilihan hukum
B.
Memilih hukum dan perubahan status
1.
Penggantian hukum dalam perkawinan campuran
2.
Penundukan sukarela terhadap seluruh hukum
perdata eropa (vrijwillige onderwerving aan het europees privaatrecht)
3.
Persamaan hak (gelijkstelling)
4.
Peleburan (oplossing)
5.
Percampuran dengan suku bangsa asli
6.
Persatuan dengan masyarakat hukum setempat
C.
Pengertian status personal atau status pribadi
D.
Pengertian mengubah status
E.
Jenis perbuatan hukum yang berakibat mengubah
status
F.
Kesan yang tertangkap dari politik hukum
colonial
Bab 5
Arah politk Hukum
sebagai kebijakan
A.
Hukum adat sebagai Hukum orang orang pribumi
B.
Orang orang timur asing serta hukum yang di
gunakanya
C.
Kebijakan colonial terhadap orang peribumi dalan
hal pemberlakuan hukum
D.
Status keberlakuan norma norma peninggalan masa
penjajahan
Bab 6
Perbincangan akademik
seputar perlu tidaknya hukum antar golongan di pertahankan sebagai mata kuliah pada fakultas Hukum
A.
Hukum perselisihan sampai sekarang masih Relevan
sebagai matakuliah (sebuah pengantar )
B.
Hukum antar golongan , Hukum yang hidup
C.
Sudah tiba waktunya hukum intergentil
ditinggalkan sebagai mata kuliah?
D.
Hukum intergentil sebaiknya tinggalkan saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar