JUDUL : HUKUM PERBURUHAN PANCASILA BIDANG
PELAKSANAAN
HUBUNGAN KERJA
PENGARANG : GURNAWI KARTASAPOETRA DKK
PENERBIT : ARMICO BANDUNG
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1.
Lapangan kerja dan pembangunan
2.
Daya kerja rakyat Indonesia
3.
Sifat dan motifasi daya kerja
4.
Perlindungan perusahan dan perlindungan tenaga
kerja
BAB I BEBERAPA JENIS HUBUNGAN KERJA
BERDASARKAN SEJARAH
PERKEMBANGANYA
1.
Arti hubungan kerja
2.
Hubungan kerja pada masa penjajahan belanda
3.
Hubungan pada jaman penjajahan jepang
4.
Hubungan kerja pada masa kemerdekaan
BAB II HUBUNGAN KERJA PANCASILA
1.
Pendahuluan
2.
Dasar filsafat hubungan prburuhan pancasila
3.
Peningkatan oprasional peningkatan bidang sikaf
mental dan sosial
4.
Sarana sarana daripada pelaksanaan HPP dan
peningkatan oprasionalnya
5.
Masyarakat hubungan perburuhan pancasila
BAB III PERATURAN YANG MENGATUR HUBUNGAN
KERJA
1.
Ketentuan tentang pendayagunaan tenaga kerja
anak
2.
Ketentuan tentang pendayahgunaan tenaga kerja
muda usia / belum dewasa
3.
Ketentuan tentang penyalahgunaan tenaga kerja
wanita
4.
Ketentuan tentang pendayagunaan tenaga kerja
pada umumnya
BAB IV TENTANG PERSELISIHAN PERBURUHAN DAN
PENYELESAIAN DALAM HUBUNGAN PERBURUHAN PANCASILA
1.
Latar belakang kelajiman timbulnya perselisihan
2.
Peraturan perusahaan dan perundingan pembuatan
perjanjian perburuhan
3.
Penyelesaian perselisihan antara buruh dan
pengusaha secara tipartite
4.
Pencegahan pemogokan dan atau penuntupan
perusahaan ( lock out)
5.
Tindakan sepihak dan pemutusan tenaga kerja
tidak mencerminkan nilai nilai pancasila
BAB V BEBERAPA MASALAH YANG TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN
HUBUNGAN KERJA DAN PENGISIAN KESEMPATAN KERJA
1.
Masalah yang timbul sehubungan dengan
pendayahgunaan tenaga kerja wanita pada malam hari
2.
Masalah berbagai macam ketidak seimbangan di
dalam perekonomian
3.
Masalah penutupan kesempatan kerja oleh tenaga
kerja tua usia
4.
Masalah yang timbul sehubungan dengandengan
kesulitan fasilitas dalam rangka penyebaran tenaga kerja
BAB VI BEBERQAPA KONVESI ILO YANG MENGATUR
HUBUNGAN KERJA YANG
SENAFAS BAGI PERLAKSANAAN HUBNGAN PERBURUHAN PANCASILA
1.
Yang diratifikasi oleh pemerintah RI
a.
Convention No 98, dasar dasar daripada hak hak
untuk berorganisasi
b.
Contoh No. 100, pengupahan yang sama bagi buruh
pria dan wanita
c.
Convention No. 106, mengenai istirahat mingguan
d.
Convetion No. 120, hygiene dalam perniagaan dan
kantor kantor
2.
Sari dari berbagai konvensi perburuhan
internasional yang diratifikasi oleh pemerintah hindia belanda
a.
Convenrion No. 19, 1925 persamaan perlakuan bagi
tenaga kerja warganegara dan asing
b.
Convention No. 27, 1929, pemberian tanda tanda
pada bungkusan berat
c.
Convention No. 291930, tentang kerja paksa atau
wajib kerja
d.
Convention No. 45 , 1935, tentang larangan
mengerjakan wanita di dalam pertambangan
BERBAGAI BENTUK PORMULIR YANG DI PERGUNAKAN DALAM PEMBINAAN
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN KERJA
BERBAGAI BENTUK PORMULIR YANG DIPERGUNAKAN DALAM NORMA NORMA
PRLINDUNGAN TENAGA KERJA
FORMULIR BAGI PENGAWASAN PERUSAHAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar