PENGARANG : DRS. ADAMI CHAZAWI, S.H.
PENERBIT : PT RAJAGRAFINDO PERSADA
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENAFSIRAN DALAM HUKUM PIDANA
A.
Pentingnya Penafsiran dalam Hukum Pidana
B.
Macam-macam Penafsiran Dalam Hukum pidana
BAB II DASAR-DASAR
YANG MENYEBABKAN TIDAK DIPIDANANYA SI PEMBUAT
A.
Dasar peniadaan pidana dalam undang- undang yang bersifat
a.
Tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwa
cacat dalam pertumbuhanya ,dan jiwa terganggu karena penyakit
b.
Daya paksa (overmacht)
c.
Pembelaan terpaksa (noodweer)
d.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer eexces)
e.
Menjalaankan perintah undang-undang (wettelijk voorschrift)
f.
Menjalankan perintah jabatan (Ambtlijk voorschrift)
g.
Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah
dengan iktikad baik
B.
Dasar peniadaan pidana diluar undang-undang
1. Kehilangan sifat Melawan Hukum dari
perbuatan (secara materiil dalam fungsinya yang negatif)
2. Dasar Peniadaan Pidana karena ketiadaan
unsure kesalahaan pada si pembuat
BAB III Dasar-dasar
yang menyebabkan Diperberatnya pidana
A.
Dasar pemberatan pidana umum
1.Dasar pemberatan pidana karena
jabatan
a. Melanggar suatu kewajiban Khusus dari jabatan
b. Melakukan tindak pidana
dengan menggunakan kekuasaan jabatan
c. Melakukan dengan tindak
Pidana dengan menggunakan kesempatan dari
jabatan
Melakukan tindak pidana
dengan menggunakan sarana Jabatan
3.
Dasarpemberatan pidana dengan menggunakan sarana
bendera kebangsaan
3.Dasar
pemberatan pidana karena pengulangan (Recidive)
B. Dasar pemberatan pidana khusus
BAB IV DASAR-DASAR
PERINGANYA PIDANA BAGI PEMBUAT
A.
Dasar dasar yang menyebabkan di peringanya
pidana umum
1. Menurut KUHPBelum Berumur 16 Tahun
2. Menurut UU No. 3 Tahun 1997: anak yang
umurnya telah mencapai 8 Tahun tetapi
Belum 18 Tahun dan belum pernah kawin
3. Perihal percobaan kejahaatan dan pembantuan
kejahatan
B.dasar-dasar yang menyebabkan diperinganya pidana khusus
BAB V PERBARENGAN
TINDAK PIDANA(CONCURSUS ATAU SAMENLOOPE)
A.
Pengertian perbarengan tindak pidana
B.
Perbarengan peraturan (concursus idealis atau
eendaadse samenloop)
C.
Perbuatan berlanjut (voortgezeette handeling)
D.
Perbarengan perbuatan (concursus realis atau
meerdaadse samenloop)
BAB VI HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA HAK NEGARA
UNTUK MUNUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
A.
Hapusnya hak nwgara untuk menuntut pidana
1.
Perbuatan yang telah diputus dengan putusan yang
telah menjadi tetap
2.
Sebab meninggalnya pembuat
3.
Sebab telah lampau waktu waktu atau
kadaluarsa(verjaring)
4.
Sebab penyelesaian di luar pengadilan (Afkoop)
5.
Sebab amnesty dan aborsi
B.hapusnya hak Negara untuk
menjalankan pidana
1.
Sebab meninggalnya terpidana
2.
sebab kadaluarsa
3.
sebab pemberian grasi
BAB VII MENGAJUKAN DAN
MENARIK PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAAN ADUAN
A.
Hak mengajukan pengaduan
B.
Menarik pengaduan
BAB VIII AJARAN KAUSALITAS
A.
Pentingnya ajaran kausalitas
B.
Macam – Macam ajaran kausalitas
1.
Teori
Qonditio sine Qua non
2.
Teori –teori yang mengindividualisir
3.
Teori- teori yang Menggeneralisir
Ajaran kausalitas dalam Hal
perbuatan pasif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar