JUDUL : POKOK POKOK PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI INDONESIA
PENGARANG : UNTUNG SUKARDJI
PENERBIT : RAJAWALI PERS
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.
Pajak pertambahan nilai sebagai pengganti pajak penjualan
a.
PPN adalah pajak tidak langsung
b.
PPN pajak objektif
c.
PPN bersifat multi stagelevy
d.
PPN bersifat non kumulatif
e.
Penghitungan PPN terutang untuk di bayar ke kas
Negara menggunakan indirect subtraction method
f.
PPN Indonesia menganut tariff tunggal
g.
PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negri
h.
PPN yang di terapkan di Indonesia adalah PPN
tipe konsumsi (comsumption type vat)
2.
Netralitas PPN
3.
Dasar hukum pajak pertambahan nilai
4.
Mekanisme pajak pertambahan nilai
a.
Mekanisme pajak pertambahan nilai secara umum
b.
Mekanisme pajak pertambahan nilai yang bersifat
khusus
BAB II OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1.
Penyerahan barang kena pajak atau jasa kena
pajak di dalam daerah pabean yang dikenakan PPN
a.
Barang kena pajak
b.
Jasa kena pajak
c.
Penyerahan barang kena pajak
d.
Penyerahan jasa kena pajak
e.
Daerah pabean
f.
Kegiatan usaha atau pekerjaan
g.
Pengusaha kena pajak
2.
Impor barang kena pajak
3.
Pemanfaatan barang kenda pajak tidak berwujud
atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
4.
Ekspor barang kena pajak yang dilakukan oleh
pengusaha kena pajak
BAB III SUBJEK PAJAK
1.
Pengusaha dan pengusaha kena pajak
2.
Pengusaha kecil
a.
Pengusaha kecil sebelum 1 januari 2004
b.
Perubahan batasan pengusaha kecil sejak 1
januari 2004
3.
Kewajiban pengusaha kena pajak
4.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dilakukan
sebagai pengusaha kena pajak
5.
Hubungan istimewa
BAB IV SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
1.
Saat pajak terutang
2.
Tempat pajak terutang
3.
Pemusatan tempat pajak terutang
a.
PKP yang menyampaikan SPT masa PPN dan PPnBM
tidak melalui media elektronik (e-filing)
b.
PKP yang menyampaikan SPT masa PPN dan PPnMB
tidak melalui media elektronik (e-feling)
c.
Ketentuan khusus
BAB V FAKTUR PAJAK
1.
Dasar hukum
2.
Macam macam faktur pajak
3.
Faktur pajak standar
a.
Klasifikasi umum
b.
Faktur penjualansebagai faktur pajak standar
c.
Saat pembuatan faktur standar
d.
Cara pembuatan faktur pajak standar dalam hal
jenis BKP/JKP dalam fatur penjualan tidak dapat di tamping dalam satu faktur
pajak
e.
Faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP yang
pembayaranya dalam faluta asing
f.
Pembetulan faktur pajak standar sang salah dalam
penulisan atau pengisian
g.
Mengganti faktur pajak standar yang hilang
4.
Dokumen tertentu sebagai faktur pajak standar
5.
Pemakaian sendiri dan pemberian Cuma Cuma BKP
dan atau JKP
6.
Faktur pajak sederhana
7.
Nota retur
BAB VI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PPN
1.
Dasar pengenaan pajak
2.
Beberapa pengertian dasar pengenaan pajak
a.
Harga jual dan penggantian
b.
Nilai impor
c.
Nilai ekspor
d.
Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
3.
Tariff PPN
BAB VII PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
1.
Pengkreditan dalam masa pajak yang tidak sama
(pasal 9 ayat 9 UU PPN 1984
2.
Pengkereditan pajak masukan sebelum ada pajak
keluaran
3.
Keriteria pajak masukan yang dapat di kereditkan
4.
Keriteria pajak masukan yang tidak dapat di
kereditkan
5.
Pengkereditan pajak masukan bagi PKP yang
menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
6.
Penghitungan kembali pajak masukan yang telah di
kereditkan ( pasal 9 ayat 6 UU PPN 1984 jo keputusan mentri keuangan nomor 575
/KMK.40/2000)
7.
Ketentuan khusus di bidang pengkreditan pajak
masukan
BAB VIII PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
1.
Karakteristik
PPnBM
2.
Tujuan pengenaan PPnBM di samping PPN
3.
Tariff PPnBM
4.
Keriteria BKP yang tergolong mewah
5.
Dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPnBM
yang terutang
6.
Di bebaskan dari pengenaan PPnBM
7.
Cara penghitungan PPM dan PPnBM
8.
Tidak di kenakan PPnBM
BAB IX PEMANFAATAN BKP TIDAK TERWUJUD ATAU
JKP DARI LUAR DAERAH
PABEAN , KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI , DAN PENJUALAN
AKTIFA MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUAlBELIKAN
1.
Pemanfaatan BKP tidak terwujuda atau JKP dari
luar daerah pabean
2.
Membangun sendiri tidak dalam kegiatan usaha
atua pekerjaan
3.
Penyerahan aktifa yang menurut tujuan semula
tidak untuk di perjualbelikan
BAB X PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PEMUNGUTAN PPN
1.
Pemungutan PPN sebelum 1 januar 2004
2.
Pemungutan PPN sejak 1 januari 2004
a.
Bendaharawan pemerintah dan kantor
perbendaharaan dank as Negara sebagai pemungut PPN
b.
Mekanisme pemungutan ,penyetoran dan pelaporan
pajak oleh pemungutan PPN
BAB XI RESTITUSI
1.
Restitusi pajak pertambahan nilai
a.
Sebab sebab terjadi kelebihan pembayaran pajak
b.
Mekanisme restitusi
c.
Pajak masukan yang dapat diminta kembali
d.
Jangka waktu penyelesaian restitusi
e.
Wajib pajak dengan keriteria tertentu
2.
Restitusi pajak penjualan atas barang mewah
3.
Konfirmasi
BAB XII PASILITAS PPN
1.
Perkembangan fasilitas PPN sejak 1 april 1985
2.
Pasilitas di bidang PPN sejak 1 januari 1995
3.
Pajak yang terutang tidak di pungut
a.
Fasilitas PPN di kawasan berikut pulau batam
b.
Fasilitas proyek pemerintahyang dananya berasal
dari bantuan luar negri
c.
Perlakuan PPn di kawasan berikat selain kawasan
berikat pulau batam
d.
Pasilitas PPn atas penyerahan BKP untuk di olah
antar kawasan berikut , dari kawasan berikat kepada PKP EPTE dan sebaliknya dan
antar PKP EPTE dan sebaliknya ,dan antar PKP EPTE
4.
Dibebaskan dari pengenaan pajak
a.
Peraturan pemerintah nomor 146 tahun jo peraturan pemerintah no 38 tahun
2003
b.
Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2001 berlaku
mulai 1 januari 2001
c.
Penyerahan PKP /JKP kepada korp diplomatic dan
perwakilan organisasi internasional
BAB XIII PELAPORAN PAJAK TERUTANG
1.
Kewajiban menyampaikan SPT dan bentuk SPT masa
PPN
2.
Hal hal pentung yang perlu di perhatikan
3.
Teknik pengisian SPT masa PPN 1195 kode A
tentang identitas PKP
a.
Petak’’perhatian’’minta diperhatikan
b.
Cara mengisi SPT masa PPN 1195 kode Atentang
identitas PKP
c.
Cara mengisi SPT masa 1195 kode B tentang dasar
pengenan pajak
d.
Cara mengisi lampiran 1195A1,1195A2,1195A3
e.
Cara mengisi lampiran
1195B1,1195B2,1195B3,1195B4,
f.
Cara mengisi lampiran 1101BM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar