JUDUL : KAPITA SELEKTA HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
PENGARANG : HENDRASTANTO
YUDOWIDAGDO, S.H DKK
PENERBIT : PT.
BINA AKSARA 1987
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PERJALANAN
SEJARAH YANG BERLAKU DALAM H.A.P. DI
INDONESIA
A.
Pendahuluan
B.
Situasi masyarakat tradisional dalam H.A.P
C.
Pembaharuan perundang undangan atas dasar asas
konkordasi yang diberlakukan di Indonesia dari negri belanda
D.
Herziene inlands reglemen (H.I.R)
E.
Hukum acara pidana dalam masa pendudukan jepang
F.
Hukum acara pidana sesudah proklamasi
kemerdekaan RI
G.
Undang undang ( drt) nomor 1 tahun 1951
H.
Berlakuhnya KUHAP
BAB III SESUDAH
BERLAKUNYA UNDANG UNDANG RI TAHUN 1981/NO. 8
DALAM SISTEM PERADILAN KUHAP
A.
Pendahuluan
B.
Peradilan pidana di nrgara Negara eropa dan
amerika dalam masing masing perkembangannya
C.
System peradilan pidana dalam perkembangan
pidana yang terakhir
D.
Peradilan pidana di Indonesia dalam KUHAP
BAB IV KONTEKS
PASAL 31 MERUPAKAN ASAS PERSAMAAN DI MUKA
HUKUM DALAM UU.NO.8/1981 KUHP
A.
Pendahuluan
B.
Asas persamaan di muka hukum dalam konteks pasal
31 KUHAP
BAB V BEBERAPA
PIHAK DALAM PROSES PERKARA PIDANA (KUHAP)
A.
Tersangka dan terdakwa serta haknya dalam
pelaksanaan KUHAP
B.
Penuntut umum
C.
Penyidik dan penyelidik
D.
Penasehat hukum dan bantuan hukum
BAB VI SYARAT
TUGAS DAN WEWENANG HAKIM DALAM PERADILAN
HUKUM ACARA PIDANA
A.
Syarat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
B.
Pemeriksaan atas pelimpahan perkara di sidang
pengadilan
C.
Wewenang dalam menentukan putusan dalam hukum
-
BIDANG
PENYIDIKAN
PENDIDIKAN
KERJASAMA ANTAR APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PELAKSANAAN KUHAP
BAB VII PENYIDIKAN
DAN MASALAHNYA
A.
Penyelidikan dan penyidikan
B.
Wewenang penyelidik
C.
Wewenang penyidik dan penyidik pembantu
D.
Pelaksanaan penyidik antar aparat penegak hukum
dan masalahnya
BAB VIII KETENTUAN
PENAHANAN
A.
Arti penahanan
B.
Jenis dan waktu penahanan
C.
Wewenang penahanan
BAB IX PENGGELEDAHAN
DAN PENYITAAN UNTUK KEPENTINGAN
PENYELIDIKAN
A.
Penggeledahan untuk kepentingan penyelidikan
B.
Penyitaan untuk kepentingan penyidikan
-
BIDANG PENUNTUTAN
TUGAS KEBIJAKSANAAN PENUNTUTAN DALAM
PELAKSANAAN KUHAP
BAB X PENUNTUTAN
DAN MASALAHNYA
A.
Penuntut umum dan wewenang penuntutan
B.
Hubungan penyidik dan penuntut umum dalam
pelaksanaan penegakan hukum
C.
Peranan penyidik dan penuntut umum dan
permasalahanya
BAB XI PERIHAL
SURAT DAKWAAN
A.
Surat dakwaan yang dimagsud
B.
Surat dakwaan yang perlu diubah
C.
Beberapa bentuk dakwaan dalam pelaksqanaan KUHAP
BAB XII PUTUSAN
PENGADILAN
D. BIDANG PENGADILAN
DALAM PELAKSANAAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM
ACARA PIDANA
BAB XIII PRA
PERADILAN
A.
Susunan dan wewenang dalam tugas
B.
Acar pemeriksaan praperadilan
BAB XIV MASALAH
GANTI RUGI DAN REHABILITASI DALAM PERKARA
PIDANA
A.
Masalah ganti rugi
B.
Siapakah yang berkewajiban membayar ganti rugi
C.
Acara ganti kerugian dalam pelaksanaanya
D.
Ganti rugi pihak ketiga atau korban
E.
Rehabilitasi
BAB XV PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
A.
Pemanggilan kepada terdakwa
B.
Acara pemeriksaan biasa
C.
Acara pemeriksaan singkat
BAB XVI UPAYA
HUKUM BIASA DAN LUAR BIASA
A.
Upaya hukum biasa
B.
Upaya hukum luar biasa
BAB XVII TEORI
DAN ALAT ALAT PEMBUKTIAN DALAM ACARA
PEMERIKSAAN
A.
Teori pembuktian
B.
Alat alat pembuktian
BAB XVIII PERLKSANAAN
PUTUSAN HAKIM
A.
Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan
Indonesia
B.
Pelaksanaan putusan oleh jaksa
C.
Biaya perkara
BAB XIX PENGAWASAN
DAN PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar