JUDUL : Penegakan Hukum dan perlindungan Hukum bagi dokter
yang diduga ` melakukan medikal Malpraktek
PENGARANG : Syahrul
Machmud, S.H., M.H.
PENERBIT : Mandar
Maju
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Ruang lingkup hukum kedokteran atau hukum
kesehatan
B.
Makna medikal malpraktek
C.
Profesi kedokteran atau kedokteran gigi
BAB II HUBUNGAN
HUKUM ANTARA DOKTER DAN PASIEN
A.
Asas asas hukum yang berkaitan dengan hubungan
hukum dokter atau dokter gigi dengan pasien
B.
Hubungan vertikal paternalistic dan hubungan
horizontal kontraktual
C.
Masuk ruang lingkup masuk keperdataan
C1 perikatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien
C2 Tuntutan hukum pasien atas tindakan medis dokter atau dokter gigi
1.
Wanprestasi atau ingkar janji
2.
Perbuatan melawan hukum
D.
Informed concent
E.
Kewajiban dan hak dokter atau dokter gigi dalam
pelayanan kesehatan
F.
Kewajiban dan hak pasien atas transaksi terapeutik
G.
Rahasia kedokteran
H.
Kekhususan transaksi terapeutik
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
RUMAH SAKIT DAN DOKTER
A.
Rumah sakit sebagai badan hukum dapat
dipertanggungjawabkan
B.
Tanggungjawab dokter atau dokter gigi
C.
Tanggungjawab dokter atas pekerjaan perawat
D.
Rekam medis (medical record)
E.
Komite medis dan audit medis
1.komite medis
2.
audit medis
BAB IV PERBEDAAN
MALPRAKTEK DENGAN RESIKO MEDIS
A.
Profesionalisme dokter atau dokter gigi
A1. Etika profesi kedokteran atau dokter gigi
A2. Standar profesi hukum
A3. Standar pelayanan medis atau kesehatan
A4. Standar oprasional prosedur (SOP)
B.
Malpraktek dokter atau dokter gigi
C.
Resiko medis dokter atau dokter gigi
D.
Beberapa hal yang dapat membebaskan dokter atau
dokter gigi dari tuntutan hukum
BAB V PENEGAKAN
HUKUM
A.
Makna penegakan hukum dala penanganan kasus
medikal malpraktek
B.
Penegakan hukum administrasi
C.
Penegakan hukum
C1. Tuntutan atau gugatan berdasarkan wanprestasi
C2. Tuntutan atau gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum
D.
Penegakan hukum pidana
D1. KUHP sebagai hukum umum (lex general)
D2. Undang undang no 23 tahun 1992 tentang pokok –pokok kesehatan
D3. Undang-undang nomor 29 tahun
2004 tentang praktek kedokteran
E.
Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana
F.
Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum
Indonesia
G.
Penggabungan gugatan ganti kerugian pada hukum
pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar