Selasa, 26 Februari 2013

peranan PPATK(dalam pencegahan terjadinya praktek money laundering)



JUDUL                   :               Peranan PPATK(dalam pencegahan terjadinya praktik money laundering)
PENGARANG     :               FERRY ARIES SURANTA , SH,MBA,MH
PENERBIT            :               GRAMATA PUBLISHING

DAFTAR ISI 

Bab        1              :               pendahuluan
A.      Latar belakang penelitian
B.      Batasan kajian
C.      Landasan pemikiran
D.      Metode penelitian
1.       Spesifikasi penelitian
2.       Metode pendekatan
3.       Metode analisis data

Bab        2              :               Tinjauan hukum terhadap factor penyebab tindakpidana pencucian uang
A.      Pengertian tindak pidana dan tindak pidana pencucian uang
B.      Sejarah terjadinya pencucian uang
C.      Modus operandi tindak pidana pencucian uang
D.      Kerugian kerugian yang disebabkan oleh kegiatan pencucian uang
E.       Faktir factor pendorong terjadinya pencucian uang
F.       Perhatian  masyarakat internasional terhadap pencucian uang
G.      Pencucian uang dengan menggunakan mekanisme perbankan di Indonesia

Bab        3              :               Tinjauan umum terhadap pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan(PPATK)
A.      Sejarah terbentuknya PPATK
B.      PPATK sebagai lembaga yang bebas dari politik dan penyelenggaraan dan penyelenggara Negara
C.      PPATK bukan lembaga investigasi
D.      Tugas dan wewenang PPATK
E.       Wewenang PPATK
F.       Struktur organisasi PPATK

Bab        4              :               peranan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas pencucian uang
A.      Peran PPATK dalam menanggulangi tindakan pidana pencucian uang
1.       Perinsip waspada pada system pelaporan
2.       Pelaksanaan system pelaporan
3.       Penerapan dan system mengenal nasabah(know your customer)dalam system peerbankan
4.       Rahasia Bank
B.      Analisa terhadap kendala yang dihadapi oleh PPATK dalam mencegah dan memberantas pencucian uang
C.      Upaya hukum yang dilakukan oleh PPATK di dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang
1.       Menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan
2.       Sanksi hukum bagi penyedia jasa keuangan yang tidak melaksanakan kewajibanya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar