Rabu, 27 Februari 2013

KEBIJAKAN LEGISLASI TENTANG SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN



JUDUL                   :KEBIJAKAN LEGISLASI TENTANG SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN     PIDANA KORPORASI    DI INDONESIA
PENGARANG      :Dr,DWIDJA PRIYATNO, S.H.,M.HUM.,SP.N
PENERBIT            :CV UTOMO

DAFTAR ISI

BAB        I              PENDAHULUAN 

BAB        II             SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
A.      Pengertian/definisi korporasi
B.      Tahap tahap perkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana
C.      System pertanggungjawaban pidana korporasi
1.       Pertanggungjawaban pidana
2.       Model model pertanggungjawaban pidana korporasi
3.       Korporasi sebagai pelaku tindak pidana
4.       Teori teori pertanggungjawaban pidana korporasi
a.       doktrin identifikasi
b.      doktrin vicarious liability
c.       doktrin stric liability
5.       penuntutan dan pemidanaan korporasi
6.       model model pengaturan stelsel pidana pada korporasi

BAB        III            KEBIJAKAN KRIMINAL DAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
A.      kebijakan criminal(criminal policy )
1.       pengertian kebijakan
2.       pengertian kebijakan criminal
3.       hubungan politik criminal dengan politik sosia
B.      kebijakan hukum pidana(penal policy)
1.       pengertian dan ruang lingkup kebijakan hukum pidana/penal
2.       beberapa pendekatan dalam penggunaan hukum pidana

BAB        IV            KEBIJAKAN LEGISLASI TENTANG SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
A.      identifikasi dan evaluasi kebijakan legislasi/formulasi tentang system pertanggungjawaban korporasi dalam hukum positif di Indonesia
1.       penetapan dan tempat korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam peraturan perundang undangan di Indonesia
2.       perumusan/penyebutan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam peraturan perundang undangan di Indonesia
3.       korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam peraturan perundang undangan di Indonesia
4.       kondisi dan persyaratan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana
5.       aturan pemidanaan terhadap korporasi dalam peraturan undang undang di Indonesia
B.      reorientasi dan reformulasi system pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kebijakan legislasi di Indonesia
1.       penetapan dan tempat korporasi sebagai subjek tindak pidana.
2.       Formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi
a.       Definisi korporasi
b.      Kapan dikatakan korporasi melakukan suatu tindak pidana
c.       Siapa dan dalam hal bagaimana korporasi dapat di pertanggungjawabkan
d.      Jenis jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi 

BAB        V             TEORI TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BEBERAPA NEGARA SEBAGAI BAHAN PERBANDINGAN
a.       Amerika serikat
b.      Inggris
c.       Australia
d.      Kanada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar