Selasa, 29 Januari 2013

PELAJARAN HUKUM PIDANA 2

 JUDUL                       :           PELAJARAN HUKUM PIDANA 2

PENGARANG            :           DRS. ADAMI CHAZAWI, S.H.
PENERBIT                 :          PT RAJAGRAFINDO PERSADA  
  
                                                DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I     PENAFSIRAN DALAM HUKUM PIDANA
A.      Pentingnya Penafsiran dalam Hukum  Pidana
B.      Macam-macam Penafsiran Dalam Hukum pidana
BAB II    DASAR-DASAR YANG MENYEBABKAN TIDAK DIPIDANANYA SI PEMBUAT
A.      Dasar peniadaan pidana dalam undang- undang  yang bersifat
a.       Tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwa cacat dalam pertumbuhanya ,dan jiwa terganggu karena penyakit
b.      Daya paksa (overmacht)
c.       Pembelaan terpaksa (noodweer)
d.      Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer eexces)
e.      Menjalaankan perintah undang-undang (wettelijk voorschrift)
f.        Menjalankan perintah jabatan (Ambtlijk voorschrift)
g.       Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan iktikad baik
B.      Dasar peniadaan pidana diluar undang-undang
1.       Kehilangan sifat Melawan Hukum dari perbuatan (secara materiil dalam fungsinya yang negatif)
2.       Dasar Peniadaan Pidana karena ketiadaan unsure kesalahaan pada si pembuat
BAB III   Dasar-dasar yang menyebabkan Diperberatnya pidana
A.      Dasar pemberatan pidana umum
1.Dasar pemberatan pidana karena jabatan
        a.  Melanggar suatu kewajiban Khusus dari jabatan
        b. Melakukan tindak pidana dengan  menggunakan kekuasaan jabatan
        c. Melakukan dengan tindak Pidana dengan menggunakan kesempatan dari  jabatan
        Melakukan tindak pidana dengan menggunakan sarana Jabatan
3.       Dasarpemberatan pidana dengan menggunakan sarana bendera kebangsaan
3.Dasar pemberatan pidana karena pengulangan (Recidive)
                B.            Dasar pemberatan pidana khusus
BAB IV DASAR-DASAR PERINGANYA PIDANA BAGI PEMBUAT
A.      Dasar dasar yang menyebabkan di peringanya pidana umum
1.       Menurut KUHPBelum Berumur 16 Tahun
2.       Menurut UU No. 3 Tahun 1997: anak yang umurnya telah mencapai  8 Tahun tetapi Belum 18 Tahun  dan belum pernah kawin
3.       Perihal percobaan kejahaatan dan pembantuan kejahatan
B.dasar-dasar yang menyebabkan diperinganya pidana khusus
BAB V  PERBARENGAN TINDAK PIDANA(CONCURSUS ATAU SAMENLOOPE)
A.      Pengertian perbarengan tindak pidana
B.      Perbarengan peraturan (concursus idealis atau eendaadse samenloop)
C.      Perbuatan berlanjut (voortgezeette handeling)
D.      Perbarengan perbuatan (concursus realis atau meerdaadse samenloop)
BAB  VI HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA HAK NEGARA UNTUK MUNUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
A.      Hapusnya hak nwgara untuk menuntut pidana
1.       Perbuatan yang telah diputus dengan putusan yang telah menjadi tetap
2.       Sebab meninggalnya pembuat
3.       Sebab telah lampau waktu waktu atau kadaluarsa(verjaring)
4.       Sebab penyelesaian di luar pengadilan (Afkoop)
5.       Sebab amnesty dan aborsi
B.hapusnya hak Negara untuk menjalankan pidana
                                1. Sebab meninggalnya terpidana
                                2. sebab kadaluarsa
                                3. sebab pemberian grasi
BAB VII MENGAJUKAN DAN MENARIK PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAAN ADUAN
A.      Hak mengajukan pengaduan
B.      Menarik pengaduan
BAB VIII                  AJARAN KAUSALITAS
A.      Pentingnya ajaran kausalitas
B.      Macam – Macam ajaran kausalitas
1.       Teori  Qonditio sine Qua non
2.       Teori –teori yang mengindividualisir
3.       Teori- teori yang Menggeneralisir
Ajaran kausalitas dalam Hal perbuatan pasif 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar