JUDUL : TINDAK PIDANA NARKOTIKA
TRANSNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INONESIA
PENGARANG : DR.ROMLI ATMASASMITA , S.H.,LL.M.
PENERBIT : PT. CITRA ADITYA BAKTI
DAFTAR ISI
BAB I PENGANTAR
A.
Latar belakang masalah
B.
Perumusan masalah
C.
Tujuan penelitian
D.
Orisinalitas penelitian
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Batasan pengertian
1.
Istilah tindak pidana narkotika
2.
Istilah perluasan asas asas berlakunya hukum
pidana
B.
Pengaturan tentang narkotika di dalam hukum
nasional dan hukum internasional
1.
Pengaturan tentang narkotika di dalam hukum
nasional
2.
Pengaturan tentang narkotika di dalam hukum
internasional
2.1. Perkembangan
konvenisi internasional tentang narkotika
2.2. Organisasi
organisasi internasional di dalam wadah PBB yang berhubungan dengan penegakan
hukum terhadap tindak pidana narkotika transnasional
C.
Konsep tindak pidana transnasional dan konsep
perluasan asas berlakunya hukum pidana
1.
Konsep tindak pidana transnasional
2.
Konsep perluasan asas berlakunya hukum pidana
D.
Kerangka pemikiran konseptual
BAB III METODE PENELITIAN
A.
Spesipikasi penelitian
B.
Metode pendekatan
C.
Lokasi dan
responden
D.
Alat pengumpulan data
E.
Prosedur pengambilan dan pengumpulan data
F.
Analisis data
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
`A.
Tindak pidana narkotika transnasional dalam system hukum pidana Indonesia
1.
Pengaturan narkotika dalam suatu undang undang
hukum pidana khusus
2.
Pengaturan tindak pidana narkotika transnasional
dalam undang undang narkotika 1976
B. Fakta dan data tindak pidana
transnasional serta perluasasas berlakunya hukum pidana terhadap tindak pidana
narkotika transnasional
1. fakta dan data tentang
perkembangan tindak pidana narkotika di Indonesia
2. perluas asas berlakunya hukum
pidana terhadap tindak pidana narkotika transnasional
3. analisis putusan mahkamah agung
Republik Indonesia
a. analisis tiga putusan MARI yang memperkuat kedudukan hukum yang tidak
tertulis
b. analisis tiga putusan MARI dalam kasus tindak pidana narkotika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar