JUDUL : KEBIJAKAN POLITIK KRIMINAL (
PENEGAKAN HUKUM
DALAM RANGKA
PENANGGULANGAN KEJAHATAN )
PENGARANG : Dr .MOH. HATTA SH.
PENERBIT : PUSTAKA PELAJAR 2010
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian hukum pidana dan azas legalitas
B.
Kebijakan penegakan hukum secara umum dan
kondisi semasa orde baru
C.
Penegakan hukum sebagai bagian integral dan
kebijakan sosial
D.
Hubungan antara penegakan hukum dengan kejahatan
kesejahtraan masyarakat
E.
Dalam hubungan dengan ‘juneville justice’’
F.
Undang undang nomor 12 Tahun 1995 tentang
pemasyarakatan
G.
Penegakan hukum dalam era reformasi
BAB II
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN
A.
Pencegahan
B.
Kemampuan hukum pidana dalam penanggulangan
kejahatan
C.
Pola hukum dalam penanggulangan kejahatan
BAB III
KEBIJAKAN LEGISLASI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
A.
Pengantar
B.
Pembahasan rancangan undang undang pengadilan
tindak pidana korupsi ( tipikor/TKP)
C.
Strategi dasar kebijakan penanggulangan tindak
pidana korupsi ( TPK)
D.
Ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana
E.
Tentang komisi pemberantasan korupsi
F.
Pasang surut pemberantasan korupsi di Indonesia
BAB IV
KEBIJAKAN LEGISLASI DI BIDANG PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA
A.
Pengertian
B.
Jenis jenis narkotika
C.
Pengertian tindak pidana narkotika
D.
Pertanggunghjawaban pidana terhadap
penyalahgunaan narkoba
E.
Dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan
narkotika
F.
Masalah penegakan Hukum
BAB V
KEBIJAKAN LEGISLASI DALAM PEMBERANTASAN TERORISME
A.
Pengertian
B.
Landasan hukum pemberantasan tindak pidana
terorisme (TPT)
C.
Respon terhadap TPT
D.
Respon terhadap serangan world trade center 11
september 2001
E.
Respon terhadap serangan bom bali 1 ( oktober
2002)
F.
Permasalahan dalam penanganan terorisme di Indonesia
G.
Kewenangan penyidik yang tidak sejalan dengan
KUHAP
H.
Minimnya perlindungan terhadap trsangka
I.
Perlunya diatur perlindungan terhadap saksi
,pelapor, korban dan aparat penegak hukum
J.
Perihal kompetensi , restitusi dan rehabilitasi
K.
Kebijakan pemberantasan tindak pidana terorisme
L.
Mewujudkan pradikma hukum pidana baru sebagai
salah satu upaya pemberantasan tindak pidana terorisme
BAB VI
KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA DAN PENEGAKANYA
A.
Pengantar
B.
Konfrensi stockhom,wced,dan konfensi rio
C.
Pengertian hukum lingkungan
D.
Hukum lingkungan Indonesia
E.
Penegakan hukum lingkungan indonesia
BAB VII
KEBIJAKAN LEGISLASI , PENANGGULANGAN KEJAHATAN KOMPUTER
DENGAN SEGALA PERMASALAHAN HUKUMNYA
A.
Pendahuluan
B.
Jenis kejahatan computer dan permasalahanya
a.
Pencurian dan penggelapan
b.
Salami technique
c.
Electronic piggybacking
d.
Permasalahan hukum
e.
Pencurian software
f.
Penyalahgunaan ‘’ cash-card’’ atau kartu keredit
g.
Upaya penyempurnaan
C.
Pemalsuan
D.
Penyalahgunaan kartu keredit
E.
Penipuan
F.
Sabotase dan perusakan
G.
Perusakan data secara otomatis
H.
Tanpa hak menggunakan computer dan pencurian
waktu dan fasilitas computer ( the unauthorized use of computer, and theftof
computer time and facilities )
I.
Tanpa hak memasuki system computer (
unauthorized access to a computer / hacking )
J.
Usul penyempurnaan
K.
Lain lain
1.
Tindak pidana membuka rahasia( spionase)
2.
Penambahan kata kata atau data yang mempunyai
nilai kekayaan dalam dunia perdagangan setelah kata ‘barang ‘
3.
Perlindungan hak cipta mengenai’program
komputer’melalui undang undang hak cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar