Kamis, 14 Februari 2013

HUKUM PIDANA



RUMUSAN HUKUM PIDANA
Ada kesukaran untuk memberikan suatu batasan yang dapat mencakup seluruh/isi aspek pengertian hukum pidana karena isi hukum pidana itu sangatlah luas dan mncakup banyak segi Yang tidak mungkin untuk dimuat dalam suatu batasan dengan suatu kalimat tertentu . dalam memberikan batasan tentang hukum pidana
Dilihat dalam garis-garis besar , dengan berpijak padakodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana , hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat/ berisi ketentuan-ketentuan tentang :
1.       Aturan umum hukum pidana  larangan melakukan perbuatan-perbuatan 9aktif/positif  maupun pasif/negative)       
2.       Syarat syarat tertentu (sanksi pidana yang diancam pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
3.       Tindak dan upaya upaya yang boleh atau harus dilakukan Negara melalui alat-alat perlengkapanya(polisi,jaksa hakim )
Hukum pidana yang berisi /mengenai aspek ketiga disebut dengan hukum pidana formil atau disebut juga dengan hukum pidana konkret atau hukum pidana dalam keadaan bergerak
Hukum acara pidana yang sumber pokoknya adalah kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP , yakni UU No 8 tahun 1981)
Untuk mendapat pemahaman lebih jelas tentang pengertian hukum pidana dari batasan tersebut di atas,ada baiknya diterangkan lebih jauh mengenai tiga rumusan diatas
Rumusan pertama
a.       Aturan umum hukum pidana
b.      Aspek larangan berbuat yang disertai ancaman pidana
Rumusan kedua
Aspek hukum  pidana dalam rumusan yang kedua adalah mengenai kesalahan (schuld)dan pertanggungjawaban pidana(toerekeningsvadbaarbeid)pada diri si pembuat                                          Rumusan pertama mengandung aspek  larangan melakukan perbuatan tertentu yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melarangnya.
Rumusan ketiga
Hukum pidana yang mengandung aspek pertama dan kedua(hukum pidana materil)tidak ada faedahnyadalam kerangka mencapai tujuan hukum pidana , yakni ketertiban hukum pidana apabila tidak dilaksanakan untuk dapat melaksanakan hukum pidana , haruslah melaluai dan diatur dengan hukum pidana pula . hukum pidana yang berfungsi sebagai dasar-dasar untuk melaksanakan hukum pidana materill adalah hukum pidana dalam arti yang ketiga
Hukum pidana dalam arti ke 1 dan ke 2 merupakan hukum pidana dalam arti diam , dan hukum pidana dalam arti ketiga ke 3 merupakan hukum pidana dalam arti bergerak karena memuat  aturan tentang bagaimana Negara harus berbuat dalam rangka menegakkan  hukum hukum pidana dalam arti diam
A.         PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana dapat dibagi dan dibedakan atas berbagai dasar
1.       Hukum pidana dalam kaedah diam dan dalam keadaan bergerak
Hukum pidana dibedakan antara hukum pidana materil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana
2.       Hukum  pidana dalam arti objektif dan dalam arti subjektif
Hukum pidana objaktif atau disebut dengan ius poenale adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan larangan berbuat ,yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.jadi hukum pidana objektif memiliki arti yang sama dengan hukum pidana materil.
3.       Atas dasar pada siapa berlakunya  hukum pidana
Hukum pidana dapat dibedakan antara hukum umum dan hukum hukum pidana khusus  dengan penjelasan sebagai berikut
a.            Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang ditunjukan dan berlaku untuk semua warga Negara (subjek hukum )dan tidak membeda bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu .
b.          Hukum pidana khusus adalah Hukum pidana yang dibentuk oleh negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum tertentu saja.
Atas dasar sumbernya :
                                                                                                                                             Hukum pidana umum di sini adalah semua ketentuan hukum pidana yang terdapat /bersumber
Pada kodifikasi (dalam hal ini KUHPdan KUHAP), sehingga dapat disebut dengan hukum pidana kodifikasi .asal kata codek latin)adalah pembukuan hukum undang undang dalam bidang tertentu secara lengkap oleh Negara.
                                                                                                                                             Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang bersumber pada peraturan perundang undangan diluar kodifikasi
Atas dasar bentukldan dasarnya
Hukum pidana tertulis disebut juga hukum pidana undang-undang dan hukum pidana tidak tertulis atau disebut dengan hukum pidana adat
Fungsi hukum pidana
Hukum pidana berpungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta danterpeliharanya ketertiban umum.manusia hidup dipenuhi olehb berbagai kepentingan dan kebutuhan .antara satu kebutuhan dengan yang lain tidak saja berlainan tetapi terkadang saling bertentangan.
Ilmu hukum pidana
Ilmu hukum pidana dapat dibedakan antara ilmu hukum pidana dalam arti sempit dan dalam arti luas:
Dalam arti sempit,doktrin atau ilmu hukum pidana merupakan bagian dari ilmu hukum yang pada dasarnya mempelajari dan menjelaskan perihal hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif dari suatu  Negara(ius constitum ) ,jadi bersifat dogmatis.ilmu hukum pidana dalam arti sempit adalah hukum positif yang sedang berlaku dan dalam arti luas ilmu hukum pidana tidak saja terbatas pada kajian dogmatis.
Stelsel pidana
Pengertian pidana
Stelsel pidana merupakan bagan dari hukum penitensieryang berisi tentang jenis pidana,batas-batas penjatuhan pidana,carapenjatuhan pidana,cara dan dimana menjalankanya,begitu juga mengenai pengurangan ,penambahan,dan pengecualian penjatuhan pidana.
Pada dasarnya pidana dan tindakan adalah sama yaitu berupa penderitaan .perbedaanya hanyalah penderitaan pada tindakan lebih kecil atau ringandaripada penderita yang diakibatkan oleh penjatuhan pidana.
                                                                                                                                                     Sumber utama hukum pidana telah merinci jenis jenis pidana,sebagaimana dirumuskan dalam pasal 10KUHP.menurut stelsel KUHP,pidana dibedakan menjadi dua kelompok:
-pidana pokok dengan pidana tambahan
Pidana pokok terdiri dari (pidana mati ,pidana penjara,pidana kurungan,pidana penjara,pidana tutupan)
Sementara pidana tambahan terdiri dari(pidana pencabutan hak hak tertentu,pidana perampasan barang barang tertentu,pidana pengumuman keputusan hakim)
Penjatuhan pidana dengan bersyarat
                                                                                                                                                     Pidana dengan bersyarat yang dalam praktek hukum sering dengan hukum pidana percobaan . adalah suatu sistim atau model penjatuhan pidanaoleh hakim yang pelaksanaannya digantungkan pada syarat tertentu.
                                                                                                                                                     Manpaat penjatuhan pidana dengan bersyarat ini adalah memperbaiki penjahat tanpa harus memasukanya kedalam penjara,artinya tanpa membuat derita bagi dirinya dan keluarganya.
Tindak pidana
Istilah tindak pidana berasal dalam istilah yang dikenal dalam hukum pidana belanda yaitu strapbaar feit.walaupun istilah ini terdapat dalam wvs belanda(KUHP),
Astilah yang pernah digunakan ,baik dalam perundang undangan yang ada walaupun berbagai literature hukum sebagai terjemaahan sebagai straafbar feit adalah(tindak pidana,peristiwa pidana,delik,pelanggaran pidana,perbuatan yang dapat dihukum,dan perbuatan pidana
Tindak pidana dapat dikatakan berupac istilah resmi dalam undang undang pidana kita.seperti dalam undang undang menggunakan tindak pidana seperti dalam UU No. 19/2002)UU No. 11/PNPS/1963 tentang pemberantasan tindak pidana subversi ,UU no.3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (diganti dengan undang undang  UU no. 31 th 1999),dan perundang undangan lainya.
Perbuatan pidana lebih tepat dengan :
1.       Perbuatan yang dilarang adalah perbuatanya(perbuatan manusia yaitu suatu kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang.
2.       Antara larangan (yang ditunjukan dengan perbuatan)dengan ancaman pidana.
3.       Untuk menyatakan hubungan yang erat itulah maka lebih tepat digunakan istilah perbuatan pidana,suatu perbuatan abstrak yang menunjukan pada dua keadaan konkrit yaitu pertama adanya kejadian tertentu dan keduaadanya  orang yang berbuat atau yangbebuat atau yang menimbulkan kejadian itu(moeljatno )
Moeljatno juga menyatakan bahwa istilah peristiwa pidana dan istilah tindak pidana merupakan suatu istilah yang tidak tepat dengan alasan:
1.       Untuk istilah peristiwa pidana,perkataan peristiwa menggambarkan hal yang kongkrityang menunjuk pada kejadian tertentu,
2.       Pada istilah tindak pidana perkataan ‘’tidak’’tidak menunjuk pada hal abstrak seperti perbuatan ,tapi sama dengan perkataan peristiwa yang juga menyatakan konkret,seperti kelakuan ,gerak gerik atau sifat jasmani ,yang lebih dikenal dengan tidak tanduk ,tindakan dan bertindak.
Dan R.tresna berpendapat perihal peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana itu adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang undang atau peraturan perundang undangan lainya,terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman
UNSUR UNSUR TINDAK PIDANA
                                                                                                                                                     Unsure pidana dapat dibedakan setidak tidaknya dari dua sudut pandang :dari sudut teoretis dan dari sudut undang undang,dari sudut undang undang.teoretis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum ,yang tercermin pada bunyi rumusanya . dari sudut undang undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidanaitu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal pasal peraturan perundangan yang ada.
1.       Unsure tindak pidana menurut beberapa teoretisi
-Menurut moeljatno , unsure tindak pidana adalah perbuatan,yang dilarang,ancaman pidana
-R. tresna di muka,tindak pidana terdiri dari unsure unsure(perbuatan/rangkaian  perbuatan,yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan ,diadakantindakan penghukuman )
-menurut bunyi batasan yang dibuat vos, dapat ditarik unsure unsure tindak pidana adalah (kelakuan manusia,diancam dengan pidana,dalam peraturan perundang undangan )
-Dari batasan yang dibuat jonkers(perbuatan,melawan hukum ,kesalahan,dipertanggungjawabkan )
Sementara itu,schravendijk dalam batasan yang dibuatnyasecara panjang lebar itu(kelakuan,bertentangan dengan keinsyafan hukum ,diancam dengan lingkungan ,dilakukan oleh orang,dipersalahkan/kesalahan.
2.       Unsure runusan tindak pidana dalam uu
Buku II KUHP memuat rumusan rumusan perihal tindak pidana tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan,dan buku III memuat pelanggaran .ternyata ada unsure yang selalu disebut dalam rumusan
Dari rumusan rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu,dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana
(unsure tingkah laku,melawan hukum,kesalahan,unsure akibat konstitutuf,keadaan yang menyertai,tambahan untuk dapatnya dituntut pidana,tambahan untuk memperberat pidana,tambahan untuk dapatnya dipidana,objek hukum tindak pidana,kualitas subjek hukum pidana,syarat tambahan untuk memperingan hukum pidana)
Dari 11 unsur itu di antaranya dua unsure. Yakni kesalahan melawan hukum yang termasuk unsure subjektif, sedangkan selebihnya berupa unsure objektif.
                                                                                                                                                     Unsure yang bersifat objektif adalah semua unsure yang berada diluar keadaan batin manusia/si pembuat ,yakni semua unsure mengenai perbuatan,akibat perbuatan dan keadaan keadaan tertentu yang melekat(sekitar)pada perbuatan dan objek tindak pidana.sementara itu, unsure yang bersifat subjektif adalah semua unsure yang mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orangnya.
a.       Unsure tindak pidana
Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat .oleh sebab itu perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan dalam rumusan.tingkah laku merupakan unsure mutlak tindak pidana.jika ada rumusan tindank pidana yang tidak mencantumkan unsure tingkah laku misalanya pasal 351(penganiayaan),
Tingkah laku dalam tindak pidana terdiri dari tingkah laku aktif atau positif(bandelen)juga dapat disebut perbuatan materil(materieelfeit)dan tingkah laku pasif atau negative
b.      Unsure sifat melawan hukum
Melawan hukum merupakan suatu sifat tercelanya atau terlarangnyadari suatu perbuatan ,di mana sifat tercella tersebut dapat bersumber pada undang undang(melawan hukum  formil dan melawan hukum materil)yang sering juuga bertentangan dengan asas asas hukum hukum masyarakat sifat tercela tersebut tidak tertulis seringkali sifat tercela perbuatan itu terletak pada kedua duanyaseperti perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain)pada pembunuhan (338)dilarang,baik
                                                                                                                                                     Sifat tercela ini dinyatakan dalam rumusan tindak pidana dengan berbagai istilah yaitu
1.       Dengan tegas menyebut melawan hukum cara inilah yang paling sering digunakan oleh pembentuk undang undang (misalnya 362, 368, 369, 372, 378)
2.       Dengan menyebut ‘tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa wewenang (548, 549)
3.       Dengan menyebut tanpa izin(496, 510)
4.       Dengan menyebut melampaui kekuasaanya(430)
C.unsur kesalahan
Kesalahan adalah unsure mengenai keadaan atau gambaran batin orang sebelum atau pada saat memulai perbuatan .oleh karena itu unsure ini melekat pada diri pelaku dan bersifat subjektif.
Unsure kesalahan yang mengenal keadaan batin pelaku adalah unsure yang menghubungkan antara perbuatan dan akibat serta sifat melawan hukum perbuatan dengan si pelaku.
Istilah kesalahan adalah pengertian hukum yang tidak sama dengan pengertian harfiah,kesalahan dalam hukum pidana berhubungan dengan pertanggungjawaban
Seperti halnya unsure melawan hukum ,unsure keasalhan ini ada di sebagian rumusan tindak pidana ,yakni kejahatan tertentu dengan dicantumkan secara tegas(misalnya pasa pasal :104,179,204,205,362,368,372,378,406,480)dan sebagian yang lain tidak di cantumkan (misalnya pasal 162,167,170,211,212,289,294,422)
1.       Kesengajaan
Undang undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan dalam wvs belanda ada sedikit keterangan yang menyangkut yg mengenai kesengajaan ,yg menyatakan ‘’pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang.dengan dikehendaki dan diketahui(moeljatno 1983:171)dengan singkat dapat disebut bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui.
Dua istilah doktrin mengenai kesengajaan :menitikberatkan kehendak yang dikembangkan oleh von hippel (jerman )dan simon (belanda)yg kedua menekankan pada pengetahuan disebut paham pengetahuan yang dikembangkan oleh von listz dan van hamel.
Dalam doktrin hukum pidana dikenal ada tiga bentuk kesengajaan ,
a.       Kesengajaan sebagai magsud tujuan
b.      Kesengajaan sebagai kepastian
c.       Kesengajaan sebagai kemungkinan
Bentuk kesengajaan sama artinya dengan menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan (tindak pidana aktif) menghendaki untuk tidak berbuat atau melalaikan kewajiban hukum (tindak pidana pasif)dan atau juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu(materil).
Dalam rumusan tindak pidana,kesengajaan sebagai magsud dengan mudah dapat diketahui karena secara tegas dirumuskan ,misalnya pasal 362,368,369,378.
Kesengajaan sebagai kepastian dan kemungkinan adalah dalam hubungan  yang erat dengan pengetahuan seseorang tentang sekitar perbuatan yang akan dilakukan beserta akibatnya.
Kesengajaan sebagai kemungkinan ialah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahui bahwa ada akibat lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan,
Kesengajaan sebagai kepastian adalah kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukan suatu perbuatn tertentu .apabila perbuatan tertentu  yang disadarinya disadarinya pasti menimbulkan akibat yang tidak dituju itu.dilakukan juga maka disini terdapat kesengajaan sebagai kepastian.
                                                                                                                                                     Bagaimana kedudukan dua bentuk kesengajaan yang dibicarakan terakhir terhadap unsure/istilah diketahui/mengetahui dalam rumusan tindak pidana tertyentu ,misalnya pasal 164,165 dalam hal ini ada dua pendapat,
a.       Diketahui itu masuk kedalam kesengajaan kepastian saja,dan tidak masuk dalam pengertian kesengajaan sebagai kemungkinan.disini unsure yang diketahuinya itusemata mata dilihat dari maknakata saja(pendapat sempit)
b.      Pengertian tidak diketahui itu masuk kedalam pengertian kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan(pendapat luas)
2.kelalaian
                                                                                                                                                     Kelalaian yang seruing juga disebut dengan tidak sengaja merupakan lawan dari kesengajaan (opzettelijk atau dolus)  dalam rumusan tindak pidana sering disebut dengan (schueld).yang dapat membingungkan karena schueld dapat berarti kesalahan yang terdiri dari kesengajaan dan tidak sengaja (culpa) itu sendiri.
Untuk menggambarkan adanya suatu kelalaian ,selain dengan menggunakan istilah aan wiens schuld, juga digunakan istilah lain ,
a.      Onachtzaamheid seperti pada pasal 231 (4), 232 (3) diterjemaahkan   karena kealpaan (BPHN, 1983:96-97)atau kelalaian (R. soesilo :1980,1540)atau kurang berhti hati  (martiman prodjohamidjojo,1996:53);
b.      Wist of moest verwachten pada pasal 483(butir 2),484 butir 2,diterjemaahkan patut menduga atau seharusnya menduga (BPHN, 1983:188,moeljatno 1959;154,andi hamzah ,2000:191);
c.       Redelijkerwijs moet vermoeden atau patutdapat menduga(PAFlaminating,1979:373), atau sepatutnya harus harus diduga (BPHN,1983:187 )pada pasal 480(1) hal yang sama terdapat juga dalam pasal :287,288,290,292,293,418;
d.      Ernstige redden heft om te vermoeden , atau ada alasan kuat untuk menduga(martim prodjohamidjojo, 1996:53).
Memorie van toelicing (mvt)wvs belanda sekadar menyatakan bahwa kelalaian itu terletak antara sengaja dan secara kebetulan’’mungkin keterangan yang diberikan pemerintah (Belanda)dalam memorie van antwoord yang menyatakan bahwa ‘’siapa yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menggunakan salah kemampuanya sedangkan siapa karena salahnya melakukan kejahatan berarti tidak menggunakan kemampuanya yang ia harus mempergunakanya (A.HAMZAH:1991,102)
                                                                                                                                                     Perbedaan kesengajaan dan kelalaian itu merupakan soal grasi belaka.kesengajaan merupakan kesalahan sifat lebih tinggi dari kelalaian . misalnyakejahatan terhadap nyawa dengan sengaja (pembunuhan 338)yang diancam dengan pidana penjara setinggi tingginya lioma belas tahun lebih berat jika dilakukan karena kelalaian yang dipidana setinggi tingginya lima tahun penjara (359)
Kapankah kelalaian itu ada pada suatu perbuatan atau menimbulkan suatu akibat yang dilarang,dalam hal ini ada dua macampandangan:
a.       Pandangan yang subjektif yang menitikberatkan pada syarat subjektif
b.      Pandangan yang objektif yang menitikberatkan pada syarat objektif
Pandangan yang subjektif melihat pada syarat adanya sifat batin seseorang dalam hubunganya dengan perbuatan dan akibat perbutan yang dapat dipersalahkan sehingga ia dapat dibebani tanggungjawabatas perbuatanya itu.contoh adanya hubungan batin dengan perbuatan terdapat pada rumusan tindak pidana pada pasal 205 (1),287 (1),290 ke 2 dan 409.sementara itu ,hubungan batin dengan akibatnya ialah kejahatan dalam pasal 114,359 ,360kelalaian yang berupa sifat batin dalam hubunganya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu . contohnya dalam hendak melakukan perbuatan menjual ia tidak/kurang mengindahkan sifat bahayanya barang (objek)yang dijual irtu (205 ayat 1)
                                                                                                                                                     Sementara itu ,sikap batin dalam kelalaian yang dalam hubunganya dengan akibat perbuatan dapat terletak pada dua hal:
a.       Terletak pada ketiadaan piker sama sekali
b.      Terletak pada pemikiran bahwa akibat tidak akan terjadi
Terhadap yang pertama ,dalam alam batin orang itu tidak sedikit pun ada kesadaran atau pikiran bahwa dari perbuatan yang hendak dia lakukan itu dapat menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang undang dan seharusnya memikirkan kemungkinan itu,.misalnya membuang air panas dari jendela yang seharusnya ia memkirkan kemungkinan orang lewat di bawah jendela.sifat batin yang yang tidak memikirkan akan kemungkinan timbulnya akibat yang dilarang ini disebut dengan kelalaian/kealpaan yang tidak disadari (bawust culpa) merupakan suatu sikap batin yang tercela dan sangat berbahaya.
Terhadap yang kedua ,kesalahan terletak pada sifat batin yang sudah memikirkan tentang timbulnya akibat terlarang ,namun dalam alam batinya begitu percaya bahwa akibat itu tidak akan timbul .ternyata setwelah mewujudkan perbuatan ,akibat itu benar benar timbul .jadi,dalam hal ini merupakan kesalahan dalam berpikir .keadaan pikiran yang demikian ini disebut dengan  kealpaan yang disadari(bewust culpa).
                                                                                                                                                     Sementara itu pandangan objektif meletakan syarat culpa pada syarat perbuatan ,yaitu pada ukuran kebiasaan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat,.magsudnya ada culpa apabila  pilihan perbuatan itu dalam kondisi yang sama dengan syarat syarat lainya yang sama bagi orang lain pada umumnya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dilakukan oleh orang itu sebaliknya apabila dalam kondisi dan syarat syarat yang sama dengan orang lain pada umumnya melakukan perbuatan yang sama dengan perbuatan yang menjadi pilihan orang itu .maka disini tidak ada culpa .
d.unsur kaibat konstitutif
                                                                                                                                                     unsure akibat konstitutif ini terdapat pada(1)tindak pidana materil(materiel delicten)atau tindak pidan dimana akibat menjadi syaratselesainya tindakpidana ,(2)tindak pidana yang mengandung unsure akibat sebagai  syarat pemberat pidana dan (3) tindak pidana dimana akibat merupakan syarat dipidananya pembuat.
Sejalan dengan bentuk bentuk tindak pidana materiel ,jika dilihat dari cara perumusanya,maka akibat konstitutif ini ada dua :
1.       Akibat konstitutif yang disebut secara tegas dalam rumusan tindak pidana misalnya:285,289,368,378 pada penipuan 378,pemerasan 368,pengancaman 369akibatkonstitutif disebut dalam rumusan.orang menyerahkan benda orang membuat hutang dan orang menghapuskan piutang.
2.       Akibat konstitutif yang tidak secara tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana,tetapi unsure akibat konstitutipitu dengan sudah sendirinya  ada/terdapat dan melekat pada unsure tingkah laku.
e.unsur keadaan yang menyertai
                                                                                                                                                     unsure keadaan yang menyertai adalah unsure tindak pidana berupa semua keadaan yang ada dan berlaku dalam mana perbuatan dilakukan.unsur keadaan yang menyertai ini dalam kenyataan rumusan tindak pidana dapat berupa sebagai berikut:
1.       Unsure keadaan yang menyertai mengenai cara melakukan perbuatan
2.       Unsure cara untuk dapat dilakukanya perbuatan
3.       Unsure keadaan menyertai mengenai objek tindak pidana
4.       Unsure keadaan yang menyertai mengenai  subjek tindak pidana
5.       Keadaan yang menyertai mengenai tempat dilakukanya tindak pidana
6.       Keadaan yang menyertai mengenai waktu dilakukanya tindak pidana
f.Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana
                                                                                                                                                     unsure ini hanya terdapat pada tindak pidana aduan.tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut pidana jika ada pengaduan dari yang berhak mengadu.
Perbedaan pengaduan dan laporan adalah pada pengaduan hanya (1)dilakukan oleh orang yang berhak mengadu saja,yakni korban kejahatan atau wakilnya yang sah 72(2)pengaduan diperlukan hanya terdapat tindak pidana aduan saja,pada laporan kedua syarat itu tidak diperlukan.
g.Syarat tambahan untuk memperberat pidana
                                                                                                                                                     unsure sarat tambahan untuk memperberat pidana bukan merupakan unsure pokok tindak pidana yang bersangkutan , misalnya pada penganiayaan berat (354),kejahatan ini dapat terjadi ayat (1) walaupun akibat luka berat tidak terjadi (2).luka berat hanyalah sekedar syarat saja untuk dapat diperberatnya pidana.
Unsure unsure tambahan untuk memperberat pidana dapat terletak pada bermacam macam;
1.       pada akibat yang timbul setelah perbuatan dilakukan (111 ayat 2,288 ayat 3, 300 ayat 2 dan 3)
2.       pada objek tindak pidananya (356 ke1 dan ke2, 352)
3.       pada cara melakukan perbuatan (310 ayat 2, 35
4.       pada subjek hukum tindak pidana(349,346,347,348)
5.       pada waktu dilakukanya tindak pidana(216 ayat 3, 303 bis ayat 2, 321 ayat 2)
6.       pada perulangnya perbuatan (282 ayat 3, 295 ayat 2, 299 ayat 3,321 ayat 2)
h. unsure syarat tambahan untuk dapatnya dipidana
                                                                                                                                                     unsure sarat tambahan untuk dapat dipidana adalah keadaan keadaan tertentu yang timbul setelah perbuatan dilakukan ,yang menentukan untuk dapat dipidananya perbuatan  artinya apabila setelah perbuatan  dilakukan keadaan ini tidak timbul, maka terhadap perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum dan karensnya sipembuat tidak dapat dipidana.sifat melawan hukum  dan patutnya dipidana perbuatan itu sepenuhnya digantungkan pada timbulnya unsure ini.nilai bahayanya terletak pada timbulnya syarat tambahan.
i.unsur objek hukum pidana
                                                                                                                                                     unsur objek hukum seringkali diletakan dibelakang/sesudah unsure perbuatan ,misalnya unsure menghilangkan nyawa orang lain pada pembunuhan (338).menghilangkan merupakan unsure perbuatan,dan nyawa orang lain adalah unsure objek tindak pidanaakan tetapi adakalanya unsure objek tindak pidana tidak diletakan persis sesudah unsure perbuatan artinya tidak menyatu.   
                                                                                                                                                     Unsure perbuatan adalah’’ menggerakan ‘’setelah unsure menggerakan diletakan unsure’’orang lain’’unsur orang lain ini bukanlah objek penipuan ,melainkan ada dua unsure objek penipuan  yaitu (1)benda (menyerahkan benda),(2)utang(artinya perjanjian) yang terdiri dari membuat utang dan menghapuskan piutang.unsur mengenai objek pada dasarnya adalah unsure kepentingan hukum(rechtsbelang)yang hars dilindungi dan di pertahankan oleh rumusan tindak pidana dalam setiap rumusan tindak pidana selalu ada kepentingan hukum yang dilindungi.
j. unsure kualitas subjek hukum tindak pidana
unsure kualitas subjjek hukum tindak pidana selalu merupakan unsure tindak pidana yang bersifat objektif.misalnya kualitas pegawai negri pada semua kejahatan jabatan (Bab XXIII)orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan ,wali pengampu,,wasi,pengurus yayasan (375)pemegang konosemen (383)bis;orang dewasa(267),seorang komedi (308,341,342)dan masih banyak lagi .
k. unsure syarat tambahan memperingan pidana
                                                                                                                                                     ada dua macam unsure syarat tambahan untuk memperingan pidana ,yaitu syarat tambahan yang bersifat objektif dan unsure syarat tambahan yang bersifat subjektif.
Bersifat objektif misalnya terletak pada nilai atau harga objek kejahatan secara ekonomis pada pencurian ringan(364),penggelapan ringan(373), penipuan ringan (379) atau perusahaan benda ringan (407), apabila nilai ekonomis objek kejahatan adalah kurang dari ri 250,- dan objek tersebut bukan berupa ternak. Sifat ringanya tindak pidana dapat pula terletak pada tindak pidanadapat pula terletak pada perbuatan tindak pidana,
Bersifat subjektif ,artinya paktor yang meringankan itu terletak pada sikap batin si pembuatnya ,ialah apabila tindak pidana dilakukan karena ketidaksengajaan karena culpa , misalnya’’karena kealpaanya’’yang terdapat pada rumusan pasal  409 sebagai unsure yang meringankan dari kejahatan pasal 408.
C.Cara merumuskan tindak pidana
1. cara mencantumkan unsure unsure dan kualifikasi tindak pidana
Dari sudut ini ,maka dapat dilihat bahwa setidak tidaknya ada tiga cara perumusan:
a.       dengan mencantumkan semua pokok,kualifikasi dan ancaman  pidana;
b.      dengan mencantumkan semua unsure pokok tanpa kualifikasi dan mencantumkan ancaman pidana
c.       sekadar mencantumkan kualifikasinya saja tanpa unsure unsure dan mencantumkan ancaman pidana
a.Mencantumkan unsure pokok,kualifikasi dan ancaman pidana
unsure pokok atau unsure esensial adalah unsure yang membentuk pengertian yuridis dari tindak pidana tertentu itu .unsur unsure ini dapat dirinci secara jelas ,
                                                                                                                                                     dalam unsure pokok unsure tindak pidana tersebut diatas terdapat unsure objektif maupun subjektifsecara lengkap,contohnya pasal 368 yang diberi kualifikasi pemerasan ,terdapat unsure unsure sebagai  berikut
1.unsur objektif
a. memaksa(tingkah laku)
b. seseorang (yang dipaksa)
c.dengan (1)kekerasan,ancaman kekerasan
d. agar orang(menyerahkan benda,member uang,menghapuskan piutang ,
2. unsure subjektif berupa
e.dengan magsud untuk menguntungkan
1. diri sendiri atau orang lain
f. dengan melawan hukum
                                                                                                                                                     kekerasan dan ancaman kekerasan adalah cara atau upaya dalam melakukan perbuatan memaksa.sementara itu a. menyerahkan benda ;b. member utang: c. menghapuskan piutang unsure akibat (akibat konstitutip)yang dituju perbuatan atau yang diinginkan petindak yang harus terwujud untuk terjadinya pemerasan secara sempurna.
b.Mencantumkan semua unsure pokok tanpa kualifikasi dan mencantumkan ancaman pidana
Tindak pidana yang menyebutkan unsure unsure pokok tanpa menyebut kualifikasi dalam praktek kadang kadangterhadap suatu rumusan diberikualifikasi tertentu.misalnya terhadap tindak pidana  pada pasal 242 diberi kualifikasi sumpah palsu.diberi kualifikasi sumpah palsusterllionaat(385), penghasutan (160),laporan palsu(220),membuang anak (305),pembunuhan anak(341),penggelapan oleh pegawai negri (415).
c.mencantumkan kualifikasi dan ancaman pidana
                                                                                                                                                     tindak pidana yang dirumuskan dengan cara ini merupakan yang paling sedikit. Hanya dijumpai pada pasal terteentu saja. Model rumusan ini boleh dianggap sebagai perkecualian . tindak pidana yang dirumuskan secara singkat ini dilatarbelakangi oleh suatu rasio tertentu.misalnya pada kejahatan penganiayaan (351). Pasal 351 ayat (1) dirumuskan dengan singkat,yakni’’penganiayaan(mishandeling) diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Dari sudut titik beratnya larangan
Dapat dibedakan pula antara merumuskan dengan cara pormil(pada tindak pidana materiell).
a.       Dengan cara formil
Disebut dengan cara formil karena dalam rumusan dicantumkan secara tegar perihal larangan perihal larangan melakukan perbuatan tertentu.jadi yang menjadi pokok larangan dalam rumusan itu ialah melakukan perbuatan tertentu.dalam hubunanya dengan selesainya tindak pidana,misalnya pada pasal
362, jika perbuatan mengambil selesai,maka pencurian selesai,atau jika perbuatan membuat palsu (surat)selesai dilakukan,kejahatan itu selesai (263)
b.      Dengan cara materiil
Perumusan dengan cara materiell magsudnya ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana yang dirumuskan itu adalah pada menimbulkan akibat tertentu ,disebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstitutif.titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat.Misalnya pada pasal 338 yang menjadi laranganya adalah menimbulkan akibat hilangnya nywa orang lain,
3.dari sudut pembedaan tindak pidana antara bentuk pokok, bentuk yang lebih berat dan lebih ringan
a. perumusdan dalam bentuk pokok
bentuk pokok pembentuk UU selalu merumuskan secara sempurna yaitu dengan mencantumkan semua unsure unsure secara lengkap.dengan demikian,rumusan bentuk pokok ini merupakan pengertian yuridis dari tindak pidana itu.misalnya pasal 338, 362,372,378,369,406.
b.perumusan dalam bentuk yang lebih berat dan atau lebih ringan dari tindak pidana yang bersangkutan,pasal bentuk pokok(misalnya 364,373,379)atau bentuk kualifikasi bentuk pokok (339,363,365)kemudian,menyebut unsure unsure menyebabkan diperingan atau diperberatnya tindak pidana itu.
1.kejahatan dan pelanggaran
Dalam wvs belanda (1886)telah terdapat pembagian tindak pidana antara kejahatan dan pelanggaran ,yang berdasarkan asas concordantie dioper ke dalam wvs belanda (1918)kini KUHP.sebelum wvs tahun 1886,di belanda dikenal tiga jenis tindak pidana,yaitu misdaden(kejahatan),wanbedrizven(perbuatan tercela).dan overtredingen(pelanggaran).yang mendapat pengaruh dari code penal perancis(1810) yang membedakan tindak pidana kedalam tiga jenis yakni crime(kejahatan),delits(perbuatan tercela) dan contravention(pelanggaran)
Walaupun sebelum dimuat dalam uu pada kejahatan telah mengandung sifat tercela(melawan hukum)yakni pada masyarakat,jadi berupa melawan hukum materiel sebaliknya wetsdelicten sifat tercelanya suatu perbuatan itu terletak pada setelah di mulainya sebagai demikian dalam uu.sumber tercelanya wetsdelicten adalah undang undang.
Dengan dibedakanya tindak pidanaantara kejahatan dan pelanggaran secara tajam dalam KUHP, terdapat konsekuensi sebagai berikutdalam hukum pidana materiel;antara lain
(dalam hal percobaan,mengenai pembantuan,asas personalitet hanya berlaku pada warga Negara ri yang melakukan kejahatan,dalam hal melakukan pelanggaran,dalam hal tentang waktu kadaluarsahak Negara untuk menuntut pidana dan menjalankan pidana,dalam ketentuan syarat hal pengaduanbagi penuntut pidana bagi tindak pidana hanya berlaku pada jenis kejahatan saja)dalam hal tenggang waktu kadaluarsa hak Negara untuk menuntut pidana dan menjalankan pidana pada pelanggaran relative lebih pendek pada kejahatan
Hapusnya hak Negara untuk melakukan penuntutan pidana karena sudah dibayarnya secara sukarela  denda maksimum sesuai yang di ancamkan serta biaya biaya yang telah dikerluarkan,hanya berlaku pada pelanggaran saja(82 ayat 1)
Dalam hal menjatuhkan pidana perampasan barang tertentu dalam pelanggaran pelanggaran hanya dapat dilakukan jika dalam undang undang bagi pelanggaran tersebut ditentukan dapat dirampas(39 ayat 1)
Dalam ketentuan dalam mengenai penyertaan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan alat percetakan hanya berlaku bagi kejahatan kejahatan saja(61, 62) dan tidak berlaku pada pelanggaran
Dalam hal penadahan,benda objek penadahan haruslah diperoleh dari kejahatan saja.dan bukan dari pelanggaran (480)
Ketentuan pidana dalam perundang undang Indonesia hanya diberlakukan bagi setiap pegawai negri yang diluar wilayah hukum Indonesia melakukan kejahatan jabatan(7),dan bukan pelanggaran jabatan.

                                                                                                                                                    




                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                    







                                                                                                                                            






Tidak ada komentar:

Posting Komentar