JUDUL : HUKUM PAJAK DAN PERMASALAHANYA
PENGARANG : SYOFRIN
SOFYAN, SH., MH. ,ASYHAR HIDAYAT, SH.,
MH.
PENERBIT : REFLIKA
ADITAMA
DAFTAR ISI
Bab 1 politik
hukum nasional di bidang perpajakan dan asas kebebasan bagi pemerintah
A.
Pendahuluan
B.
Politik hukum nasional di bidang perpajakan
C.
Asas freis ermessen ( kebebasan bertindak) dalam
menyelenggarakan fungsi pajak
D.
Penutup
Bab 2
System penetapan
pajak
(dalam kerangka
mencari alternative yang kondusif )
A.
Pendahuluan
B.
System penetapan pajak
C.
Model system penetapan pajak
D.
Kesimpulan
Bab 3
Surat tagihan pajak
(SPT) dihubungkan dengan pajak penghasilan dalam tahun berjalan
A.
Pendahuluan
B.
Ketetapan dan pangkal sengketa pajak
C.
Surat tagihan pajak (STP) dihubungkan dengan pajak
penghasilan tahun berjalan
D.
Kesimpulan
Bab 4
Asas keadilan
berkaitan dengan intersif pajak menurut undang undang pajak penghasilan
A.
Pendahuluan
B.
Asas keadilan dalam zakat dan dan pajak
C.
Mengapa undang undang pajak penghasilan yang
berkaitan dengan insentif pajak menjadi masalah
D.
Fungsi peraturan perundang undangan dalam undang
undang pajak penghasilan yang berkaitan dengan intensif pajak
E.
Kesimpulan
Bab 5
Kedudukan dan fungsi
badan penyelesaian sengketa pajak
A.
Pendahuluan
B.
Unsure unsure peradilan administrasi
C.
Pembentukan undang undang BPSP menurut perintah
UUD 1945
D.
Upaya hukum luar biasa dalam sengketa pajak
E.
Kesimpulan
Bab 6
System pembinaan
pengadilan pajak dan mekanisme dissenting opinion
A.
Pendahuluan
B.
Pembinaan organisasi ,administrasi,dan keuangan
bagi pengadilan pajak
C.
Masalah sissenting opinion dalam pengadilan
pajak
D.
Penutup
Bab 7
Eksistensi pengadilan
pajak dalam system peradilan di Indonesia
A.
Pendahuluan
B.
Kedudukan pengadilan pajak terpisah dari PTUN
C.
Eksistensi pengadilan pajak dalam system
peradilan di Indonesia
D.
Permasalahan di sekitar pembentukan badan
penyelesaian sengketa pajak
E.
Penutup
Bab 8
Rencana pembentukan
komisi ombudsman pajak dan cukai di Indonesia
A.
Pendahuluan
B.
Control ( pengawasan ) etis oleh komisi
ombudsman pajak dan cukai
C.
Komisi ombudsman
pajak dan cukai di Indonesia
D.
Komisi ombudsman pajak dan cukai melaksanakan
control ekstern
E.
Kesimpulan
Bab 9
Law enforcement
terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara Negara
A.
Law enforcement
B.
Supremasi hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar