Jumat, 03 Mei 2013

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN EKSTRADISI



JUDUL                   :               HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN EKSTRADISI
PENGARANG       :               I WAYAN PARTHIANA
PENERBIT            :               YRAMA WIDYA

DAFTAR ISI

I.                    Suatu pertautan antara yuridiksi Negara asas asas hukum pidana nasional dalam suatu peristiwa pidana yang berdimensi internasional
A.      Pendahuluan
B.      Magsud,tujuan dan substansi dari asas asas hukum pidana nasional Negara Negara ditinjau dari segi hukum hukum internasional dan hukum pidana nasional Indonesia
C.      Pertautan yurisdiksi Negara dan pertautan asas dan kaidah hukum pidana
D.      Yurisdiksi Negara mahkamah yang berlaku atau hukum pidana Negara mahkamah  yang berlaku atau suatu peristiwa pidana yang berdimensi internasional
E.       Kasus oki

II.                  Penerapan yurisdiksi universal melalui mekanisme ekstradisi  atas kejahatan terhadap manusia
A.      Kejahatan terhadap kemanusiaan : ruang lingkup dan pengertianya
B.      Kejahatan terhadap manusia dan penerapan yirisdiksi universal : beberapa masalah
C.      Ekstradisi atas pelaku kejahatan pada umumnya : beberapa masalah
D.      Kejahatan terhadap kemanusiaan dan penerapan yurisdiksi universal melalui mekanisme ekstradisi
E.       Proses peradilan atas pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan oleh badan peradilan internasional berdasarkan yurisdiksi universal
F.       Kesimpulan

III.                Kejahatan transnasional dan hubunganya dengan hukum pidana nasional Indonesia
A.      Pendahuluan
B.      Beberapa konvensi mengenal kejahatan transnasional
C.      Dapatkah konvensi konvensi tersebut dikondisikan dalam suatu konvensi intrnasional
D.      Pengaturan dalam hukum nasional
E.       Kejahatan transnasional dan hubunganya dengan hukum pidana Indonesia
F.       Kejahatan transnasional dan hubunganya dengan asas nonekstradisi  of political criminal dalam ekstradisi
G.      Penutup

IV.                Yurisdiksi terhadap kejahatan pada penerbangan internasional
A.      Pendahuluan
B.      Konvensi konvensi internasional yang mengatur tentang kejahatan penerbangan
C.      Pengaturan tentang kejahatan penerbangan dan yurisdiksi terhadap kejahatan penerbangan dalam konvensi Tokyo 1963,konvensi denhag 1970 dan konvensi montreal 1971
D.      Masalah ekstradisi terhadap pelaku kejahatan penerbangan
E.       Analisis dan kesimpulan 

V.                  Terorisme dan kejahatan penerbangan  : beberapa permasalahan dalam hukum nasional Indonesia
A.      Pendahuluan
B.      Terorisme ; aspek hukum pnternasional dan nasional
C.      Kejahatan penerbangan dalam hukum pidana internasional
D.      Dimensi politik dan terorisme dan kejahatan penerbangan
E.       Apakah kejahatan penerbangan sebagai bentuk dari terorisme
F.       Terorisme dan kejahatan penerbangan dalam hukum pidana nasional Indonesia
G.      Kesimpulan dan saran 

VI.                Pelanggaran atas hak asasi manusia dan berbagai upaya penyelesaianya
A.      Pendahuluan
B.      Siapa yang dapat melakukan pelanggaran hak asasi manusia
C.      Tanggungjawab masing masing subyek hukum dalam pelanggaran atas hak hak asasi manusia
D.      Kesimpulan

VII.              Beberapa hukum dari asas non retroactive dalam undang undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia
A.      Pendahuluan
B.      Asas non retroactife dalam hukum internasional
C.      Azas nonrecroactive dalam hukum nasional Indonesia
D.      Kesimpulan
E.       Saran 

VIII.            Eksistensi lembaga ekstradisi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang berdimensi internasional dalam era globalisasi masyarakat internasional
A.      Pendahuluan
B.      Pengaturan tentang ekstradisi dalam hukum internasional dan hukum nasional
C.      Substansi dan ruang ilingkup dan ekstradisi
D.      Azas azas ekstradisi
E.       Ekstradisi dan hak hak asasi manusia
F.       Ekstradisi dan perkembangan kejahatan yang berdimensi internasional
G.      Ekstradisi dalam praktek Negara Negara
H.      Pengusiran dan penyerahan di bawah tangan
I.        Ekstradisi dan pendapatan umum (public opinion) masyarakat nasional dan atau internasional
J.        Kesimpulan
K.      Saran 

IX.                Ekstradisi : pisau bermata dua yang berat sebelah
X.                  Beberapa perjanjian tentang perjanjian ekstradisi  Indonesia Malaysia dan Indonesia-pilipina dalam rangka pembentukan undang undang ekstradisi nasional
A.      Pendahuluan
B.      Beberapa azas pokok ekstradisi
C.      Perjanjian ekstradisi Indonesia – Malaysia dan Indonesia pilipina
D.      Menuju kea rah pembentukan undang undang ekstradisi nasional
E.       Kesimpulan
F.       Saran 

XI.                Kejahatan politik menurut pasal 5 (1,2,3)undang undang ekstradisi nasional Indonesia
A.      Pendahuluan
B.      Sejarah lahirnya konsepsi kejahatan politik
C.      Praktek beberapa Negara mengenai kejahatan politik
D.      Pasal 5 undang undang ekstradisi nasional Indonesia tentang kejahatan politik
E.       Penutup

XII.              Suatu pemikiran tentang pembentukan konvensi ekstradisi asean dalam rangka pengembangan hukum internasional regional asia tenggara

XIII.            Model treaty on extradition : sebuah langkah PBB untuk menjadikan ekstradisi sebagai hukum internasional universal
A.      Pendahuluan
B.      Isi data jiwa dari resolusi majelis umum PBB Nomor  45/ 116
C.      Isi pokok dari model treaty on ektradition
D.      Model treaty sebagai perpaduan antara kaidah kaidah hukum lama dan baru tentang ekstradisi
E.       Efektifitas model treaty dalam memberikan arah baru bagi perkembangan ekstradisi dalam teori dan praktek
F.       Beberapa upaya untuk meningkatkan peranan model preaty

XIV.            Kejahatan yang diancam hukuman mati dalam ekstradisi 

XV.              Sedikit catatan tentang klausula attentat dalam perundang undangan ekstradisi Indonesia 

XVI.            Beberapa masalah yang akan di hadapi oleh suatu negara dalam meratifikasi convention against torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment
A.      Pendahuluan
B.      Beberapa pokok isi konvensi
C.      Implikasi internal yang timbul dari keikutsertaan suatu Negara dalam konvensi anti penyiksaan
D.      Apakah Indonesia sebaiknya meratifikasi konvensi ini
E.       penutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar