Selasa, 29 Januari 2013

SISTEM SANKSI DALAM HUKUM PIDANA



JUDUL                   :               SISTEM SANKSI DALAM HUKUM PIDANA
PENGARANG       :               DR.M. SHOLEHUDDIN,S.H.,M.H.
PENERBIT            :               PT RAJAGRAFINDO PERSADA
DAFTAR ISI
BAB I     PENDAHULUAN
A.      Latar belakang studi
B.      Fokus masalah
C.      Tujuan
D.      Kerangka pemikiran
BAB II    IDE DASAR DOUBLE TRACK SYSTEM : SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN SEBAGAI SISTEM PEMIDANAAN 
A.      Ide dasar Double Track system
B.      Perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan
C.      Sanksi pidana dan tindakan sebagai system pemidanaan
D.      Diskursus tentang pemidanaan
E.       Beberapa perspektif filsafat tentang pemidanaan
F.       Hubungan penetapan sanksi dengan tujuan pemidanaan
BAB  III  IMPLEMENTASI IDE DASAR DOUBLE TRACK SYSTEM DALAM KEBIJAKAN LEGISLASI
A.      Pemahaman legislator Tentang hakikat ,tujuan serta fungsi sanksi pidana dan tindakan
B.      Konsistensi ‘ide dasar’ pembedaan jenis sanksi pidana  dan tindakan dengan implementasinya dalam kebijakan legislasi
C.      Kedudukan sanksi pidana dan tindakan dalam system pemidanaan menurut perundang – undangan (kebijakan legislasi)selama ini
BAB IV  REORIENTASI DAN REFORMULASI KEBIJAKAN LEGISLASI DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN IDE
                DASARDOUBLE TRACK SYSTEM
A.      Sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam produk kebijakan legislasi ; sebuah evaluasi
B.      Reorientasi dan reformulasi penetapan sanksi pidana dan sanksi tindakan ,sebuah usulan
C.      Pola pemidanaan sebagai model dan pedoman dalam proses kebijakan legislasi
BAB V    RANGKUMAN PEMIKIRAN DAN ANALISIS
A.      Keterpaduan kerangka pemikiran
B.      Pokok- pokok Hasil studi
C.      Implikasi dan kontribusi Hasil studi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar