RUMUSAN HUKUM PIDANA
Ada
kesukaran untuk memberikan suatu batasan yang dapat mencakup seluruh/isi aspek
pengertian hukum pidana karena isi hukum pidana itu sangatlah luas dan mncakup
banyak segi Yang tidak mungkin untuk dimuat dalam suatu batasan dengan suatu
kalimat tertentu . dalam memberikan batasan tentang hukum pidana
Dilihat
dalam garis-garis besar , dengan berpijak padakodifikasi sebagai sumber utama
atau sumber pokok hukum pidana , hukum pidana merupakan bagian dari hukum
publik yang memuat/ berisi ketentuan-ketentuan tentang :
1.
Aturan umum hukum pidana larangan melakukan perbuatan-perbuatan
9aktif/positif maupun pasif/negative)
2.
Syarat syarat tertentu (sanksi pidana yang
diancam pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
3.
Tindak dan upaya upaya yang boleh atau harus dilakukan
Negara melalui alat-alat perlengkapanya(polisi,jaksa hakim )
Hukum pidana
yang berisi /mengenai aspek ketiga disebut dengan hukum pidana formil atau
disebut juga dengan hukum pidana konkret atau hukum pidana dalam keadaan
bergerak
Hukum acara
pidana yang sumber pokoknya adalah kitab undang undang hukum acara pidana
(KUHAP , yakni UU No 8 tahun 1981)
Untuk mendapat
pemahaman lebih jelas tentang pengertian hukum pidana dari batasan tersebut di
atas,ada baiknya diterangkan lebih jauh mengenai tiga rumusan diatas
Rumusan pertama
a. Aturan
umum hukum pidana
b. Aspek
larangan berbuat yang disertai ancaman pidana
Rumusan kedua
Aspek
hukum pidana dalam rumusan yang kedua
adalah mengenai kesalahan (schuld)dan
pertanggungjawaban pidana(toerekeningsvadbaarbeid)pada
diri si pembuat Rumusan
pertama mengandung aspek larangan
melakukan perbuatan tertentu yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang
melarangnya.
Rumusan ketiga
Hukum
pidana yang mengandung aspek pertama dan kedua(hukum pidana materil)tidak ada
faedahnyadalam kerangka mencapai tujuan hukum pidana , yakni ketertiban hukum
pidana apabila tidak dilaksanakan untuk dapat melaksanakan hukum pidana ,
haruslah melaluai dan diatur dengan hukum pidana pula . hukum pidana yang
berfungsi sebagai dasar-dasar untuk melaksanakan hukum pidana materill adalah
hukum pidana dalam arti yang ketiga
Hukum
pidana dalam arti ke 1 dan ke 2 merupakan hukum pidana dalam arti diam , dan
hukum pidana dalam arti ketiga ke 3 merupakan hukum pidana dalam arti bergerak
karena memuat aturan tentang bagaimana
Negara harus berbuat dalam rangka menegakkan
hukum hukum pidana dalam arti diam
A.
PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana dapat dibagi dan
dibedakan atas berbagai dasar
1.
Hukum pidana dalam kaedah diam dan dalam keadaan
bergerak
Hukum pidana dibedakan antara hukum pidana materil dan
hukum pidana formil atau hukum acara pidana
2.
Hukum
pidana dalam arti objektif dan dalam arti subjektif
Hukum pidana objaktif atau disebut dengan ius poenale adalah hukum pidana yang
dilihat dari aspek larangan larangan berbuat ,yaitu larangan yang disertai
dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.jadi hukum
pidana objektif memiliki arti yang sama dengan hukum pidana materil.
3.
Atas dasar pada siapa berlakunya hukum pidana
Hukum pidana dapat dibedakan
antara hukum umum dan hukum hukum pidana khusus
dengan penjelasan sebagai berikut
a.
Hukum pidana khusus adalah hukum
pidana yang ditunjukan dan berlaku untuk semua warga Negara (subjek hukum )dan
tidak membeda bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu .
b.
Hukum pidana khusus adalah Hukum pidana
yang dibentuk oleh negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum
tertentu saja.
Atas dasar
sumbernya :
Hukum
pidana umum di sini adalah semua ketentuan hukum pidana yang terdapat
/bersumber
Pada kodifikasi
(dalam hal ini KUHPdan KUHAP), sehingga dapat disebut dengan hukum pidana
kodifikasi .asal kata codek
latin)adalah pembukuan hukum undang undang dalam bidang tertentu secara lengkap
oleh Negara.
Hukum
pidana khusus adalah hukum pidana yang bersumber pada peraturan perundang
undangan diluar kodifikasi
Atas dasar
bentukldan dasarnya
Hukum pidana
tertulis disebut juga hukum pidana undang-undang dan hukum pidana tidak
tertulis atau disebut dengan hukum pidana adat
Fungsi hukum
pidana
Hukum pidana berpungsi mengatur
dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta danterpeliharanya
ketertiban umum.manusia hidup dipenuhi olehb berbagai kepentingan dan kebutuhan
.antara satu kebutuhan dengan yang lain tidak saja berlainan tetapi terkadang
saling bertentangan.
Ilmu hukum pidana
Ilmu hukum pidana dapat dibedakan
antara ilmu hukum pidana dalam arti sempit dan dalam arti luas:
Dalam arti
sempit,doktrin atau ilmu hukum pidana merupakan bagian dari ilmu hukum yang
pada dasarnya mempelajari dan menjelaskan perihal hukum pidana yang berlaku
atau hukum pidana positif dari suatu
Negara(ius constitum ) ,jadi bersifat dogmatis.ilmu hukum
pidana dalam arti sempit adalah hukum positif yang sedang berlaku dan dalam
arti luas ilmu hukum pidana tidak saja terbatas pada kajian dogmatis.
Stelsel pidana
Pengertian
pidana
Stelsel pidana merupakan bagan
dari hukum penitensieryang berisi tentang jenis pidana,batas-batas penjatuhan
pidana,carapenjatuhan pidana,cara dan dimana menjalankanya,begitu juga mengenai
pengurangan ,penambahan,dan pengecualian penjatuhan pidana.
Pada dasarnya pidana dan tindakan
adalah sama yaitu berupa penderitaan .perbedaanya hanyalah penderitaan pada
tindakan lebih kecil atau ringandaripada penderita yang diakibatkan oleh
penjatuhan pidana.
Sumber
utama hukum pidana telah merinci jenis jenis pidana,sebagaimana dirumuskan
dalam pasal 10KUHP.menurut stelsel KUHP,pidana dibedakan menjadi dua kelompok:
-pidana pokok dengan pidana
tambahan
Pidana pokok terdiri dari (pidana
mati ,pidana penjara,pidana kurungan,pidana penjara,pidana tutupan)
Sementara pidana tambahan terdiri
dari(pidana pencabutan hak hak tertentu,pidana perampasan barang barang
tertentu,pidana pengumuman keputusan hakim)
Penjatuhan pidana dengan bersyarat
Pidana
dengan bersyarat yang dalam praktek hukum sering dengan hukum pidana percobaan
. adalah suatu sistim atau model penjatuhan pidanaoleh hakim yang
pelaksanaannya digantungkan pada syarat tertentu.
Manpaat
penjatuhan pidana dengan bersyarat ini adalah memperbaiki penjahat tanpa harus
memasukanya kedalam penjara,artinya tanpa membuat derita bagi dirinya dan
keluarganya.
Tindak pidana
Istilah tindak
pidana berasal dalam istilah yang dikenal dalam hukum pidana belanda yaitu
strapbaar feit.walaupun istilah ini terdapat dalam wvs belanda(KUHP),
Astilah yang pernah digunakan
,baik dalam perundang undangan yang ada walaupun berbagai literature hukum
sebagai terjemaahan sebagai straafbar feit adalah(tindak pidana,peristiwa
pidana,delik,pelanggaran pidana,perbuatan yang dapat dihukum,dan perbuatan
pidana
Tindak pidana
dapat dikatakan berupac istilah resmi dalam undang undang pidana kita.seperti
dalam undang undang menggunakan tindak pidana seperti dalam UU No. 19/2002)UU
No. 11/PNPS/1963 tentang pemberantasan tindak pidana subversi ,UU no.3 Tahun
1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (diganti dengan undang
undang UU no. 31 th 1999),dan perundang
undangan lainya.
Perbuatan pidana lebih tepat
dengan :
1. Perbuatan
yang dilarang adalah perbuatanya(perbuatan manusia yaitu suatu kejadian atau
keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang.
2. Antara
larangan (yang ditunjukan dengan perbuatan)dengan ancaman pidana.
3. Untuk
menyatakan hubungan yang erat itulah maka lebih tepat digunakan istilah
perbuatan pidana,suatu perbuatan abstrak yang menunjukan pada dua keadaan
konkrit yaitu pertama adanya kejadian tertentu dan keduaadanya orang yang berbuat atau yangbebuat atau yang
menimbulkan kejadian itu(moeljatno )
Moeljatno juga menyatakan bahwa
istilah peristiwa pidana dan istilah tindak pidana merupakan suatu istilah yang
tidak tepat dengan alasan:
1. Untuk
istilah peristiwa pidana,perkataan peristiwa menggambarkan hal yang
kongkrityang menunjuk pada kejadian tertentu,
2. Pada
istilah tindak pidana perkataan ‘’tidak’’tidak menunjuk pada hal abstrak
seperti perbuatan ,tapi sama dengan perkataan peristiwa yang juga menyatakan
konkret,seperti kelakuan ,gerak gerik atau sifat jasmani ,yang lebih dikenal
dengan tidak tanduk ,tindakan dan bertindak.
Dan R.tresna
berpendapat perihal peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana itu
adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan
dengan undang undang atau peraturan perundang undangan lainya,terhadap
perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman
UNSUR UNSUR TINDAK PIDANA
Unsure
pidana dapat dibedakan setidak tidaknya dari dua sudut pandang :dari sudut
teoretis dan dari sudut undang undang,dari sudut undang undang.teoretis artinya
berdasarkan pendapat para ahli hukum ,yang tercermin pada bunyi rumusanya .
dari sudut undang undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidanaitu dirumuskan
menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal pasal peraturan perundangan yang
ada.
1. Unsure
tindak pidana menurut beberapa teoretisi
-Menurut
moeljatno , unsure tindak pidana adalah perbuatan,yang dilarang,ancaman pidana
-R. tresna di
muka,tindak pidana terdiri dari unsure unsure(perbuatan/rangkaian perbuatan,yang bertentangan dengan peraturan
perundang undangan ,diadakantindakan penghukuman )
-menurut bunyi
batasan yang dibuat vos, dapat ditarik unsure unsure tindak pidana adalah
(kelakuan manusia,diancam dengan pidana,dalam peraturan perundang undangan )
-Dari batasan
yang dibuat jonkers(perbuatan,melawan hukum ,kesalahan,dipertanggungjawabkan )
Sementara itu,schravendijk dalam
batasan yang dibuatnyasecara panjang lebar itu(kelakuan,bertentangan dengan
keinsyafan hukum ,diancam dengan lingkungan ,dilakukan oleh
orang,dipersalahkan/kesalahan.
2. Unsure
runusan tindak pidana dalam uu
Buku II KUHP memuat rumusan
rumusan perihal tindak pidana tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan,dan
buku III memuat pelanggaran .ternyata ada unsure yang selalu disebut dalam
rumusan
Dari rumusan rumusan tindak
pidana tertentu dalam KUHP itu,dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana
(unsure tingkah laku,melawan
hukum,kesalahan,unsure akibat konstitutuf,keadaan yang menyertai,tambahan untuk
dapatnya dituntut pidana,tambahan untuk memperberat pidana,tambahan untuk
dapatnya dipidana,objek hukum tindak pidana,kualitas subjek hukum pidana,syarat
tambahan untuk memperingan hukum pidana)
Dari 11 unsur itu di antaranya
dua unsure. Yakni kesalahan melawan hukum yang termasuk unsure subjektif,
sedangkan selebihnya berupa unsure objektif.
Unsure
yang bersifat objektif adalah semua unsure yang berada diluar keadaan batin
manusia/si pembuat ,yakni semua unsure mengenai perbuatan,akibat perbuatan dan
keadaan keadaan tertentu yang melekat(sekitar)pada perbuatan dan objek tindak
pidana.sementara itu, unsure yang bersifat subjektif adalah semua unsure yang
mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orangnya.
a. Unsure
tindak pidana
Tindak pidana adalah mengenai
larangan berbuat .oleh sebab itu perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan
dalam rumusan.tingkah laku merupakan unsure mutlak tindak pidana.jika ada
rumusan tindank pidana yang tidak mencantumkan unsure tingkah laku misalanya
pasal 351(penganiayaan),
Tingkah laku dalam tindak pidana
terdiri dari tingkah laku aktif atau positif(bandelen)juga dapat disebut
perbuatan materil(materieelfeit)dan tingkah laku pasif atau negative
b. Unsure
sifat melawan hukum
Melawan hukum merupakan suatu
sifat tercelanya atau terlarangnyadari suatu perbuatan ,di mana sifat tercella
tersebut dapat bersumber pada undang undang(melawan hukum formil dan melawan hukum materil)yang sering
juuga bertentangan dengan asas asas hukum hukum masyarakat sifat tercela
tersebut tidak tertulis seringkali sifat tercela perbuatan itu terletak pada
kedua duanyaseperti perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain)pada pembunuhan
(338)dilarang,baik
Sifat
tercela ini dinyatakan dalam rumusan tindak pidana dengan berbagai istilah
yaitu
1. Dengan
tegas menyebut melawan hukum cara inilah yang paling sering digunakan oleh
pembentuk undang undang (misalnya 362, 368, 369, 372, 378)
2. Dengan
menyebut ‘tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa wewenang (548, 549)
3. Dengan
menyebut tanpa izin(496, 510)
4. Dengan
menyebut melampaui kekuasaanya(430)
C.unsur kesalahan
Kesalahan adalah
unsure mengenai keadaan atau gambaran batin orang sebelum atau pada saat
memulai perbuatan .oleh karena itu unsure ini melekat pada diri pelaku dan
bersifat subjektif.
Unsure kesalahan yang mengenal
keadaan batin pelaku adalah unsure yang menghubungkan antara perbuatan dan
akibat serta sifat melawan hukum perbuatan dengan si pelaku.
Istilah kesalahan adalah
pengertian hukum yang tidak sama dengan pengertian harfiah,kesalahan dalam
hukum pidana berhubungan dengan pertanggungjawaban
Seperti halnya unsure melawan
hukum ,unsure keasalhan ini ada di sebagian rumusan tindak pidana ,yakni
kejahatan tertentu dengan dicantumkan secara tegas(misalnya pasa pasal
:104,179,204,205,362,368,372,378,406,480)dan sebagian yang lain tidak di
cantumkan (misalnya pasal 162,167,170,211,212,289,294,422)
1. Kesengajaan
Undang undang
tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan dalam wvs belanda ada sedikit
keterangan yang menyangkut yg mengenai kesengajaan ,yg menyatakan ‘’pidana pada
umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang
dilarang.dengan dikehendaki dan diketahui(moeljatno 1983:171)dengan singkat
dapat disebut bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang
yang mengetahui.
Dua istilah
doktrin mengenai kesengajaan :menitikberatkan kehendak yang dikembangkan oleh
von hippel (jerman )dan simon (belanda)yg kedua menekankan pada pengetahuan
disebut paham pengetahuan yang dikembangkan oleh von listz dan van hamel.
Dalam doktrin
hukum pidana dikenal ada tiga bentuk kesengajaan ,
a. Kesengajaan
sebagai magsud tujuan
b. Kesengajaan
sebagai kepastian
c. Kesengajaan
sebagai kemungkinan
Bentuk kesengajaan sama artinya
dengan menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan (tindak pidana aktif)
menghendaki untuk tidak berbuat atau melalaikan kewajiban hukum (tindak pidana
pasif)dan atau juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu(materil).
Dalam rumusan tindak
pidana,kesengajaan sebagai magsud dengan mudah dapat diketahui karena secara
tegas dirumuskan ,misalnya pasal 362,368,369,378.
Kesengajaan sebagai kepastian dan
kemungkinan adalah dalam hubungan yang
erat dengan pengetahuan seseorang tentang sekitar perbuatan yang akan dilakukan
beserta akibatnya.
Kesengajaan sebagai kemungkinan
ialah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahui bahwa ada akibat
lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan,
Kesengajaan sebagai kepastian
adalah kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada
umumnya pasti terjadi oleh dilakukan suatu perbuatn tertentu .apabila perbuatan
tertentu yang disadarinya disadarinya
pasti menimbulkan akibat yang tidak dituju itu.dilakukan juga maka disini
terdapat kesengajaan sebagai kepastian.
Bagaimana
kedudukan dua bentuk kesengajaan yang dibicarakan terakhir terhadap
unsure/istilah diketahui/mengetahui dalam rumusan tindak pidana tertyentu
,misalnya pasal 164,165 dalam hal ini ada dua pendapat,
a. Diketahui
itu masuk kedalam kesengajaan kepastian saja,dan tidak masuk dalam pengertian
kesengajaan sebagai kemungkinan.disini unsure yang diketahuinya itusemata mata
dilihat dari maknakata saja(pendapat sempit)
b. Pengertian
tidak diketahui itu masuk kedalam pengertian kesengajaan sebagai kepastian dan
kesengajaan sebagai kemungkinan(pendapat luas)
2.kelalaian
Kelalaian
yang seruing juga disebut dengan tidak sengaja merupakan lawan dari kesengajaan
(opzettelijk atau dolus) dalam rumusan tindak pidana sering disebut
dengan (schueld).yang dapat membingungkan karena schueld dapat berarti
kesalahan yang terdiri dari kesengajaan dan tidak sengaja (culpa) itu sendiri.
Untuk menggambarkan adanya suatu
kelalaian ,selain dengan menggunakan istilah aan wiens schuld, juga digunakan istilah lain ,
a.
Onachtzaamheid
seperti pada pasal 231 (4), 232 (3) diterjemaahkan karena kealpaan (BPHN, 1983:96-97)atau
kelalaian (R. soesilo :1980,1540)atau kurang berhti hati (martiman prodjohamidjojo,1996:53);
b.
Wist
of moest verwachten pada pasal 483(butir 2),484 butir 2,diterjemaahkan
patut menduga atau seharusnya menduga (BPHN, 1983:188,moeljatno 1959;154,andi
hamzah ,2000:191);
c.
Redelijkerwijs
moet vermoeden atau patutdapat
menduga(PAFlaminating,1979:373), atau sepatutnya harus harus diduga
(BPHN,1983:187 )pada pasal 480(1) hal yang sama terdapat juga dalam pasal
:287,288,290,292,293,418;
d.
Ernstige
redden heft om te vermoeden , atau ada alasan kuat untuk menduga(martim
prodjohamidjojo, 1996:53).
Memorie van toelicing (mvt)wvs
belanda sekadar menyatakan bahwa kelalaian itu terletak antara sengaja dan
secara kebetulan’’mungkin keterangan yang diberikan pemerintah (Belanda)dalam
memorie van antwoord yang menyatakan bahwa ‘’siapa yang melakukan perbuatan
dengan sengaja berarti menggunakan salah kemampuanya sedangkan siapa karena
salahnya melakukan kejahatan berarti tidak menggunakan kemampuanya yang ia
harus mempergunakanya (A.HAMZAH:1991,102)
Perbedaan
kesengajaan dan kelalaian itu merupakan soal grasi belaka.kesengajaan merupakan
kesalahan sifat lebih tinggi dari kelalaian . misalnyakejahatan terhadap nyawa
dengan sengaja (pembunuhan 338)yang diancam dengan pidana penjara setinggi
tingginya lioma belas tahun lebih berat jika dilakukan karena kelalaian yang
dipidana setinggi tingginya lima tahun penjara (359)
Kapankah kelalaian itu ada pada
suatu perbuatan atau menimbulkan suatu akibat yang dilarang,dalam hal ini ada
dua macampandangan:
a. Pandangan
yang subjektif yang menitikberatkan pada syarat subjektif
b. Pandangan
yang objektif yang menitikberatkan pada syarat objektif
Pandangan yang subjektif melihat
pada syarat adanya sifat batin seseorang dalam hubunganya dengan perbuatan dan
akibat perbutan yang dapat dipersalahkan sehingga ia dapat dibebani
tanggungjawabatas perbuatanya itu.contoh adanya hubungan batin dengan perbuatan
terdapat pada rumusan tindak pidana pada pasal 205 (1),287 (1),290 ke 2 dan
409.sementara itu ,hubungan batin dengan akibatnya ialah kejahatan dalam pasal 114,359
,360kelalaian yang berupa sifat batin dalam hubunganya dengan perbuatan
sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu . contohnya
dalam hendak melakukan perbuatan menjual ia tidak/kurang mengindahkan sifat
bahayanya barang (objek)yang dijual irtu (205 ayat 1)
Sementara
itu ,sikap batin dalam kelalaian yang dalam hubunganya dengan akibat perbuatan
dapat terletak pada dua hal:
a. Terletak
pada ketiadaan piker sama sekali
b. Terletak
pada pemikiran bahwa akibat tidak akan terjadi
Terhadap yang pertama ,dalam alam
batin orang itu tidak sedikit pun ada kesadaran atau pikiran bahwa dari
perbuatan yang hendak dia lakukan itu dapat menimbulkan suatu akibat yang
dilarang oleh undang undang dan seharusnya memikirkan kemungkinan itu,.misalnya
membuang air panas dari jendela yang seharusnya ia memkirkan kemungkinan orang
lewat di bawah jendela.sifat batin yang yang tidak memikirkan akan kemungkinan
timbulnya akibat yang dilarang ini disebut dengan kelalaian/kealpaan yang tidak
disadari (bawust culpa) merupakan
suatu sikap batin yang tercela dan sangat berbahaya.
Terhadap yang kedua ,kesalahan
terletak pada sifat batin yang sudah memikirkan tentang timbulnya akibat
terlarang ,namun dalam alam batinya begitu percaya bahwa akibat itu tidak akan
timbul .ternyata setwelah mewujudkan perbuatan ,akibat itu benar benar timbul
.jadi,dalam hal ini merupakan kesalahan dalam berpikir .keadaan pikiran yang
demikian ini disebut dengan kealpaan
yang disadari(bewust culpa).
Sementara
itu pandangan objektif meletakan syarat culpa pada syarat perbuatan ,yaitu pada
ukuran kebiasaan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat,.magsudnya ada
culpa apabila pilihan perbuatan itu
dalam kondisi yang sama dengan syarat syarat lainya yang sama bagi orang lain
pada umumnya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dilakukan oleh orang itu
sebaliknya apabila dalam kondisi dan syarat syarat yang sama dengan orang lain
pada umumnya melakukan perbuatan yang sama dengan perbuatan yang menjadi
pilihan orang itu .maka disini tidak ada culpa .
d.unsur kaibat konstitutif
unsure
akibat konstitutif ini terdapat pada(1)tindak pidana materil(materiel delicten)atau
tindak pidan dimana akibat menjadi syaratselesainya tindakpidana ,(2)tindak
pidana yang mengandung unsure akibat sebagai
syarat pemberat pidana dan (3) tindak pidana dimana akibat merupakan
syarat dipidananya pembuat.
Sejalan dengan bentuk bentuk
tindak pidana materiel ,jika dilihat dari cara perumusanya,maka akibat konstitutif
ini ada dua :
1. Akibat
konstitutif yang disebut secara tegas dalam rumusan tindak pidana
misalnya:285,289,368,378 pada penipuan 378,pemerasan 368,pengancaman
369akibatkonstitutif disebut dalam rumusan.orang menyerahkan benda orang
membuat hutang dan orang menghapuskan piutang.
2. Akibat
konstitutif yang tidak secara tegas disebutkan dalam rumusan tindak
pidana,tetapi unsure akibat konstitutipitu dengan sudah sendirinya ada/terdapat dan melekat pada unsure tingkah
laku.
e.unsur keadaan yang menyertai
unsure
keadaan yang menyertai adalah unsure tindak pidana berupa semua keadaan yang
ada dan berlaku dalam mana perbuatan dilakukan.unsur keadaan yang menyertai ini
dalam kenyataan rumusan tindak pidana dapat berupa sebagai berikut:
1. Unsure
keadaan yang menyertai mengenai cara melakukan perbuatan
2. Unsure
cara untuk dapat dilakukanya perbuatan
3. Unsure
keadaan menyertai mengenai objek tindak pidana
4. Unsure
keadaan yang menyertai mengenai subjek
tindak pidana
5. Keadaan
yang menyertai mengenai tempat dilakukanya tindak pidana
6. Keadaan
yang menyertai mengenai waktu dilakukanya tindak pidana
f.Unsur syarat tambahan untuk
dapatnya dituntut pidana
unsure
ini hanya terdapat pada tindak pidana aduan.tindak pidana aduan adalah tindak
pidana yang hanya dapat dituntut pidana jika ada pengaduan dari yang berhak
mengadu.
Perbedaan pengaduan dan laporan
adalah pada pengaduan hanya (1)dilakukan oleh orang yang berhak mengadu
saja,yakni korban kejahatan atau wakilnya yang sah 72(2)pengaduan diperlukan
hanya terdapat tindak pidana aduan saja,pada laporan kedua syarat itu tidak
diperlukan.
g.Syarat tambahan untuk
memperberat pidana
unsure
sarat tambahan untuk memperberat pidana bukan merupakan unsure pokok tindak
pidana yang bersangkutan , misalnya pada penganiayaan berat (354),kejahatan ini
dapat terjadi ayat (1) walaupun akibat luka berat tidak terjadi (2).luka berat
hanyalah sekedar syarat saja untuk dapat diperberatnya pidana.
Unsure unsure tambahan untuk
memperberat pidana dapat terletak pada bermacam macam;
1. pada
akibat yang timbul setelah perbuatan dilakukan (111 ayat 2,288 ayat 3, 300 ayat
2 dan 3)
2. pada
objek tindak pidananya (356 ke1 dan ke2, 352)
3. pada
cara melakukan perbuatan (310 ayat 2, 35
4. pada
subjek hukum tindak pidana(349,346,347,348)
5. pada
waktu dilakukanya tindak pidana(216 ayat 3, 303 bis ayat 2, 321 ayat 2)
6. pada
perulangnya perbuatan (282 ayat 3, 295 ayat 2, 299 ayat 3,321 ayat 2)
h. unsure syarat tambahan untuk
dapatnya dipidana
unsure
sarat tambahan untuk dapat dipidana adalah keadaan keadaan tertentu yang timbul
setelah perbuatan dilakukan ,yang menentukan untuk dapat dipidananya
perbuatan artinya apabila setelah
perbuatan dilakukan keadaan ini tidak
timbul, maka terhadap perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum dan karensnya
sipembuat tidak dapat dipidana.sifat melawan hukum dan patutnya dipidana perbuatan itu
sepenuhnya digantungkan pada timbulnya unsure ini.nilai bahayanya terletak pada
timbulnya syarat tambahan.
i.unsur objek hukum pidana
unsur
objek hukum seringkali diletakan dibelakang/sesudah unsure perbuatan ,misalnya
unsure menghilangkan nyawa orang lain pada pembunuhan (338).menghilangkan
merupakan unsure perbuatan,dan nyawa orang lain adalah unsure objek tindak
pidanaakan tetapi adakalanya unsure objek tindak pidana tidak diletakan persis
sesudah unsure perbuatan artinya tidak menyatu.
Unsure
perbuatan adalah’’ menggerakan ‘’setelah unsure menggerakan diletakan
unsure’’orang lain’’unsur orang lain ini bukanlah objek penipuan ,melainkan ada
dua unsure objek penipuan yaitu (1)benda
(menyerahkan benda),(2)utang(artinya perjanjian) yang terdiri dari membuat
utang dan menghapuskan piutang.unsur mengenai objek pada dasarnya adalah unsure
kepentingan hukum(rechtsbelang)yang hars dilindungi dan di pertahankan oleh
rumusan tindak pidana dalam setiap rumusan tindak pidana selalu ada kepentingan
hukum yang dilindungi.
j. unsure kualitas subjek hukum
tindak pidana
unsure kualitas
subjjek hukum tindak pidana selalu merupakan unsure tindak pidana yang bersifat
objektif.misalnya kualitas pegawai negri pada semua kejahatan jabatan (Bab
XXIII)orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan ,wali
pengampu,,wasi,pengurus yayasan (375)pemegang konosemen (383)bis;orang
dewasa(267),seorang komedi (308,341,342)dan masih banyak lagi .
k. unsure syarat tambahan memperingan
pidana
ada
dua macam unsure syarat tambahan untuk memperingan pidana ,yaitu syarat
tambahan yang bersifat objektif dan unsure syarat tambahan yang bersifat
subjektif.
Bersifat
objektif misalnya terletak pada nilai atau harga objek kejahatan secara
ekonomis pada pencurian ringan(364),penggelapan ringan(373), penipuan ringan
(379) atau perusahaan benda ringan (407), apabila nilai ekonomis objek
kejahatan adalah kurang dari ri 250,- dan objek tersebut bukan berupa ternak.
Sifat ringanya tindak pidana dapat pula terletak pada tindak pidanadapat pula
terletak pada perbuatan tindak pidana,
Bersifat
subjektif ,artinya paktor yang meringankan itu terletak pada sikap batin si
pembuatnya ,ialah apabila tindak pidana dilakukan karena ketidaksengajaan
karena culpa , misalnya’’karena kealpaanya’’yang terdapat pada rumusan
pasal 409 sebagai unsure yang
meringankan dari kejahatan pasal 408.
C.Cara merumuskan tindak pidana
1. cara mencantumkan unsure
unsure dan kualifikasi tindak pidana
Dari sudut ini ,maka dapat
dilihat bahwa setidak tidaknya ada tiga cara perumusan:
a. dengan
mencantumkan semua pokok,kualifikasi dan ancaman pidana;
b. dengan
mencantumkan semua unsure pokok tanpa kualifikasi dan mencantumkan ancaman
pidana
c. sekadar
mencantumkan kualifikasinya saja tanpa unsure unsure dan mencantumkan ancaman
pidana
a.Mencantumkan unsure
pokok,kualifikasi dan ancaman pidana
unsure pokok atau unsure esensial
adalah unsure yang membentuk pengertian yuridis dari tindak pidana tertentu itu
.unsur unsure ini dapat dirinci secara jelas ,
dalam
unsure pokok unsure tindak pidana tersebut diatas terdapat unsure objektif
maupun subjektifsecara lengkap,contohnya pasal 368 yang diberi kualifikasi
pemerasan ,terdapat unsure unsure sebagai
berikut
1.unsur objektif
a. memaksa(tingkah laku)
b. seseorang (yang dipaksa)
c.dengan (1)kekerasan,ancaman
kekerasan
d. agar orang(menyerahkan
benda,member uang,menghapuskan piutang ,
2. unsure subjektif berupa
e.dengan magsud untuk
menguntungkan
1. diri sendiri atau orang lain
f. dengan melawan hukum
kekerasan
dan ancaman kekerasan adalah cara atau upaya dalam melakukan perbuatan
memaksa.sementara itu a. menyerahkan benda ;b. member utang: c. menghapuskan
piutang unsure akibat (akibat konstitutip)yang dituju perbuatan atau yang
diinginkan petindak yang harus terwujud untuk terjadinya pemerasan secara
sempurna.
b.Mencantumkan semua unsure pokok
tanpa kualifikasi dan mencantumkan ancaman pidana
Tindak pidana
yang menyebutkan unsure unsure pokok tanpa menyebut kualifikasi dalam praktek
kadang kadangterhadap suatu rumusan diberikualifikasi tertentu.misalnya
terhadap tindak pidana pada pasal 242
diberi kualifikasi sumpah palsu.diberi kualifikasi sumpah
palsusterllionaat(385), penghasutan (160),laporan palsu(220),membuang anak
(305),pembunuhan anak(341),penggelapan oleh pegawai negri (415).
c.mencantumkan kualifikasi dan
ancaman pidana
tindak
pidana yang dirumuskan dengan cara ini merupakan yang paling sedikit. Hanya
dijumpai pada pasal terteentu saja. Model rumusan ini boleh dianggap sebagai
perkecualian . tindak pidana yang dirumuskan secara singkat ini
dilatarbelakangi oleh suatu rasio tertentu.misalnya pada kejahatan penganiayaan
(351). Pasal 351 ayat (1) dirumuskan dengan
singkat,yakni’’penganiayaan(mishandeling) diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
2.Dari sudut titik beratnya
larangan
Dapat dibedakan pula antara
merumuskan dengan cara pormil(pada tindak pidana materiell).
a. Dengan
cara formil
Disebut dengan cara formil karena
dalam rumusan dicantumkan secara tegar perihal larangan perihal larangan
melakukan perbuatan tertentu.jadi yang menjadi pokok larangan dalam rumusan itu
ialah melakukan perbuatan tertentu.dalam hubunanya dengan selesainya tindak pidana,misalnya
pada pasal
362, jika perbuatan mengambil
selesai,maka pencurian selesai,atau jika perbuatan membuat palsu (surat)selesai
dilakukan,kejahatan itu selesai (263)
b. Dengan
cara materiil
Perumusan dengan cara materiell
magsudnya ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana yang dirumuskan itu
adalah pada menimbulkan akibat tertentu ,disebut dengan akibat yang dilarang
atau akibat konstitutif.titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat.Misalnya
pada pasal 338 yang menjadi laranganya adalah menimbulkan akibat hilangnya nywa
orang lain,
3.dari sudut pembedaan tindak
pidana antara bentuk pokok, bentuk yang lebih berat dan lebih ringan
a. perumusdan dalam bentuk pokok
bentuk pokok pembentuk UU selalu
merumuskan secara sempurna yaitu dengan mencantumkan semua unsure unsure secara
lengkap.dengan demikian,rumusan bentuk pokok ini merupakan pengertian yuridis
dari tindak pidana itu.misalnya pasal 338, 362,372,378,369,406.
b.perumusan dalam bentuk yang
lebih berat dan atau lebih ringan dari tindak pidana yang bersangkutan,pasal
bentuk pokok(misalnya 364,373,379)atau bentuk kualifikasi bentuk pokok (339,363,365)kemudian,menyebut
unsure unsure menyebabkan diperingan atau diperberatnya tindak pidana itu.
1.kejahatan dan pelanggaran
Dalam wvs belanda (1886)telah
terdapat pembagian tindak pidana antara kejahatan dan pelanggaran ,yang
berdasarkan asas concordantie dioper ke dalam wvs belanda (1918)kini
KUHP.sebelum wvs tahun 1886,di belanda dikenal tiga jenis tindak pidana,yaitu
misdaden(kejahatan),wanbedrizven(perbuatan tercela).dan
overtredingen(pelanggaran).yang mendapat pengaruh dari code penal
perancis(1810) yang membedakan tindak pidana kedalam tiga jenis yakni
crime(kejahatan),delits(perbuatan tercela) dan contravention(pelanggaran)
Walaupun sebelum dimuat dalam uu
pada kejahatan telah mengandung sifat tercela(melawan hukum)yakni pada
masyarakat,jadi berupa melawan hukum materiel sebaliknya wetsdelicten sifat
tercelanya suatu perbuatan itu terletak pada setelah di mulainya sebagai
demikian dalam uu.sumber tercelanya wetsdelicten adalah undang undang.
Dengan dibedakanya tindak
pidanaantara kejahatan dan pelanggaran secara tajam dalam KUHP, terdapat
konsekuensi sebagai berikutdalam hukum pidana materiel;antara lain
(dalam hal percobaan,mengenai
pembantuan,asas personalitet hanya berlaku pada warga Negara ri yang melakukan
kejahatan,dalam hal melakukan pelanggaran,dalam hal tentang waktu kadaluarsahak
Negara untuk menuntut pidana dan menjalankan pidana,dalam ketentuan syarat hal
pengaduanbagi penuntut pidana bagi tindak pidana hanya berlaku pada jenis
kejahatan saja)dalam hal tenggang waktu kadaluarsa hak Negara untuk menuntut
pidana dan menjalankan pidana pada pelanggaran relative lebih pendek pada
kejahatan
Hapusnya hak
Negara untuk melakukan penuntutan pidana karena sudah dibayarnya secara
sukarela denda maksimum sesuai yang di
ancamkan serta biaya biaya yang telah dikerluarkan,hanya berlaku pada
pelanggaran saja(82 ayat 1)
Dalam hal
menjatuhkan pidana perampasan barang tertentu dalam pelanggaran pelanggaran
hanya dapat dilakukan jika dalam undang undang bagi pelanggaran tersebut
ditentukan dapat dirampas(39 ayat 1)
Dalam ketentuan
dalam mengenai penyertaan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan alat
percetakan hanya berlaku bagi kejahatan kejahatan saja(61, 62) dan tidak
berlaku pada pelanggaran
Dalam hal
penadahan,benda objek penadahan haruslah diperoleh dari kejahatan saja.dan
bukan dari pelanggaran (480)
Ketentuan pidana
dalam perundang undang Indonesia hanya diberlakukan bagi setiap pegawai negri yang
diluar wilayah hukum Indonesia melakukan kejahatan jabatan(7),dan bukan
pelanggaran jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar