JUDUL :
Fungsionalisasi Hukum pidana terhadap perbuatan perdagangan organ tubuh manusia
PENGARANG :DR. dr.
Triani Handayani, SH., MH.
PENERBIT :Mandar
Maju
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN I
A.
Latar belakang penelitian
B.
Identifikasi masalah
C.
Tujuan penelitian
D.
Kegunaan penelitian
E.
Kerangka pemikiran
F.
Metode penelitian
BAB II FUNGSIONALISASI
HUKUM PIDANA DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM
A.
Pengertian Negara hukum
B.
Teori dan konsep Negara hukum
C.
Fungsionalisasi hukum pidana
1.
Pengertian pungsionalisasi
2.
Factor-faktor yang berpengaruh terhadap
fungsionalisasi hukum pidana
a.
Factor peraturan perundang undangan
b.
Factor aparat/badan penegak hukum
c.
Factor kesadaran hukum masyarakat
BAB III FUNGSIONALISASI
HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA KHUSUSNYAN
GINJAL UNTUK KEPENTINGAN TRANSPLANTASI
A.
Modus operandi perdagangan gelap ginjal
B.
Aspek hukum pidana terhadap pengaturan
transplantasi organ tubuh manusia di Indonesia
1.
Didalam KUHPidana
2.
Diluar KUHPidana
Fungsionalisasi hukum pidana terhadap perbuatan perdagangan
gelap organ tubuh manusia khususnya ginjal untuk kepentingan transplantasi
BAB IV IMPLEMENTASI
PERBUATAN PERDAGANGAN GELAPORGAN TUBUH MANUSIA KHUSUSNYA GINJALUNTUK
KEPENTINGAN TRANSPLANTASI
A.
Pelaksanaan transplantasi dan donasi di beberapa
Negara sebagai bahan perbandingan
1.
Pelaksanaan transplantasi dan donasi di
philipina
2.
Pelaksanaan transplantasi dan donasi di china
3.
Pelaksanaan transplantasi dan donasi di amerika
serikat
B.
Pelaksanaan transplantasi dan donasi di
Indonesia
C.
Factor-faktor yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan perbuata perdagangan gelap organ tubuh manusia khususnya ginjal
untuk kepentingan transplantasi
1.
Factor kesehatan
2.
Factor ekonomi
3.
Factor sosial
D.
Masalah hukum yang timbul terhadap perbuatan
perdagangan gelap organ tubuh manusia khususnya ginjal untuk kepentingan
transplantasi
1.
Masalah penegakan hukum/fungsionalisasi hukum
pidana terhadap perbuatan perdagangan gelap organ tubuh manusia khususnya
ginjal untuk kepentingan transplantas
2.
Masalah kriminalisasi perbuatan perdagangan
gelap organ tubuh manusia khususnya ginjal untuk kepentingan trnsplantasi
3.
Prospek pengaturan terhadap perbuatan
perdagangan gelap organ tubuh manusia khususnya ginjal untuk kepentingan
transplntasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar