Judul : TINDAK PIDANA TERHADAP KEHORMATAN
PENGARANG : LEDEN MARPAUNG S.H
PENERBIT : RAJAWALI PERS
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
B.
Pengertian ‘’kepastian hukum
C.
Pembagian tindak pidana
BAB 2 TINDAK PIDANA TERHADAP KEHORMATAN
A.
Istilah
B.
Menista(secara lisan)
C.
Menista secara tertulis
D.
Untuk kepentingan umum atau untuk membela diri
E.
Bentuk bentuk penistaan
F.
Fitnah (defanation)
G.
Penghinaan ringan
H.
Fitnah dengan pengaduan
I.
Fitnah dengan perbuatan
J.
Penistaan terhadap orang yang sudah meninggal
BAB 3 TINDAK PIDANA TERHADAP KEHORMATAN
KHUSUS(PENGHINAAN KHUSUS)
A.
Penghinaan terhadap presiden /wakil presiden
B.
Penghinaan terhadap kepala Negara sahabat atau
yang mewakili Negara asing di Indonesia
C.
Penghinaan terhadap pemerintah Indonesia
D.
Penghinaan terhadap golongan
E.
Penghinaan terhadap kekuasaan umum/badan hukum
BAB 4 PENANGANAN PERKARA PIDANA TERHADAP
KEHORMATAN
A.
Pengaduan
B.
Penanganan tindak pidana terhadap kehormatan
C.
Jurisprudensi tindak pidana terhadap kehormatan
D.
Tindak pidana terhadap kehormatan khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar