JUDUL : HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN EKSTRADISI
PENGARANG : I
WAYAN PARTHIANA
PENERBIT : YRAMA
WIDYA
DAFTAR ISI
I.
Suatu
pertautan antara yuridiksi Negara asas asas hukum pidana nasional dalam suatu
peristiwa pidana yang berdimensi internasional
A.
Pendahuluan
B.
Magsud,tujuan dan substansi dari asas asas hukum
pidana nasional Negara Negara ditinjau dari segi hukum hukum internasional dan
hukum pidana nasional Indonesia
C.
Pertautan yurisdiksi Negara dan pertautan asas
dan kaidah hukum pidana
D.
Yurisdiksi Negara mahkamah yang berlaku atau
hukum pidana Negara mahkamah yang
berlaku atau suatu peristiwa pidana yang berdimensi internasional
E.
Kasus oki
II.
Penerapan
yurisdiksi universal melalui mekanisme ekstradisi atas kejahatan terhadap manusia
A.
Kejahatan terhadap kemanusiaan : ruang lingkup
dan pengertianya
B.
Kejahatan terhadap manusia dan penerapan
yirisdiksi universal : beberapa masalah
C.
Ekstradisi atas pelaku kejahatan pada umumnya :
beberapa masalah
D.
Kejahatan terhadap kemanusiaan dan penerapan
yurisdiksi universal melalui mekanisme ekstradisi
E.
Proses peradilan atas pelaku kejahatan terhadap
kemanusiaan oleh badan peradilan internasional berdasarkan yurisdiksi universal
F.
Kesimpulan
III.
Kejahatan
transnasional dan hubunganya dengan hukum pidana nasional Indonesia
A.
Pendahuluan
B.
Beberapa konvensi mengenal kejahatan
transnasional
C.
Dapatkah konvensi konvensi tersebut dikondisikan
dalam suatu konvensi intrnasional
D.
Pengaturan dalam hukum nasional
E.
Kejahatan transnasional dan hubunganya dengan
hukum pidana Indonesia
F.
Kejahatan transnasional dan hubunganya dengan
asas nonekstradisi of political criminal
dalam ekstradisi
G.
Penutup
IV.
Yurisdiksi
terhadap kejahatan pada penerbangan internasional
A.
Pendahuluan
B.
Konvensi konvensi internasional yang mengatur
tentang kejahatan penerbangan
C.
Pengaturan tentang kejahatan penerbangan dan
yurisdiksi terhadap kejahatan penerbangan dalam konvensi Tokyo 1963,konvensi
denhag 1970 dan konvensi montreal 1971
D.
Masalah ekstradisi terhadap pelaku kejahatan
penerbangan
E.
Analisis dan kesimpulan
V.
Terorisme
dan kejahatan penerbangan : beberapa
permasalahan dalam hukum nasional Indonesia
A.
Pendahuluan
B.
Terorisme ; aspek hukum pnternasional dan
nasional
C.
Kejahatan penerbangan dalam hukum pidana
internasional
D.
Dimensi politik dan terorisme dan kejahatan
penerbangan
E.
Apakah kejahatan penerbangan sebagai bentuk dari
terorisme
F.
Terorisme dan kejahatan penerbangan dalam hukum
pidana nasional Indonesia
G.
Kesimpulan dan saran
VI.
Pelanggaran
atas hak asasi manusia dan berbagai upaya penyelesaianya
A.
Pendahuluan
B.
Siapa yang dapat melakukan pelanggaran hak asasi
manusia
C.
Tanggungjawab masing masing subyek hukum dalam
pelanggaran atas hak hak asasi manusia
D.
Kesimpulan
VII.
Beberapa
hukum dari asas non retroactive dalam undang undang no 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia dan undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak
asasi manusia
A.
Pendahuluan
B.
Asas non retroactife dalam hukum internasional
C.
Azas nonrecroactive dalam hukum nasional
Indonesia
D.
Kesimpulan
E.
Saran
VIII.
Eksistensi
lembaga ekstradisi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang
berdimensi internasional dalam era globalisasi masyarakat internasional
A.
Pendahuluan
B.
Pengaturan tentang ekstradisi dalam hukum
internasional dan hukum nasional
C.
Substansi dan ruang ilingkup dan ekstradisi
D.
Azas azas ekstradisi
E.
Ekstradisi dan hak hak asasi manusia
F.
Ekstradisi dan perkembangan kejahatan yang
berdimensi internasional
G.
Ekstradisi dalam praktek Negara Negara
H.
Pengusiran dan penyerahan di bawah tangan
I.
Ekstradisi dan pendapatan umum (public opinion)
masyarakat nasional dan atau internasional
J.
Kesimpulan
K.
Saran
IX.
Ekstradisi
: pisau bermata dua yang berat sebelah
X.
Beberapa
perjanjian tentang perjanjian ekstradisi
Indonesia Malaysia dan Indonesia-pilipina dalam rangka pembentukan
undang undang ekstradisi nasional
A.
Pendahuluan
B.
Beberapa azas pokok ekstradisi
C.
Perjanjian ekstradisi Indonesia – Malaysia dan
Indonesia pilipina
D.
Menuju kea rah pembentukan undang undang
ekstradisi nasional
E.
Kesimpulan
F.
Saran
XI.
Kejahatan politik menurut pasal 5 (1,2,3)undang
undang ekstradisi nasional Indonesia
A.
Pendahuluan
B.
Sejarah lahirnya konsepsi kejahatan politik
C.
Praktek beberapa Negara mengenai kejahatan
politik
D.
Pasal 5 undang undang ekstradisi nasional
Indonesia tentang kejahatan politik
E.
Penutup
XII.
Suatu pemikiran tentang pembentukan konvensi
ekstradisi asean dalam rangka pengembangan hukum internasional regional asia
tenggara
XIII.
Model treaty on extradition : sebuah langkah PBB
untuk menjadikan ekstradisi sebagai hukum internasional universal
A.
Pendahuluan
B.
Isi data jiwa dari resolusi majelis umum PBB
Nomor 45/ 116
C.
Isi pokok dari model treaty on ektradition
D.
Model treaty sebagai perpaduan antara kaidah
kaidah hukum lama dan baru tentang ekstradisi
E.
Efektifitas model treaty dalam memberikan arah
baru bagi perkembangan ekstradisi dalam teori dan praktek
F.
Beberapa upaya untuk meningkatkan peranan model
preaty
XIV.
Kejahatan yang diancam hukuman mati dalam
ekstradisi
XV.
Sedikit catatan tentang klausula attentat dalam
perundang undangan ekstradisi Indonesia
XVI.
Beberapa masalah yang akan di hadapi oleh suatu
negara dalam meratifikasi convention against torture and other cruel, inhuman
or degrading treatment or punishment
A.
Pendahuluan
B.
Beberapa pokok isi konvensi
C.
Implikasi internal yang timbul dari
keikutsertaan suatu Negara dalam konvensi anti penyiksaan
D.
Apakah Indonesia sebaiknya meratifikasi konvensi
ini
E.
penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar