JUDUL : HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA BERLANDASKAN
PANCASILA
PENGARANG : G.
KARTASAPOETRA DKK
PENERBIT : PT.
BINA AKSARA JAKARTA 1986
DAFTAR ISI
BAB 1 MASALAH
TENAGA KERJA DAN PENGEMBANGAN PERUSAHAAN
1.
Pendahuluan
2.
Penyebaran perusahaan dan penyebaran tenaga
kerja
3.
Kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan
perusahaan
4.
Perusahaan yang bagaimana yang harus berkembang
di tanah air kita
5.
Perlu ditaatinya perundang undangan kerja yang
berlaku
6.
Program pembinaan dan hubungan tenaga kerja
BAB 2 BEBERAPA
PENGERTIAN DALAM UNDANG UNDANG KERJA
1.
Makna bekerja ditinjau dari beberapa segi
2.
Beberapa pengertian dalam hukum bekerja di tanah
air kita
3.
Tentang perburuhan pancasila
4.
Menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang
menggairahkan
-
Syarat syarat kerja
-
Hubungan antara perusahaan dan staf dengan para
buruhnya
-
Hubungan antara tenaga kerja dengan sesame
tenaga kerja lainya
BAB 3 PENEMPATAN
TENAGA KERJA DALAM PERUSAHAAN
1.
Ketentuan hukum tentang tenaga kerja
2.
Keterpaksaan mengerjakan anak anak dalam
perusahaan
3.
Tentang pendayahgunaan tenaga kerja dalam
perusahaan
4.
Tentang pemanfaatan tenaga kerja asing
5.
Tentang wajib kerja sarjana
6.
Tentang kerja dan produktifitas kerja
-
Questionaring
-
Interviewing
-
Observation
-
Combination research
-
Job discrifction
BAB 4 PERJANJIAN
KERJA SEBAGAI AWAL HUBUNGAN KERJA
1.
Pengusaha yang baik dan buruh yang baik
2.
Peraturan yang perlu diketahui sebelum membuat
perjanjian kerja
3.
Mewujudkan perjanjian kerja
4.
Mewujudkan perjanjian perburuhan
5.
Ketentuan dalam memperkerjakan buruh
6.
Kebijakan pengusaha dan motifasi kerja bagi para
buruhnya
BAB 5 PEMBERIAN
UPAH DAN KESEJAHTRAAN BURUH
1.
Pengertian tentang upah dan upah yang wajar
2.
Peranan upah dalam suatu perusahaan
3.
Upah dan perusahaan tujuan perusahaan setelah
perang dunia I-II
4.
Upah dan pendapatan
-
Upah nominal
-
Upah
nyata
-
Upah hidup
-
Upah minimum
-
Upah wajar
5.
Karakteristik upah yang baik
6.
Ketentuan hukum dan perundang undangan yang
mengatur pengupahan
BAB 6 WAKTU
KERJA PERLINDUNGAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA
1.
Waktu kerja dan waktu istirahat
2.
Ketentuan tentang istirahat tahunan bagi buruh
3.
Perlindungan kerja dan keselamatan kerja
4.
Ketentuan hukum dan perundang undangan dalam
perlindungan dan keselamatan kerja
-
Tentang keselamatan kerja
-
Tentang keamanan kerja
BAB 7 GANTI
KERUGIAN , KESEJAHTRAAN DAN JAMINAN SOSIAL BAGI
PARA BURUH
1.
Latar
belakang timbulnya ketentuan ganti rugi
2.
Ketentuan ketentuan umum dalam undang undang
kecelakaan
3.
Pengertian ganti kerugian dan tunjangan
4.
Ketentuan tentang upah dalam rangaka pemberian
tunjangan
5.
Macam dan besarnya ganti kerugian
6.
Kewajiban pengusaha sehubungan terjadinya
kecelakaan kerja
7.
Pembebasan , penundaan dan kedaluarsa
8.
ASTEK hubunganya dengan kecelakaan kerja
9.
Pertanggungan sakit , hamil dan bersalin
BAB 8 PERANANA
SERIKAT BURUH DALAM HUBUNGAN PERBURUHAN
PANCASILA
1.
Manfaat organisasi buruh dalam perusahaan
2.
Hak buruh untuk berserikat
3.
Sikap mental , sikap sosial serikat buruh
4.
Terpadunya dua kepemimpinan dalam perusahaan
5.
Pembinaan keahlian dan kejujuran bagi buruh
6.
Promosi dan murtasi dalam rangka memperkembangkan
perusahaan
BAB 9 PENTINGNYA
PENGAWASAN DEMIDITAATINYA HUKUM DAN PERUNDANG UNDANGAN
PERBURUHAN
1.
Peran pengawasan dalam hubungan perburuhnan
2.
Undang undang nomor 23 tahun 1948 tentang
pengawasan perburuhan
3.
System pengawasan perburuhan
4.
Pengawasan terhadap hubungan kerja yang
memanfaatkan tenaga kerja asing
BAB 10 PENYELESAIAN
PERSELISIHAN PERBURUHAN
1.
Latar belakang timbulnya perselisihan
-
Pokok pangkal ketidakpuasan buruh dalam hal
pengupahan
-
Pokok pangkal ketidakpuasan buruh dalam hal
jaminan sosial
-
Pokok pangkal ketidakpuasan buruh dalam hal
penugasan kerja
-
Masalah daya kerja dan kemampuan buruh
-
Pokok pangkal ketidakpuasan buruh karena masalah
pribadi
-
Tiga asas hubungan perburuhan yang berlndaskan
pancasila
2.
Perselisihan dan undang undang yang mengatur
penyelesaian
3.
Susunan P4-D dan pelaksanaan persidangan
4.
Panitia penyelesaian perselisihan buruhan pusat
5.
Putusan putusan P4-D dan P4-P
6.
Pencegahan lock out dan pemogokan
7.
Saksi saksi hukum dalam rangka penyelesaian
perselisihan dan pencegahan pemogokan / lock out
BAB 11 PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA ( PHK ) DI PERUSAHAAN :
1.
Keterpaksaan melakukan pemutusan hubungan kerja
2.
Ketentuan perundang undangan mengatur PHK
3.
Persidangan P4-D/P4-P, pelulusan atau penolakan
4.
Tentang uang pesangon , jasa dang anti rugi
sehubungan dengan PHK
5.
Pemutusan hubungan kerja terhadap direktur (
professional manager)
BAB 12 SAAATNYA
MENSUKSESKAN HUBUNGAN PERBURUHAN YANG
BERLANDASKAN PANCASILA
1.
Perilaku pengusaha dan para pekerja
2.
Perilaku yang positif dan delapan jalur
pemerataan
3.
Nilai nilai pancasila dalam perilaku
4.
Perilaku pengusaha asing di tanah air kita
5.
Perlunya memasyarakatkan hubungan perburuhan
yang berlandaskan pancasila
BAB 13 MANAJEMEN
KETENAGAKERJAAN DALAM PERUSAHAAN INDUSTRI
1.
Pembangunan sector industry
2.
Industry besar menengah dan kecil
3.
System perupahan bagi para buruh industry
a.
Time / day rate system
b.
Piece rate system
c.
Kombinasi dari time/ day rate dengan piece rate
system
d.
Piece rate systemdengan jaminan pokok dasar
e.
Harsey premium plan
f.
The rowan plan
g.
One hundered percent bnus plan
h.
Measured day work system
i.
Grouf plan
j.
Bedaux plan
k.
Emerson efficienciy plan
l.
Gant taske and bonus wage plan
m.
Taylor differential piece rate
n.
Merric’s multiple base rate system
4.
Ketentuan hukum dan perundang undangan bagi perusahaan industry
BAB 14 MANAJEMEN
KETENAGAKERJAAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN
1.
Perusahaan perusahaan perkebunan
2.
Beberapa pengertian dalam peraturan perburuhan
di perusahaan perkebunan
3.
Perjanjian kerja dalam perusahaan perkebunan
4.
Tentang istirahat kerja
5.
Cara cara untuk mengakhiri hubungan kerja
6.
Perawatan dan ganrti kerugian
7.
Upah minimum sekitar tahun 1985
8.
Perkebunan inti rakyat ( nucleus estate )
BAB 15 PERJANJIAN
KERJA LAUT DAN PEKERJAAN DI KAPAL
1.
Gambaran tentang keadaan armada niaga di tanah
air kita
2.
Tentang perjanjian kerja laut
3.
Perjanjian kerja laut bagi nakhoda
4.
Perjanjian kerja laut bagi awak kapal minus
nakhoda
5.
Putusnya hubungan kerja dan lain lain
6.
Pekerjaan nakhoda dan para pelaut di kapal
7.
Tentang pekerjaan pelaut Indonesia di kapal
asing
8.
Pemberian tunjangan kepada pelaut Indonesia
dalam mata uang asing
9.
Tentang mempekerjakan anak dan orang muda usia
di kapal
BAB 16 BEBERAPA
KETENTUAN KERJA DI LAPANGAN PERTAMBANGAN
1.
Langkah langkah sebelum pertambangan dimulai
2.
Larangan bagi orang muda usia dan wanita untuk
dikerjakan di pertambangan
3.
Pekerjaan pada bangunan pertambangan di atas
tanah
4.
Pekerjaan pada bangunan pertambangan di bawah
tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar