JUDUL : PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK
DALAM
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
PENGARANG : DR.MUHAMMAD DJAFAR SAIDI S.H.,
M.H.
PENERBIT : RAJAWALI PERS
DAFTAR ISI
Bab 1 pendahuluan
A.
Latar belakang
B.
Tujuan dan kegunaan penulisan
C.
Metode penulisan
D.
Orisinalitas penulisan
Bab 2 peradilan pajak
A.
Peradilan unsure Negara hukum
B.
Lembaga peradilan dalam kekuasaan kehakiman
C.
Lembaga keberatan
D.
Majelis pertimbangan pajak
E.
Badan penyelesaian sengketa pajak
F.
Pengadilan pajak
Bab 3 sengketa pajak dan kuasa hukum
A.
Pengertian sengketa pajak
B.
Objek sengketa pajak
C.
Timbulnya sengketa pajak
D.
Sengketa pajak bukan sengketa tata usaha Negara
E.
Berakhirnya sengketa pajak
F.
Kuasa hukum
G.
Syarat syarat menjadi kuasa hukum
H.
Tanggungjawab kuasa hukum
Bab 4 penegakan hukum pajak
A.
Pandangan tentang penegakan hukum
B.
Penegakan hukum pajak diluar peradilan pajak
C.
Penegakan hukum pajak melalui peradiln pajak
Bab 5 upaya hukum di luar peradilan
pajak
A.
Pendahuluan
B.
Perpanjangan waktu penyampaian surat
pemberitahuan
C.
Pembetulan surat pemberitahuan
D.
Angsuran atau penundaan pembayaran pajak
E.
Pembetulan ketetapan pajak ,surat tagihan pajak
dan keputusan
F.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
G.
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan
surat tagihan pajak
H.
Pembatatalan hasil pemerintahan pajak atau surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan pajak
I.
Memperoleh keterangan tertulis
J.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
K.
Pengaruh budaya hukum
Bab 6 upaya hukum melalui peradilan
pajak
A.
Keberatan
B.
Banding
C.
Gugatan
D.
Peninjauan kembali
E.
Pengaruh budaya hukum
Bab 7 pemeriksaan sengketa pajak
A.
Pemeriksaan pada lembaga keberatan
B.
Pemeriksaan pada pengadilan pajak
C.
Pemeriksaan pada mahkamah agung
Bab 8 putusan peradilan pajak
A.
Pengertian putusan
B.
Putusan lembaga keberatan
C.
Putusan pengadilan pajak
D.
Putusan mahkamah agung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar