JUDUL : TINDAK PIDANA KORUPSI (strategi
pencegahan dan penegakan hukum)
PENGARANG : CHAERUDIN , SH., MH. DKK
PENERBIT : REFLIKA ADITAMA
DAFTAR ISI
BAB 1 TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
A.
Korupsi ; pengertian dan ruang lingkup
B.
Perluasan perumusan delik dalam UU tindak pidana
korupsi
C.
Pertimbangan hukum mahkamah konstitusi tentang
unsure melawan hukum (wederrechtelijkheid)
D.
Kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi
BAB 2 REGULASI DAN DUKUNGAN POLITIK
PEMERINTAH
A.
Beberapa regulasi tentang pemberantasan korupsi
B.
Peran kejaksaan
C.
Peran komisi pemberantasan korupsi
D.
Dukungan politik pemerintah
BAB 3 STRAREGI MENGANTISIFASI PELARIAN
TERSANGKA KEV LUAR NEGRI
A.
Percepatan penyelesaian korupsi
B.
Langkah dan kebijakan kejaksaan agung
C.
Strategi mengantisifasi pelarian tersangka ke
luar negri
BAB 4 AMANAT REFORMASI HUKUM DAN AGENDA
PEMBERANTASAN
KORUPSI
A.
Agenda pembangunan hukum nasional
B.
Amanat reformasi
1.
Reformasi di bidang peraturan perundang
undanganan ( legislation reform)
2.
Reformasi pradilan (judicial reform) dalam
konteks peradilan yang bebas dan mandiri (judicial reform) dalam konteks
peradialn yang bebas dan mandiri (judicial independence)
3.
Pengawasan public
C.
Legislation reform di bidang pemberantasan
korupsi
BAB 5 MEMBANGUN SISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG
ANGKUNTABLE
A.
Urgensi penegakan hulum
B.
Factor factor yang menpengaruhi penegakan hukum
1.
Factor substansi hukum
2.
Factor struktur hukum
3.
Factor budaya hukum
C.
Kejaksaan sebagai sub system penegak hukum
1.
Posisi sentral kejaksaan
2.
Kedudukan dan fungsi kejaksaan
3.
Kemandirian kejaksaan
D.
Penegakan hukum yang akuntable
BAB 6 DILEMA PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
A.
Urgensi penegakan hukum
B.
Langkah langkah antisifatif memperkecil
problamatika penegakan hukum
BAB 7 PENEGAKAN HUKUM ILEGAL LOGGING DAN
LOG SMUGGLING
A.
Kebijakan pengelolaan sumber daya alam
B.
Perinsif perinsif good governance dalam
pengelolaan sumberdaya alam
C.
Ilegal loging dan log sumuggling tantangan dan
solusinya
D.
Batas kewenangan dan duplikasi produk legislasi
BAB 8 MEMBANGUN SISTEM PEMBANGUNAN
PIDANA TERPADU
A.
Penegakan
hukum yang berkeadilan
B.
Kemampuan system penegakan hukum : sebuah
tantangan dan harafan
1.
Instrument dan tujuan system peradilan pidana
2.
Desain produser spp dalam KUHAP
C.
SPP terpadu
D.
Kebijakan di bidang penuntutan
E.
Pembentukan komisi komisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar