Selasa, 20 Agustus 2013

KEBIJAKAN POLITIK KRIMINAL( PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEJAHATAN )



JUDUL                   :               KEBIJAKAN POLITIK KRIMINAL ( PENEGAKAN HUKUM 
                                                DALAM RANGKA
                                                PENANGGULANGAN KEJAHATAN )
PENGARANG       :               Dr .MOH. HATTA SH.
PENERBIT            :               PUSTAKA PELAJAR 2010 

DAFTAR ISI

BAB        I
PENDAHULUAN
A.      Pengertian hukum pidana dan azas legalitas
B.      Kebijakan penegakan hukum secara umum dan kondisi semasa orde baru
C.      Penegakan hukum sebagai bagian integral dan kebijakan sosial
D.      Hubungan antara penegakan hukum dengan kejahatan kesejahtraan masyarakat
E.       Dalam hubungan dengan ‘juneville justice’’
F.       Undang undang nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan
G.      Penegakan hukum dalam era reformasi 

BAB        II
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN
A.      Pencegahan
B.      Kemampuan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan
C.      Pola hukum dalam penanggulangan kejahatan 

BAB        III
KEBIJAKAN LEGISLASI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
A.      Pengantar
B.      Pembahasan rancangan undang undang pengadilan tindak pidana korupsi ( tipikor/TKP)
C.      Strategi dasar kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi ( TPK)
D.      Ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana
E.       Tentang komisi pemberantasan korupsi
F.       Pasang surut pemberantasan korupsi di Indonesia 

BAB        IV           
KEBIJAKAN LEGISLASI DI BIDANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA
A.      Pengertian
B.      Jenis jenis narkotika
C.      Pengertian tindak pidana narkotika
D.      Pertanggunghjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkoba
E.       Dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika
F.       Masalah penegakan Hukum

BAB        V            
KEBIJAKAN LEGISLASI DALAM PEMBERANTASAN TERORISME
A.      Pengertian
B.      Landasan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme (TPT)
C.      Respon terhadap TPT
D.      Respon terhadap serangan world trade center 11 september 2001
E.       Respon terhadap serangan bom bali 1 ( oktober 2002)
F.       Permasalahan dalam  penanganan terorisme di Indonesia
G.      Kewenangan penyidik yang tidak sejalan dengan KUHAP
H.      Minimnya perlindungan terhadap trsangka
I.        Perlunya diatur perlindungan terhadap saksi ,pelapor, korban dan aparat penegak hukum
J.        Perihal kompetensi , restitusi dan rehabilitasi
K.      Kebijakan pemberantasan tindak pidana terorisme
L.       Mewujudkan pradikma hukum pidana baru sebagai salah satu upaya pemberantasan tindak pidana terorisme 

BAB        VI           
KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA DAN PENEGAKANYA
A.      Pengantar
B.      Konfrensi stockhom,wced,dan konfensi rio
C.      Pengertian hukum lingkungan
D.      Hukum lingkungan Indonesia
E.       Penegakan hukum lingkungan indonesia 

BAB        VII
KEBIJAKAN LEGISLASI , PENANGGULANGAN KEJAHATAN KOMPUTER DENGAN SEGALA PERMASALAHAN HUKUMNYA
A.      Pendahuluan
B.      Jenis kejahatan computer dan permasalahanya
a.       Pencurian dan penggelapan
b.      Salami technique
c.       Electronic piggybacking
d.      Permasalahan hukum
e.      Pencurian software
f.        Penyalahgunaan ‘’ cash-card’’ atau kartu keredit
g.       Upaya penyempurnaan
C.      Pemalsuan
D.      Penyalahgunaan kartu keredit
E.       Penipuan
F.       Sabotase dan perusakan
G.      Perusakan data secara otomatis
H.      Tanpa hak menggunakan computer dan pencurian waktu dan fasilitas computer ( the unauthorized use of computer, and theftof computer time and facilities )
I.        Tanpa hak memasuki system computer ( unauthorized access to a computer / hacking )
J.        Usul penyempurnaan
K.      Lain lain
1.       Tindak pidana membuka rahasia( spionase)
2.       Penambahan kata kata atau data yang mempunyai nilai kekayaan dalam dunia perdagangan setelah kata ‘barang ‘
3.       Perlindungan hak cipta mengenai’program komputer’melalui undang undang hak cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar