Senin, 25 Februari 2013

TINDAK PIDANA NARKOTIKA TRANSNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA



JUDUL                   :               TINDAK PIDANA NARKOTIKA TRANSNASIONAL DALAM     SISTEM HUKUM PIDANA INONESIA
PENGARANG      :               DR.ROMLI ATMASASMITA , S.H.,LL.M.
PENERBIT            :               PT. CITRA ADITYA BAKTI
DAFTAR ISI 

BAB        I               PENGANTAR
A.      Latar belakang masalah
B.      Perumusan masalah
C.      Tujuan penelitian
D.      Orisinalitas penelitian

BAB        II             TINJAUAN PUSTAKA
A.      Batasan pengertian
1.       Istilah tindak pidana narkotika
2.       Istilah perluasan asas asas berlakunya hukum pidana
B.      Pengaturan tentang narkotika di dalam hukum nasional dan hukum internasional
1.       Pengaturan tentang narkotika di dalam hukum nasional
2.       Pengaturan tentang narkotika di dalam hukum internasional
2.1. Perkembangan konvenisi internasional tentang narkotika
2.2. Organisasi organisasi internasional di dalam wadah PBB yang berhubungan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika transnasional
C.      Konsep tindak pidana transnasional dan konsep perluasan asas berlakunya hukum pidana
1.       Konsep tindak pidana transnasional
2.       Konsep perluasan asas berlakunya hukum pidana
D.      Kerangka pemikiran konseptual

BAB        III            METODE PENELITIAN
A.      Spesipikasi penelitian
B.      Metode pendekatan
C.      Lokasi dan  responden
D.      Alat pengumpulan data
E.       Prosedur pengambilan dan pengumpulan data
F.       Analisis data

BAB        IV            HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
                `A. Tindak pidana narkotika transnasional dalam system hukum pidana Indonesia
1.       Pengaturan narkotika dalam suatu undang undang hukum pidana khusus
2.       Pengaturan tindak pidana narkotika transnasional dalam undang undang narkotika 1976
B. Fakta dan data tindak pidana transnasional serta perluasasas berlakunya hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika transnasional
1. fakta dan data tentang perkembangan tindak pidana narkotika di Indonesia
2. perluas asas berlakunya hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika transnasional
3. analisis putusan mahkamah agung Republik Indonesia
   a. analisis tiga putusan MARI yang memperkuat kedudukan hukum yang tidak tertulis
   b. analisis tiga putusan MARI dalam kasus tindak pidana narkotika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar